Lompat ke konten utama

Kata Papua

Langkah Tegas Pemerintah Perangi Judi Daring Perlu Dukungan Masyarakat - Kata Papua

Langkah Tegas Pemerintah Perangi Judi Daring Perlu Dukungan Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Aria Seto

Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kerusakan mental yang menjalar tanpa pandang usia, status sosial, maupun latar pendidikan. Pemerintah terus menunjukkan komitmennya memberantas praktik ilegal ini, namun keberhasilan sejati hanya dapat dicapai jika masyarakat turut ambil bagian secara aktif.

Baru-baru ini, Pemerintah melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi perjudian daring dengan membongkar markas judi online yang berkedok warung kopi di wilayah Jakarta Barat. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Penelusuran bermula dari patroli siber Unit 2 Subdirektorat Tahbang/Resmob yang menemukan situs scamming berkedok permainan slot dengan alur transaksi menuju dua rekening atas nama SBU dan JPM.

Dari penelusuran digital, tim bergerak ke lokasi yang dicurigai di wilayah Tangerang Selatan, namun para pelaku tidak ditemukan. Penyelidikan kemudian dilanjutkan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat. Fakta ini mengindikasikan bahwa para pelaku judi online tidak hanya bekerja dalam jaringan yang canggih, tetapi juga pandai bersembunyi dan beradaptasi dengan situasi.

Dalam pengungkapan ini, pelaku SBU diketahui berperan sebagai admin yang mengelola operasional situs, sementara JPM menjadi penyedia dan pengurus utama website slot scamming. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua rekening bank, satu laptop, dan tiga ponsel yang diduga menjadi perangkat utama menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Langkah tegas ini menunjukkan bahwa negara tidak memberi ruang bagi aktivitas digital yang merusak mental generasi bangsa.

Namun, penindakan hukum tidaklah cukup jika tidak dibarengi dengan kesadaran kolektif akan bahaya besar dari judi online. Sebab, judi dalam bentuk digital ini tidak lagi bersifat kasat mata seperti di masa lalu. Kini, perjudian bisa dilakukan dari kamar pribadi, di sela-sela jam kerja, bahkan secara sembunyi-sembunyi oleh anak-anak muda yang memiliki akses internet.

Ketika permainan uang ini diromantisasi sebagai cara cepat memperoleh kekayaan, maka sesungguhnya masyarakat tengah diarahkan menuju kehancuran perlahan-lahan. Judi online memanipulasi harapan, menumpulkan daya pikir kritis, dan menciptakan ketergantungan mental yang sama bahayanya dengan kecanduan narkoba.

Lebih jauh, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menguatkan kekhawatiran itu. Menurut Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, kini terdapat tren baru dalam metode transaksi judi online, yakni penggunaan mata uang kripto dan sistem pembayaran QRIS. Perubahan metode ini terjadi karena sistem pengawasan terhadap jalur perbankan dan e-wallet sudah semakin ketat.

Dengan kata lain, para pelaku tidak pernah berhenti berinovasi untuk menghindari pantauan. Mereka selalu satu langkah lebih cepat, dan inilah tantangan nyata bagi aparat penegak hukum serta para pemangku kepentingan lain.

Dalam konteks ini, PPATK menekankan pentingnya kolaborasi antara penegak hukum dan masyarakat. Pengawasan dan penindakan tidak bisa berjalan sendiri tanpa disertai dengan kesadaran publik untuk menjauhi praktik judi daring. Kunci keberhasilan pemberantasan terletak pada sinergi: aparat bekerja keras menangkap dan menutup akses, sementara masyarakat berperan mencegah penyebaran melalui edukasi, pelaporan, serta menolak ikut terlibat.

Tidak kalah penting, keluarga dan institusi pendidikan juga harus mengambil peran utama dalam membangun benteng moral sejak dini. Remaja dan anak-anak perlu dikenalkan pada literasi digital yang sehat, agar mereka mampu mengenali dan menolak jebakan digital yang bersifat merusak.

Kita tidak bisa menutup mata bahwa judi daring menggerogoti sendi-sendi kehidupan sosial secara perlahan. Ketika seseorang terjerat, maka bukan hanya dirinya yang menderita, tetapi juga keluarganya, pekerjaannya, bahkan masa depannya. Berbagai kasus menunjukkan bahwa pelaku judi daring kerap mengalami kebangkrutan, konflik rumah tangga, gangguan kejiwaan, hingga tindakan kriminal lain demi melunasi kerugian. Ini adalah bukti nyata bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman sistemik bagi kesehatan mental masyarakat.

Melihat masifnya praktik ini, maka upaya pemerintah melalui kepolisian, PPATK, dan instansi lainnya patut diapresiasi. Namun apresiasi saja tidak cukup. Kita semua harus terlibat dalam perjuangan panjang ini, karena efeknya begitu dekat dan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Tidak ada lingkungan yang benar-benar aman jika penghuninya tidak berani mengatakan tidak pada praktik judi digital. Dunia maya harus dibersihkan secara menyeluruh, dan itu hanya bisa tercapai bila setiap individu memiliki kesadaran dan keberanian untuk melawan.

Pemberantasan judi daring adalah bentuk perlindungan terhadap masa depan bangsa. Jika kita ingin melihat generasi muda tumbuh menjadi pribadi yang sehat secara mental dan kuat secara moral, maka kita harus memutus rantai normalisasi perjudian sejak sekarang. Karena di balik iming-iming jackpot dan kemudahan akses, tersimpan potensi kehancuran yang tidak terlihat namun sangat nyata. Mari kita dukung bersama langkah-langkah tegas pemerintah dalam memberantas judi online, dan menjadi bagian dari masyarakat yang peduli, sadar, dan berani menolak segala bentuk perjudian demi kehidupan yang lebih bermartabat.

)* Penulis adalah kontributor Jaringan Muda Indonesia Maju (JMIM)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir