Lompat ke konten utama

Kata Papua

BPOM Pastikan Distribusi MBG Aman Selama Bulan Ramadhan - Kata Papua

BPOM Pastikan Distribusi MBG Aman Selama Bulan Ramadhan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pemerintah berkomitmen untuk tetap melanjutkan distribusi makanan bergizi bagi siswa selama bulan puasa (Ramadhan). Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memenuhi angka kecukupan gizi (AKG) bagi siswa yang berpuasa dengan menyesuaikan jadwal libur sekolah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025. Program ini akan tetap berjalan dengan penyesuaian menu yang dirancang khusus untuk mendukung kesehatan dan kecukupan gizi siswa selama bulan puasa.

Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dedek Prayudi, menjelaskan bahwa distribusi MBG akan terus berlangsung dengan melibatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan menu khusus Ramadhan. Menu tersebut mencakup susu, telur rebus, biskuit, buah-buahan, dan kurma yang dikemas dalam goodie bag dan dapat dibawa pulang oleh siswa, dan konsep zero waste. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi sampah plastik dan mendukung keberlanjutan lingkungan.

“Sejauh ini, kami sudah memiliki 726 SPPG yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Program ini memastikan bahwa setiap siswa dapat tetap memperoleh asupan gizi yang seimbang selama Ramadhan, meski dengan penyesuaian untuk siswa yang berpuasa,” ujar Dedek.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, juga menegaskan bahwa MBG akan tetap berjalan selama bulan Ramadhan dengan menu yang disesuaikan.

Dadan menjelaskan bahwa program MBG tidak akan membagikan makanan segar seperti pada umumnya, namun menu yang diberikan berupa makanan kering yang telah disesuaikan dengan kebutuhan gizi siswa. Kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pun telah dibentuk untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan yang dibagikan.

“Untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan, BGN bekerja sama dengan BPOM RI untuk mengawasi seluruh tahapan dari produksi hingga distribusi makanan. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada risiko terhadap kesehatan anak-anak yang menerima manfaat dari program ini,” ujar Dadan.

Semantara itu, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, turut menyampaikan komitmennya dalam memastikan keamanan dan kebersihan makanan yang dibagikan dalam program MBG. BPOM akan berperan aktif dalam mengawasi setiap proses, mulai dari produksi hingga penyimpanan makanan yang didistribusikan kepada siswa. Dalam pengawasan ini, BPOM juga akan siap menangani kemungkinan terjadinya kejadian luar biasa, seperti keracunan makanan, agar tidak merugikan para penerima manfaat.

“BPOM akan bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap makanan yang dibagikan dalam program MBG memenuhi standar keamanan pangan yang tinggi, baik dari segi kesehatan, kebersihan, dan kualitasnya. Kami juga siap untuk mitigasi risiko jika terjadi masalah yang bisa membahayakan kesehatan siswa,” tegas Taruna.

Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk mendukung program MBG ini, yang tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan gizi siswa selama Ramadhan, tetapi juga mendukung keberlanjutan dan ketahanan pangan di tanah air. Melalui kerja sama antara pemerintah, BPOM, BGN, dan masyarakat, diharapkan program ini dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi anak-anak.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir