Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Perkuat Pengawasan Demi Cegah Penyelundupan - Kata Papua

Pemerintah Perkuat Pengawasan Demi Cegah Penyelundupan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Dhita Karuniawati

Penyelundupan merupakan salah satu masalah klasik yang terus menghantui perekonomian Indonesia. Dari waktu ke waktu, berbagai modus penyelundupan barang, baik dari luar negeri maupun antar wilayah dalam negeri, terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan kelicikan para pelakunya. Guna menjawab tantangan ini, pemerintah Indonesia melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait tengah memperkuat sistem pengawasan di berbagai lini, termasuk di pelabuhan, perbatasan darat, jalur laut, dan udara.

Penyelundupan bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Aktivitas ilegal ini membawa dampak besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan pajak, kestabilan ekonomi, keamanan nasional, maupun perlindungan industri dalam negeri. Ketika barang-barang ilegal berhasil masuk ke pasar domestik tanpa melalui mekanisme kepabeanan dan perpajakan, negara kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar. Di sisi lain, produk dalam negeri yang diproduksi dengan mematuhi regulasi dan standar resmi menjadi kalah bersaing dari sisi harga dan distribusi.

Jenis barang yang diselundupkan pun beragam, mulai dari tekstil, elektronik, rokok, bahan bakar minyak (BBM), hingga narkotika dan senjata ilegal. Dalam beberapa kasus, penyelundupan bahkan dikaitkan dengan jaringan kejahatan terorganisir lintas negara, yang tidak hanya merusak tatanan ekonomi tetapi juga mengancam keamanan dan kedaulatan negara.

Direktur Direktorat Interdiksi Narkotika Ditjen Bea Cukai, Syarif Hidayat mengatakan selama kurun waktu lima bulan pada 2025 Bea Cukai telah mencegah penyelundupan 6,4 ton Narkotika di wilayah Indonesia.

Selama tahun 2023, Bea Cukai mencegah peredaran gelap Narkoba sebanyak 5,9 ton, dan tahun 2024 sebanyak 7,4 ton, yang sebagian besar jenisnya didominasi oleh sabu. Dari wilayah dan jumlah kasus penyelundupan yang berhasil diungkap Bea Cukai, daerah yang rawan pintu masuk Narkoba adalah Aceh, lalu Kalimantan, Sulawesi dan Kepri.

Pada tahun 2025, Bea Cukai bersinergi dengan TNI AL dan Polri, serta BNN mengungkap kasus penyeludupan Narkoba dalam jumlah besar yang diangkut menggunakan kapal asing dari Thailand, yakni seberat dua ton di Kapal Motor The Aungtoetoe 99 dan dua ton di Sea Dragon Tarawa. Jumlah ini belum termasuk pengungkapan yang berhasil secara mandiri dicegah oleh APH serta aparat lainnya.

Syarief menegaskan komitmen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung penuh seluruh kegiatan penegakan hukum narkotika oleh aparat penegak hukum, yakni BNN dan Kepolisian, baik itu di darat, di laut dan udara.

Menurut Syarief, jika seluruh aparat penegak hukum bersinergi lebih kuat lagi untuk menghadang dan memutuskan rantai peredaran Narkotika di Tanah Air. Pihaknya yakin apabila sindikat jaringan narkoba internasional bisa berkolaborasi lintas batas, demikian pula dengan seluruh elemen penegak hukum di Indonesia wajib bersinergi. Pihaknya juga mengimbau kepada lapisan masyarakat untuk turut aktif mendukung upaya ini dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan, sinergi kuat diharapkan tercipta Indonesia yang aman.

Polda Kepri juga menyatakan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap Narkotika, terutama di wilayah perairan perbatasan yang rawan dijadikan jalur masuk barang haram. Hal ini ditegaskan Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin yang mengapresiasi kolaborasi intensif bersama instansi terkait dalam upaya pengungkapan kasus-kasus besar baru-baru ini.

Menurut Irjen Asep, sinergi lintas lembaga bukan hanya bersifat seremonial, melainkan dilakukan secara intens setiap hari, terutama dalam bentuk patroli, pengawasan, dan pendalaman terhadap berbagai potensi penyelundupan. Dalam beberapa hari terakhir, Polda Kepri dan Bea Cukai melakukan kolaborasi erat, dan hasilnya akan diumumkan dalam waktu dekat.

Pemetaan terhadap jalur-jalur rawan penyelundupan telah dilakukan bersama dengan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL. Berdasarkan hasil pemetaan, beberapa wilayah yang menjadi perhatian khusus di antaranya adalah sepanjang Jalur Selat Malaka, pesisir timur Pulau Sumatra, serta wilayah Natuna hingga Batam.

Kolaborasi ini menjadi garda terdepan dalam menangkal masuknya narkoba melalui jalur laut yang terbuka dan luas di wilayah Kepri. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional yang juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat kawasan perbatasan.

Asep mengatakan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan Narkoba, termasuk aparat kepolisian sendiri. Saat ini tengah berlangsung proses hukum terhadap seorang oknum polisi yang diduga kuat terlibat dalam sindikat Narkoba.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meminta dukungan pengawasan untuk mencegah tindakan kejahatan transnasional kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) daerah setempat. Hal ini menyusul pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 3,9 ton di perairan Kepri selama periode bulan Mei 2025.

Menurut Gubernur Ansar fakta dijadikannya wilayah Kepri sebagai jalur perdagangan ilegal, memang tidak bisa dinafikan. Ini terbukti dari terungkapnya sejumlah kasus-kasus besar belum lama ini. Baik penyelundupan narkoba, perdagangan orang, maupun bahan lainnya seperti barang tambang.

Ansar mengatakan geostrategis Kepri memang sangat strategis sebagai jalur perdagangan, termasuk dimanfaatkan sebagai jalur peredaran barang ilegal. Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan aparat penegak hukum agar intensitas pengawasan di Kepri dapat diperketat, khususnya untuk mengantisipasi jalur kejahatan transnasional.

Penyelundupan merupakan ancaman nyata bagi ekonomi dan kedaulatan negara. Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kementerian dan lembaga, telah dan terus memperkuat pengawasan demi mencegah aktivitas ilegal ini. Dengan memanfaatkan teknologi, meningkatkan koordinasi lintas lembaga, memperkuat penegakan hukum, serta melibatkan masyarakat, diharapkan sistem pengawasan di Indonesia semakin solid dan efektif. Meski tantangan tetap ada, langkah maju ini menunjukkan bahwa pemerintah serius melindungi kepentingan nasional dari ancaman penyelundupan.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir