Lompat ke konten utama

Kata Papua

Program 3 Juta Rumah Harapan Baru Bagi Warga Korban Banjir - Kata Papua

Program 3 Juta Rumah Harapan Baru Bagi Warga Korban Banjir

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi salah satu janji Presiden Prabowo Subianto, dinilai dapat dimanfaatkan untuk merelokasi warga di kawasan rawan banjir.

Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat), menyatakan bahwa program ini bisa menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi dampak banjir yang terus berulang di berbagai wilayah, seperti Jakarta dan Bekasi.

“Perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap izin pembangunan perumahan di daerah rawan banjir. Banyak perumahan dibangun di area yang berisiko, seperti jalur terdampak jebolnya tanggul, sehingga setiap kali banjir terjadi, banyak korban jiwa dan kerugian material,” ujar Hensat.

Ia mengusulkan agar sebagian dari 3 juta rumah tersebut dialokasikan untuk relokasi warga yang terdampak banjir setiap kali curah hujan tinggi. Namun, menurutnya, relokasi saja tidak cukup. Kawasan yang telah ditinggalkan sebaiknya diubah menjadi area resapan air, seperti danau atau situ.

“Setelah warga dipindahkan, kawasan lama yang rawan banjir sebaiknya dirobohkan dan dijadikan danau, seperti Danau Galaksi atau Danau Nusa Indah. Ini tidak hanya mengurangi risiko banjir, tetapi juga menciptakan ruang terbuka hijau yang bermanfaat,” tambahnya.

Hensat berharap usulan ini menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan tata ruang dan penanggulangan bencana. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap perizinan pembangunan perumahan agar kesalahan serupa tidak terulang.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera mengumumkan tambahan kuota hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah untuk menyediakan hunian layak dengan harga terjangkau.

“Dalam waktu dekat, Presiden akan mengumumkan tambahan kuota. Rumah subsidi sangat diminati masyarakat, dan perbankan juga mendukung karena kredit pajaknya rendah,” ujar Maruarar

Sejak Kabinet Merah Putih mulai bekerja pada 20 Oktober 2024 hingga 3 Maret 2025, sebanyak 110.000 hunian MBR telah dibangun dan diserahkan kepada masyarakat. Pemerintah menargetkan pembangunan 220.000 hunian MBR sesuai anggaran yang telah disiapkan.

Namun, Maruarar mengungkapkan dua tantangan dalam program ini: memastikan subsidi tepat sasaran dan menjaga kualitas bangunan. Untuk itu, Kementerian PKP bekerja sama dengan Bappenas dan BPS guna memastikan penerima subsidi sesuai kriteria.

Selain itu, tim kurator khusus telah dibentuk untuk mengawasi kualitas hunian. Maruarar mencontohkan kasus di Bekasi, di mana beberapa rumah subsidi mengalami masalah seperti lantai tidak rata dan banjir akibat akses yang buruk. Ia menegaskan bahwa meskipun bersubsidi, hunian tetap harus berkualitas agar masyarakat dapat tinggal dengan nyaman.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir