Lompat ke konten utama

Kata Papua

Penerimaan Hasil PSU Jadi Tanda Penghormatan Terhadap Konstitusi - Kata Papua

Penerimaan Hasil PSU Jadi Tanda Penghormatan Terhadap Konstitusi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Gorontalo Utara – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 telah menandai sebuah tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil PSU menunjukkan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan telah berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip demokrasi.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran-Ramdhan Mapeliey, tidak dapat diterima karena selisih suara yang melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Permohonan tidak memenuhi syarat karena selisih suara mencapai 2.640, sementara batas maksimal adalah 1.475 suara,” tegas Hakim MK, Enny Nurbaningsih.

Selain itu, dugaan pelanggaran yang dijadikan dasar gugatan juga tidak terbukti secara hukum. Hakim MK Ridwan Mansyur menyatakan bahwa tuduhan praktik politik uang terhadap pasangan calon nomor urut 2 tidak terbukti. Ia juga menegaskan bahwa ijazah yang digunakan oleh calon Wakil Bupati Nurjana Hasan Yusuf adalah sah dan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

“Tidak terdapat bukti meyakinkan bahwa terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” tambahnya.

Dari sisi pengawasan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Gorontalo Utara, Fadli Bukoting, menyatakan bahwa seluruh proses PSU telah diawasi dengan transparan dan akuntabel.

“Penyampaian laporan akhir ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan secara terbuka,” katanya.

Pernyataan ini didukung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, yang menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran berat dalam PSU.

“Memori keberatan tidak dapat diterima. Proses telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Apresiasi juga datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, menyampaikan bahwa keberhasilan PSU merupakan hasil dari kerja keras KPPS dan seluruh elemen yang terlibat.

“Dukungan terhadap KPPS yang menjaga integritas sangat menentukan jalannya PSU yang jujur dan adil,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU RI lainnya, Iffa Rosita, mengajak seluruh pihak untuk legawa menerima hasil penetapan.

“Saya harap semua pasangan calon menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi hasil ini,” ucap Iffa.

Situasi pasca-PSU di Gorontalo Utara berlangsung aman dan tertib. Hal ini menjadi bukti bahwa sistem demokrasi di Indonesia memiliki mekanisme korektif yang berjalan efektif. Menerima hasil PSU bukan sekadar mengikuti prosedur, tetapi juga bentuk nyata penghormatan terhadap konstitusi dan supremasi hukum. Kini saatnya seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan bersatu, menjadikan hasil pemilu sebagai dasar untuk membangun Gorontalo Utara yang lebih maju dan sejahtera.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir