Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Dorong Transformasi Lahan Tidur Jadi Sentra Swasembada Pangan - Kata Papua

Pemerintah Dorong Transformasi Lahan Tidur Jadi Sentra Swasembada Pangan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah terus berkomitmen dalam memperkuat ketahanan pangan na-sional melalui program transformasi lahan tidur menjadi lahan produktif. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan yang adaptif terhadap krisis iklim dan proaktif menghadapi dinamika geopolitik global.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan jutaan hektare lahan tidur di berbagai daerah kini mulai digarap dengan dukungan pemerintah pusat dan daerah.

“Kami mendorong sinergi antara pemerintah, petani, dan swasta untuk mengoptimal-kan pemanfaatan lahan tidur menjadi sentra produksi pangan. Target kami, Indonesia tidak hanya swasembada, tapi juga jadi lumbung pangan dunia,” ujar Amran.

Pemerintah juga menyediakan insentif berupa bantuan alat mesin pertanian, pupuk bersubsidi, hingga pendampingan teknis oleh penyuluh. Melalui pendekatan kolabo-ratif, program ini diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan petani secara signif-ikan sekaligus memperkuat fondasi kedaulatan pangan nasional.

“Dengan semangat gotong royong, kita wujudkan Indonesia sebagai negara yang mandiri secara pangan,” kata Amran.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan layanan jaringan irigasi diberbagai daerah untuk men-dukung swasembada pangan.

“Kami juga sudah menyelesaikan Bendungan Keureuto di Kabupaten Aceh Utara dan saat ini menyelesaikan Daerah Irigasi Jambo Aye yang akan memberikan dam-pak langsung terhadap peningkatan produksi pangan di wilayah Aceh,” kata Dody.

Dody juga menyampaikan saat ini sudah terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan yang dapat menjadi landasan Kementerian PU dalam membantu pembangunan iri-gasi di daerah.

“Sekarang sudah terbit Inpres tentang Irigasi. Dengan terbitnya Inpres tersebut, pemerintah pusat memiliki mandat penuh untuk membangun jaringan irigasi sekunder maupun tersier secara masif dan terintegrasi. Kami minta tolong kepada pemerintah daerah untuk urusan lahannya,” ujar Dody.

Selain itu, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mengatakan pihaknya menar-getkan pencapaian swasembada pangan pada 2025 melalui program optimalisasi lahan seluas 13.972 hektare (ha) yang tersebar di enam daerah.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bertekad mewujudkan swasembada pangan secara cepat dan terukur sebagai kontribusi terhadap ketahanan pangan nasional,” ujarnya

Aantusiasme dan komitmen pemerintah pusat terhadap program ini sangat positif. Dukungan penuh dari pemerintah pusat dalam hal pembiayaan akan semakin mem-perkuat langkah cepat Kalimantan Timur mewujudkan swasembada pangan dalam waktu dekat.

“Pemerintah Pusat pun menunjukkan antusiasme tinggi dan berkomitmen untuk memfasilitasi anggaran dalam program optimasi lahan dan pencetakan sawah,” kata Rudy.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir