Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Terus Dorong Upaya Koordinasi dan Edukasi Cegah Karhutla - Kata Papua

Pemerintah Terus Dorong Upaya Koordinasi dan Edukasi Cegah Karhutla

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

PALANGKA RAYA — Menjelang musim kemarau yang diperkirakan akan berlangsung mulai Juni 2025, berbagai pihak terus memperkuat langkah antisipatif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan pentingnya edukasi dan koordinasi lintas sektor sebagai strategi utama dalam menghadapi ancaman ini.

“Kesiapan di tingkat daerah sangat menentukan keberhasilan upaya pencegahan karhutla secara nasional, mengingat kondisi geografis dan sebaran lahan yang begitu luas,” ujar Hanif dalam agenda Konsolidasi Kesiapsiagaan Personil dan Peralatan Pengendalian Karhutla.

Dalam kunjungannya ke Kalimantan Barat, Hanif meninjau sejumlah perusahaan sawit anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan meminta seluruh pelaku industri sawit untuk aktif berkoordinasi dengan organisasi tersebut. Langkah ini dinilai krusial dalam memastikan pelaku industri menjalankan standar operasional yang tinggi, transparan, dan berkelanjutan.

“Ke depan, kami akan mendorong agar setiap perusahaan sawit wajib menjadi anggota Gapki. Karena, untuk bisa mendapatkan Proper hijau, salah satu syaratnya adalah tergabung dalam Gapki,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal Gapki, M Hadi Sugeng, memastikan bahwa seluruh perusahaan yang menjadi anggota Gapki telah mempersiapkan diri menghadapi musim kemarau dan potensi karhutla. “Sebanyak 752 perusahaan anggota Gapki telah diwajibkan mematuhi regulasi, menyiagakan seluruh personil dan peralatan, serta melibatkan masyarakat sekitar dalam upaya pencegahan,” katanya.

Sugeng menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan langkah-langkah teknis seperti pemetaan area rawan titik api, penyediaan sumber air, hingga teknologi modifikasi cuaca sebagai bagian dari mitigasi risiko.

Dari sisi legislatif daerah, Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, mendorong pemerintah kota untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya karhutla. “Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkaitnya perlu melakukan edukasi kepada warga, terkait kewaspadaan maupun deteksi dini terhadap ancaman karhutla,” ujarnya.

Hap juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pencegahan tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak. “Semua komponen harus bekerja sama. Ini harus disadari karena dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat kegiatan belajar-mengajar, serta melemahkan aktivitas ekonomi,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik lahan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat iklim saat ini telah memasuki masa rawan kebakaran.

Upaya preventif berbasis edukasi dan koordinasi ini menjadi harapan bersama agar musim kemarau dapat dilalui tanpa insiden karhutla besar yang merugikan lingkungan dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Satgas Bersama Lintas Negara Menutup Celah Hukum Pelaku Karhutla 

Oleh Kailani Athira Pemerintah Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama lintas negara melalui pembentukan satuan tugas bersama atau joint task force untuk menindak perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak korporasi yang merusak lingkungan, sekaligus memastikan bahwa pelaku tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum dengan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi antarnegara. Melalui kerja sama tersebut, kedua negara berupaya memperkuat pertukaran informasi, penelusuran aliran dana, pengumpulan bukti, serta koordinasi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk membawa pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan ke proses peradilan. Menurutnya, pemerintah tidak ingin penanganan karhutla hanya berhenti pada upaya memadamkan api, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan, termasuk perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan. Ia menyampaikan bahwa Indonesia siap menjalin kerja sama dengan Singapura maupun pihak lain untuk memastikan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pembentukan satgas bersama tersebut diharapkan mampu memperkuat proses investigasi, terutama dalam mengungkap keterlibatan perusahaan yang aktivitas bisnisnya diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penelusuran intelijen keuangan untuk mengetahui sumber pendanaan, transaksi, serta aliran uang yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana lingkungan. Arrmanatha menilai bahwa persoalan karhutla mempunyai dimensi yang lebih luas karena dampaknya dapat melampaui batas wilayah suatu negara. Kabut asap yang dihasilkan bisa menyebar ke negara tetangga, sementara transaksi keuangan perusahaan juga dapat berlangsung melalui jaringan lintas negara. Oleh sebab itu, penelusuran jejak keuangan atau ‘money trail’ menjadi instrumen penting untuk mengungkap tanggung jawab korporasi. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan pendekatan menyeluruh agar perusahaan tidak berlindung di balik batas geografis maupun kompleksitas aktivitas bisnis internasional. Indonesia juga menyambut positif tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai perusahaan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Informasi tersebut dinilai dapat membantu memperkuat proses penyelidikan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta melengkapi bukti yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Arrmanatha berharap kerja sama ini mampu menciptakan pertanggungjawaban korporasi yang lebih kuat. Dari pihak Singapura, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan menyampaikan bahwa pembentukan satgas bersama merupakan pengakuan atas karakter persoalan kabut asap yang bersifat lintas batas. Ia menjelaskan bahwa masalah tersebut tidak mungkin diselesaikan hanya melalui tindakan sepihak, melainkan membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama antara negara yang terdampak. Vivian menilai Indonesia dan Singapura perlu membangun respons kolektif, baik dalam mencegah kebakaran maupun memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum. Vivian juga menjelaskan bahwa satgas tersebut akan menjadi sarana untuk memperlancar koordinasi, pertukaran informasi, serta penguatan kerja sama dalam mengantisipasi aktivitas perusahaan yang berpotensi memicu karhutla. Kedua negara diharapkan dapat mengembangkan mekanisme yang lebih efektif untuk mengidentifikasi risiko, mengumpulkan informasi, dan mendukung proses penindakan. Selain memperkuat koordinasi, Singapura juga tengah mengkaji pengembangan instrumen hukum dan kebijakan yang memungkinkan perusahaan dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hingga berdampak ke negara lain. Upaya tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keselarasan kebijakan, terutama ketika aktivitas perusahaan, transaksi keuangan, dan bukti pelanggaran melibatkan lebih dari satu wilayah hukum. Meski demikian, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, kecukupan bukti, serta penghormatan terhadap peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah Indonesia juga terus menunjukkan upaya memperkuat tata kelola lingkungan melalui peningkatan koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, serta penguatan langkah pencegahan dan penegakan hukum. Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan hutan, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan. Pembentukan satgas bersama dengan Singapura dapat menjadi pengembangan penting dari upaya tersebut karena penanganan karhutla kini tidak hanya bertumpu pada kemampuan nasional, tetapi juga didukung kerja sama internasional untuk mengatasi persoalan yang semakin kompleks. Ke depan, keberhasilan kerja sama Indonesia dan Singapura tidak hanya diukur dari pembentukan satgas atau kesepakatan pertukaran informasi, melainkan dari hasil nyata berupa terungkapnya pelaku, tersedianya bukti yang kuat, dan terlaksananya proses hukum secara adil. Pemerintah kedua negara perlu menjaga konsistensi koordinasi agar tidak ada perusahaan yang leluasa menghindari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Masyarakat juga perlu mendukung upaya perlindungan hutan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan. Dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan, kerja sama lintas negara diharapkan mampu menutup celah hukum bagi pelaku karhutla sekaligus mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang lebih sehat dan bebas dari ancaman kabut asap. )* penulis merupakan pengamat kebijakan publik