Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Pastikan Bahan Baku MBG Terjaga Aman dan Berkualitas - Kata Papua

Pemerintah Pastikan Bahan Baku MBG Terjaga Aman dan Berkualitas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta, – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kualitas bahan baku untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memastikan keberhasilan program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa sebanyak 1.336 koperasi sektor produksi di seluruh Indonesia telah disiapkan untuk menyuplai kebutuhan dapur MBG. Koperasi-koperasi ini akan menyediakan berbagai komoditas pangan seperti beras, ikan, telur, ayam, sayur, susu, daging, dan buah-buahan. Semua bahan baku tersebut dipastikan berasal dari produksi dalam negeri, tanpa ketergantungan pada impor.

“Koperasi-koperasi sektor produksi di seluruh Indonesia siap untuk mensuplai kebutuhan dapur MBG dengan berbagai komoditas seperti beras, ikan, telur, ayam, sayur, susu, daging, dan buah-buahan,” ujarnya. .

Selain koperasi, pemerintah juga melibatkan lebih dari 1.500 UMKM sebagai pemasok bahan baku MBG. Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, menjelaskan bahwa keterlibatan UMKM ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan gizi masyarakat, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi pelaku usaha kecil. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp171 triliun dan target penerima manfaat sebanyak 82,9 juta orang, program MBG membuka peluang besar bagi UMKM untuk berkembang.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Banten telah memprioritaskan penyediaan pasokan bahan pangan untuk kebutuhan MBG. Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa akan ada 1.300 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di provinsi tersebut, dengan 85% bahan baku berasal dari lokal. Langkah ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi masyarakat desa dan meningkatkan ketahanan pangan daerah.

Untuk memastikan keamanan pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memperkuat pengawasan terhadap pangan segar yang digunakan dalam program MBG. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan dan gizi berkualitas guna mewujudkan generasi yang sehat, aktif, dan produktif menuju Indonesia Emas 2045.

Program MBG juga mendapat dukungan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT), yang menyiapkan anggaran Rp20 triliun dari Dana Desa untuk menyuplai bahan baku program tersebut. Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, menjelaskan bahwa BUMDes akan memaksimalkan peran mereka dalam penyiapan bahan baku melalui pembentukan desa tematik, seperti desa padi, desa nila, desa telur, dan desa jagung.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, koperasi, UMKM, dan BUMDes, Program MBG diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam pelaksanaan program ini dilakukan dengan standar tertinggi demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

.

.

.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir