Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pengamat Dukung Swasembada Energi dan Pangan Pemerintah - Kata Papua

Pengamat Dukung Swasembada Energi dan Pangan Pemerintah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada energi dan pangan mendapat dukungan dari para pengamat.

Mereka menilai bahwa program yang dijalankan saat ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi sumber daya nasional guna memperkuat ketahanan di kedua sektor tersebut.

Ekonom yang juga Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, menegaskan bahwa Indonesia memiliki kapasitas untuk mewujudkan swasembada pangan dan energi. Namun, ia menekankan pentingnya komitmen kuat serta penanganan yang tepat dan holistik agar tujuan tersebut tercapai.

“Kalau bicara swasembada pangan dan energi, nuansa yang dibangun dari Presiden Prabowo tampaknya lebih pada konsep ketahanan yang selama ini relatif kita tinggalkan,” ujar Piter

Menurutnya, ketahanan pangan dan energi merupakan aspek krusial bagi kemandirian bangsa. Ia menilai bahwa tanpa pencapaian swasembada di dua sektor tersebut, ketahanan nasional Indonesia akan tetap rentan.

Piter juga menyoroti potensi besar yang dimiliki Indonesia, baik di sektor pertanian maupun energi. Ia mencontohkan bahwa padi bisa ditanam hingga tiga kali dalam setahun, tetapi berbagai kendala seperti alih fungsi lahan dan berkurangnya jumlah petani muda menjadi tantangan yang harus segera diatasi.

“Di balik masalah ini kita ada peluang. Kalau petani keuntungannya tinggi, tidak perlu didorong-dorong maka petani akan meningkatkan produksinya. Akan banyak yang tertarik dengan pertanian. Swasembada pangan akan tercapai,” jelasnya.

Sementara itu, terkait sektor energi, Piter menegaskan bahwa Indonesia memiliki hampir semua sumber energi, mulai dari panas bumi, gas bumi, minyak bumi, batu bara, hingga energi angin. Namun, ia menekankan bahwa pengelolaan yang optimal menjadi kunci keberhasilan.

“Yang perlu ditekankan adalah bagaimana potensi tersebut dikelola secara optimal. Perlu upaya holistik, di mana kerangka kebijakan nasional yang kemudian mengerucut pada kerangka kebijakan terkait energi,” katanya.

Senada, Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Anggono Mahendrawan, menuturkan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan potensi energi yang ada. “Kami mempertahankan dan melakukan optimalisasi potensi yang ada. Selain itu, kami juga akan mempercepat proyek-proyek agar segera produksi,” ujarnya.

Dengan dukungan berbagai pihak dan kebijakan yang terarah, upaya swasembada pangan dan energi diharapkan dapat segera terwujud demi ketahanan nasional yang lebih kuat.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir