Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Tegas Atasi Karhutla Lewat Kolaborasi Lintas Sektor - Kata Papua

Pemerintah Tegas Atasi Karhutla Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rian Sambodo

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah lama menjadi ancaman serius yang merugikan Indonesia secara ekologis, sosial, dan ekonomi. Dampak dari karhutla tidak hanya menyentuh wilayah terbakar, tetapi juga menyebar melalui asap yang mengganggu kesehatan masyarakat dan menghambat aktivitas sehari-hari. Dalam menghadapi ancaman ini, komitmen pemerintah dalam mengatasi karhutla menjadi sangat penting dan tidak bisa ditawar lagi.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan keseriusan dengan memperkuat koordinasi antara pelaku usaha perkebunan sawit dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa sinergi ini sangat diperlukan agar seluruh pelaku industri sawit mampu menjalankan standar operasional tinggi yang transparan dan berkelanjutan. Hal ini penting agar upaya pencegahan karhutla dapat berjalan secara efektif dan konsisten di seluruh wilayah.

Meninjau kesiapan perusahaan anggota Gapki di Kalimantan Barat, Menteri Hanif menekankan bahwa keberhasilan pencegahan karhutla tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, melainkan juga kesiapan di tingkat daerah. Kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan sebaran lahan yang kompleks menuntut adanya hubungan kerja yang dinamis dan erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat. Tanpa kolaborasi yang baik, upaya pencegahan hanya akan menjadi program formalitas tanpa dampak nyata.

Sekretaris Jenderal Gapki, M. Hadi Sugeng, juga menegaskan komitmen anggota Gapki yang terdiri dari 752 perusahaan untuk mematuhi regulasi dan memastikan kesiapsiagaan sumber daya, personil, dan peralatan. Dengan begitu, perusahaan dapat mengantisipasi musim kemarau yang rentan menimbulkan kebakaran. Namun, Sugeng tidak menutup mata bahwa perusahaan tidak bisa berdiri sendiri dalam mengelola risiko kebakaran.

Keterlibatan masyarakat sekitar menjadi salah satu kunci utama dalam mitigasi karhutla. Masyarakat lokal, yang memiliki pengetahuan mendalam tentang kondisi lingkungan sekitar, merupakan mitra strategis dalam mendeteksi dini dan merespons kebakaran. Gapki pun meyakini bahwa pengelolaan risiko kebakaran harus melibatkan masyarakat agar penanggulangan karhutla menjadi lebih efektif dan berkelanjutan. Dengan pelibatan ini, tanggung jawab menjaga hutan dan lahan tidak hanya terletak pada perusahaan dan pemerintah, tetapi juga bersama masyarakat.

Langkah-langkah pencegahan yang diambil Gapki juga meliputi penerapan teknologi mutakhir seperti modifikasi cuaca, pemetaan area rawan titik api, dan penyediaan sumber air di lokasi-lokasi strategis. Teknologi ini menjadi penopang penting dalam menghadapi tantangan alam yang tidak bisa diprediksi secara sempurna. Penggunaan modifikasi cuaca misalnya, merupakan langkah proaktif untuk menekan potensi kebakaran sebelum api benar-benar muncul dan meluas.

Di tingkat daerah, pemerintah provinsi seperti Sumatera Selatan juga turut mengambil tindakan tegas. Sudirman, perwakilan pemerintah daerah Sumsel, mengungkapkan bahwa pengajuan helikopter untuk pemadaman karhutla hanya dilakukan setelah status siaga darurat resmi ditetapkan di daerah rawan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah bekerja berdasarkan analisa kebutuhan yang matang dan prosedur yang ketat. Penetapan status siaga tersebut membutuhkan koordinasi dan persetujuan dari pemerintah kabupaten sebagai bagian dari tata kelola yang baik.

Selain itu, Sudirman menyampaikan bahwa pengajuan operasi modifikasi cuaca (OMC) juga akan diajukan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Lingkungan Hidup. Operasi ini direncanakan berlangsung selama seminggu, dengan melihat perkembangan kondisi awan dan cuaca di wilayah rawan kebakaran. Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah memanfaatkan berbagai metode, baik konvensional maupun teknologi canggih, untuk menghadapi karhutla secara menyeluruh.

Bahaya karhutla bukan hanya soal hilangnya lahan dan pohon, tetapi juga ancaman kesehatan yang berdampak luas bagi masyarakat. Asap tebal akibat kebakaran menyebabkan penyakit pernapasan, menurunkan kualitas udara, dan mengganggu aktivitas ekonomi dan pendidikan. Jika tidak diatasi secara terpadu, karhutla bisa menjadi bencana yang berulang setiap tahunnya. Oleh sebab itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi satu keharusan.

Sinergi ini bukan sekadar jargon, melainkan sebuah tindakan nyata yang harus diwujudkan dalam bentuk koordinasi, keterbukaan informasi, serta pembagian peran yang jelas. Pelaku usaha seperti perusahaan kelapa sawit harus menjalankan praktik berkelanjutan yang tidak merusak lingkungan dan siap berkontribusi aktif dalam mitigasi. Pemerintah daerah harus mampu memfasilitasi sumber daya dan peralatan serta menetapkan kebijakan yang mendukung pencegahan. Masyarakat pun perlu diberikan edukasi dan diberdayakan agar menjadi bagian dari solusi.

Komitmen yang ditunjukkan pemerintah dan Gapki juga menjadi contoh bagaimana pendekatan multisektoral dapat membuahkan hasil positif. Ketika seluruh pihak memiliki kesadaran dan tanggung jawab bersama, pencegahan karhutla menjadi lebih efektif dan berkelanjutan. Hal ini sekaligus membangun kepercayaan publik bahwa pemerintah benar-benar serius dalam mengatasi bencana yang sering kali berdampak luas tersebut.

Sebagai masyarakat, kita juga harus mendukung penuh upaya-upaya pemerintah. Dukungan ini bisa diwujudkan dengan ikut menjaga lingkungan sekitar, melaporkan potensi kebakaran sejak dini, dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kesadaran kolektif inilah yang akan menguatkan sinergi antara berbagai pihak dalam menanggulangi karhutla.

Pemerintah sudah menunjukkan langkah nyata melalui kebijakan dan koordinasi lintas sektor. Kini, giliran seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan merawat hutan Indonesia demi masa depan yang lebih sehat dan lestari. Hanya dengan kerja sama yang erat dan komitmen tinggi, ancaman karhutla bisa ditekan seminimal mungkin.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Satgas Bersama Lintas Negara Menutup Celah Hukum Pelaku Karhutla 

Oleh Kailani Athira Pemerintah Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama lintas negara melalui pembentukan satuan tugas bersama atau joint task force untuk menindak perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak korporasi yang merusak lingkungan, sekaligus memastikan bahwa pelaku tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum dengan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi antarnegara. Melalui kerja sama tersebut, kedua negara berupaya memperkuat pertukaran informasi, penelusuran aliran dana, pengumpulan bukti, serta koordinasi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk membawa pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan ke proses peradilan. Menurutnya, pemerintah tidak ingin penanganan karhutla hanya berhenti pada upaya memadamkan api, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan, termasuk perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan. Ia menyampaikan bahwa Indonesia siap menjalin kerja sama dengan Singapura maupun pihak lain untuk memastikan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pembentukan satgas bersama tersebut diharapkan mampu memperkuat proses investigasi, terutama dalam mengungkap keterlibatan perusahaan yang aktivitas bisnisnya diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penelusuran intelijen keuangan untuk mengetahui sumber pendanaan, transaksi, serta aliran uang yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana lingkungan. Arrmanatha menilai bahwa persoalan karhutla mempunyai dimensi yang lebih luas karena dampaknya dapat melampaui batas wilayah suatu negara. Kabut asap yang dihasilkan bisa menyebar ke negara tetangga, sementara transaksi keuangan perusahaan juga dapat berlangsung melalui jaringan lintas negara. Oleh sebab itu, penelusuran jejak keuangan atau ‘money trail’ menjadi instrumen penting untuk mengungkap tanggung jawab korporasi. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan pendekatan menyeluruh agar perusahaan tidak berlindung di balik batas geografis maupun kompleksitas aktivitas bisnis internasional. Indonesia juga menyambut positif tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai perusahaan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Informasi tersebut dinilai dapat membantu memperkuat proses penyelidikan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta melengkapi bukti yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Arrmanatha berharap kerja sama ini mampu menciptakan pertanggungjawaban korporasi yang lebih kuat. Dari pihak Singapura, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan menyampaikan bahwa pembentukan satgas bersama merupakan pengakuan atas karakter persoalan kabut asap yang bersifat lintas batas. Ia menjelaskan bahwa masalah tersebut tidak mungkin diselesaikan hanya melalui tindakan sepihak, melainkan membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama antara negara yang terdampak. Vivian menilai Indonesia dan Singapura perlu membangun respons kolektif, baik dalam mencegah kebakaran maupun memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum. Vivian juga menjelaskan bahwa satgas tersebut akan menjadi sarana untuk memperlancar koordinasi, pertukaran informasi, serta penguatan kerja sama dalam mengantisipasi aktivitas perusahaan yang berpotensi memicu karhutla. Kedua negara diharapkan dapat mengembangkan mekanisme yang lebih efektif untuk mengidentifikasi risiko, mengumpulkan informasi, dan mendukung proses penindakan. Selain memperkuat koordinasi, Singapura juga tengah mengkaji pengembangan instrumen hukum dan kebijakan yang memungkinkan perusahaan dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hingga berdampak ke negara lain. Upaya tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keselarasan kebijakan, terutama ketika aktivitas perusahaan, transaksi keuangan, dan bukti pelanggaran melibatkan lebih dari satu wilayah hukum. Meski demikian, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, kecukupan bukti, serta penghormatan terhadap peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah Indonesia juga terus menunjukkan upaya memperkuat tata kelola lingkungan melalui peningkatan koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, serta penguatan langkah pencegahan dan penegakan hukum. Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan hutan, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan. Pembentukan satgas bersama dengan Singapura dapat menjadi pengembangan penting dari upaya tersebut karena penanganan karhutla kini tidak hanya bertumpu pada kemampuan nasional, tetapi juga didukung kerja sama internasional untuk mengatasi persoalan yang semakin kompleks. Ke depan, keberhasilan kerja sama Indonesia dan Singapura tidak hanya diukur dari pembentukan satgas atau kesepakatan pertukaran informasi, melainkan dari hasil nyata berupa terungkapnya pelaku, tersedianya bukti yang kuat, dan terlaksananya proses hukum secara adil. Pemerintah kedua negara perlu menjaga konsistensi koordinasi agar tidak ada perusahaan yang leluasa menghindari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Masyarakat juga perlu mendukung upaya perlindungan hutan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan. Dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan, kerja sama lintas negara diharapkan mampu menutup celah hukum bagi pelaku karhutla sekaligus mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang lebih sehat dan bebas dari ancaman kabut asap. )* penulis merupakan pengamat kebijakan publik