Lompat ke konten utama

Kata Papua

Jadi Tuan Rumah PUIC, Indonesia Dorong Parlemen Dunia Islam Agar Lebih Adaptif, Kolaboratif, dan Responsif  - Kata Papua

Jadi Tuan Rumah PUIC, Indonesia Dorong Parlemen Dunia Islam Agar Lebih Adaptif, Kolaboratif, dan Responsif 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Lucky Wiratmaja

Indonesia melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR RI) siap menjadi tuan rumah Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC), di Jakarta, pada 12–15 Mei 2025. Kegiatan rencananya akan dibuka langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Momentum ini menjadi penting bagi Indonesia untuk memperkuat diplomasi antarparlemen negara-negara Islam di tengah dinamika global yang kian kompleks.

Forum ini mengusung tema “PUIC Silver Jubilee-Good Governance and Strong Institutions as Pillar of Resilience”, dalam rangka memperingati 25 tahun berdirinya PUIC yang pertama kali diselenggarakan di Teheran, Iran tahun 1999. Diharapkan Konferensi ini menjadi tonggak baru dalam perjalanan diplomasi parlemen dunia Islam menuju masa depan yang lebih tangguh, demokratis, dan berkeadilan.

Penyelenggaraan forum ini memiliki makna strategis, tidak hanya sebagai momen refleksi atas seperempat abad perjalanan PUIC, tetapi juga sebagai forum penting dalam memperkuat peran parlemen negara-negara anggota OKI dalam menghadapi tantangan global masa kini. Isu-isu seperti perubahan iklim, instabilitas ekonomi, keamanan kesehatan, serta krisis kepercayaan terhadap kepemimpinan publik akan menjadi bagian dari diskursus utama yang dibahas dalam konferensi ini.

Indonesia menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya sukses menggelar Konferensi ke-7 PUIC di Palembang pada Januari 2012. DPR RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat diplomasi parlemen, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi melalui Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP).

Saat ini PUIC beranggotakan 54 parlemen dan 25 organisasi pengamat dari berbagai kawasan dunia, menjadikannya salah satu organisasi parlemen multilateral paling representatif di dunia Islam. Melalui konferensi ini, DPR RI akan mendorong penguatan posisi strategis parlemen negara-negara OKI dalam kerja sama Selatan-Selatan, serta memperkuat solidaritas terhadap isu-isu krusial, termasuk dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan perlindungan hak-hak minoritas Muslim.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menegaskan DPR RI telah siap hampir 100 persen untuk menyelenggarakan Konferensi ke-19 PUIC dan diperkirakan akan dihadiri oleh 500 hingga 600 peserta, termasuk delegasi dan perwakilan organisasi internasional. Seluruh aspek teknis dan substansi acara telah dipersiapkan dengan matang, termasuk koordinasi lintas instansi, demi memastikan kelancaran acara berskala internasional ini.

Selain negara-negara anggota OKI, Setjen DPR RI, juga mengundang pemimpin dari negara-negara sahabat di kawasan ASEAN, seperti Perdana Menteri Malaysia dan Perdana Menteri Singapura. Namun, konfirmasi kehadiran kedua tokoh tersebut masih ditunggu, mengingat jadwal mereka yang padat di tanggal tersebut.

Konferensi PUIC ke-19 juga akan menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik dan institusi yang kuat sebagai pilar utama ketahanan nasional dan kawasan. Dalam konteks negara-negara anggota PUIC, yang sebagian besar berasal dari kawasan Global Selatan, tema ini menjadi panggilan untuk memperkuat kapasitas institusional, legitimasi demokratis, serta responsivitas terhadap kebutuhan rakyat.

Selama empat hari penyelenggaraan, agenda konferensi akan mencakup sidang pleno, pertemuan komite tetap, forum perempuan parlemen, serta diskusi lintas isu terkait inovasi legislatif, partisipasi inklusif, dan tata kelola digital. Forum ini juga menjadi ruang untuk memperluas dialog antar parlemen, organisasi internasional, dan masyarakat sipil, serta menyusun posisi bersama terhadap isu-isu regional dan global.

Ketua Badan Kerja Sama Antar-parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan dalam forum ini aka nada sesi diskusi yang mebahas isu terkait Palestina untuk merumuskan langkah nyata ke depan negara-negara OKI dalam mendukung Palestina.

Hal senada juga diungkapkan Anggota BKSAP DPR RI, Eva Monalisa bahwa DPR RI akan membawa beberapa agenda dalam agenda tersebut. Salah satunya adalah meminta dukungan dari seluruh negara anggota OKI untuk kemerdekaan Palestina. Secara tegas pihaknya menolak segala bentuk pembersihan etnis Palestina dan akan terus mendorong serta mengupayakan kemerdekaan Palestina melalui berbagai negosiasi dan forum internasional.

Eva juga menilai, bahwa evakuasi warga Palestina bukanlah jalan terbaik. Sebab, Palestina sendiri secara konsisten dan tegas telah menolak gagasan relokasi pengungsi Palestina ke negara lain, termasuk Indonesia. Pemerintah Palestina juga tidak menginginkan etnisnya hilang dari peradaban.

Di tengah dinamika geopolitik yang menunjukkan ketegangan antara blok besar dunia, negara-negara di global Selatan, termasuk anggota OKI, memiliki peluang besar untuk memainkan peran sebagai jembatan perdamaian dan motor perubahan. Dengan menjadi tuan rumah forum strategis seperti PUIC, Indonesia mempertegas posisi sebagai mitra dialog yang kredibel dan berdaya saing.

Dengan menjadi tuan rumah PUIC untuk kedua kalinya setelah 2012, Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam diplomasi parlemen dan kerja sama Selatan-Selatan. Diharapkan konferensi PUIC ke-19 ini menjadi tonggak penting dalam mendorong parlemen dunia Islam agar lebih adaptif, kolaboratif, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Pelaksanaan PUIC ke-19 di Indonesia menjadi bukti nyata kepercayaan dunia Islam terhadap kapasitas dan komitmen Indonesia dalam memperjuangkan isu-isu global yang relevan dengan nilai-nilai keislaman, kemanusiaan, dan keadilan. Kehadiran parlemen negara-negara Islam pada forum ini menjadi peluang untuk menyuarakan kepentingan strategis, seperti isu Palestina, ketahanan pangan, perubahan iklim, hingga konflik regional yang membutuhkan solusi damai dan kolaboratif.

)* Pemerhati Politik dan Kebijakan Luar Negeri

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir