Lompat ke konten utama

Kata Papua

Peresmian Proyek Migas oleh Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Energi - Kata Papua

Peresmian Proyek Migas oleh Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Energi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto, meresmikan dua proyek strategis minyak dan gas bumi (migas) nasional sebagai bagian dari langkah besar pemerintah dalam mencapai swasembada energi.

Peresmian yang digelar di salah satu pusat produksi migas di Indonesia tersebut menjadi penanda keseriusan pemerintah dalam menggenjot produksi energi domestik guna mengurangi ketergantungan pada impor dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Presiden Prabowo menyatakan kedua proyek ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan bangsa menuju kemandirian energi. Ia menegaskan bahwa pencapaian swasembada energi bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan juga persoalan kedaulatan bangsa.

“Dua proyek ini akan menghemat uang negara hingga puluhan miliar dolar AS. Kita tidak lagi akan mengalirkan ratusan triliun rupiah ke luar negeri hanya untuk membeli energi. Ini adalah langkah besar untuk memastikan bahwa Indonesia benar-benar berdiri di atas kaki sendiri dalam hal energi,” ujar Presiden Prabowo.

Proyek yang diresmikan tersebut berada di wilayah kerja strategis yang diperkirakan akan menambah signifikan volume produksi migas nasional. Kegiatan eksplorasi dan produksi ini juga diharapkan memberikan _multiplier effect,_ seperti penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kapasitas industri penunjang dalam negeri.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Djoko Siswanto, mengungkapkan bahwa keberhasilan dimulainya produksi di kedua lapangan ini adalah hasil dari kerja sama solid antara pemerintah, BUMN, dan investor asing maupun domestik.

“Ini menunjukkan bahwa Indonesia serius membangun ekosistem investasi energi yang sehat, transparan, dan kompetitif. Iklim investasi yang kondusif ini akan terus kami jaga demi keberlanjutan sektor migas nasional,” jelas Djoko.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, menyambut baik peresmian proyek ini sebagai langkah konkret untuk memperkuat pasokan energi nasional.

“Diversifikasi pasokan energi sangat penting. Produksi domestik yang meningkat akan mengurangi ketergantungan pada impor dan menjaga stabilitas neraca perdagangan. Pemerintah sudah _on the right track_ menuju swasembada energi,” paparnya.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mempercepat pengembangan infrastruktur energi dan eksplorasi sumber-sumber baru migas, termasuk pemanfaatan teknologi ramah lingkungan untuk menjamin keberlanjutan.

Melalui momentum peresmian proyek ini, pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat dapat turut mendukung kebijakan nasional dalam sektor energi.****

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir