Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sinergi Jurus Terpadu Presiden Prabowo Turunkan Kemiskinan - Kata Papua

Sinergi Jurus Terpadu Presiden Prabowo Turunkan Kemiskinan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Winna Nartya

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto patut diapresiasi karena berhasil menurunkan angka kemiskinan secara signifikan pada Maret 2025. Menurut data BPS, jumlah penduduk miskin merosot menjadi 23,85 juta jiwa atau 8,47% dari total penduduk, turun 0,21 juta dibandingkan September 2024. Pencapaian ini tidak datang begitu saja, melainkan merupakan buah dari empat program strategis terpadu yang dirancang untuk menyasar akar permasalahan kemiskinan secara holistik.

Pertama, pemerintah membangun fondasi data yang kokoh melalui format Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan DTSEN, bantuan sosial dapat dialokasikan tepat sasaran karena setiap keluarga penerima diidentifikasi berdasarkan indikator kesejahteraan yang terstandardisasi. Selama ini, salah satu kendala utama penyaluran bantuan adalah data yang terpecah-pecah dan tidak terintegrasi, yang menyebabkan sebagian bantuan mengalir kepada mereka yang sebenarnya tidak berhak. DTSEN akan menutup celah tersebut, memastikan bantuan benar-benar menjangkau lapisan masyarakat kurang mampu.

Kedua, program Makan Bergizi Gratis memberikan dua manfaat ganda: meningkatkan kecukupan gizi anak-anak dan menciptakan lapangan kerja. Pemerintah menyadari bahwa gizi buruk tidak hanya memengaruhi kesehatan, tetapi juga prestasi akademik dan produktivitas jangka panjang. Maka, dengan menyediakan tiga kali makan dan dua camilan bergizi setiap hari di sekolah, anak-anak miskin diberi kesempatan setara untuk tumbuh sehat. Lebih dari itu, masyarakat lokal—terutama yang kehilangan pekerjaan—dilibatkan dalam rantai pasok program ini, mulai dari pengadaan bahan baku hingga distribusi makanan. Dengan demikian, program ini berkontribusi langsung pada pengurangan pengangguran dan peningkatan pendapatan keluarga miskin.

Ketiga, pemerintah menggulirkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai instrumen ekonomi desa. Koperasi ini dirancang untuk menjadi penggerak usaha lokal dan membuka peluang usaha baru, misalnya pengolahan hasil pertanian, produksi kerajinan, hingga penyediaan jasa desa. Dengan pola kemitraan antara pemerintah, perbankan, dan lembaga pemberdayaan masyarakat, koperasi diharapkan dapat memobilisasi modal kerja, memperkuat kapasitas manajerial, dan menumbuhkan budaya menabung. Dalam jangka panjang, struktur ekonomi desa yang semakin mandiri akan mengurangi ketergantungan pada kebijakan subsidi dan bantuan langsung tunai.

Keempat, program hilirisasi komoditas mentah memperkuat nilai tambah dalam negeri sekaligus menyerap tenaga kerja. Alih-alih melakukan ekspor bahan mentah, pemerintah mendorong pendirian industri hulu dan hilir—misalnya pengolahan kelapa sawit menjadi bahan baku oleochemical atau pemurnian nikel menjadi produk logam berkualitas tinggi. Kebijakan ini tidak hanya menambah devisa, tetapi juga menciptakan ribuan lapangan kerja teknis dan non-teknis, dari produksi sampai distribusi.

Keempat jurus ini menunjukan bahwa pemerintah tidak sekadar memberikan bantuan jangka pendek, tetapi membangun fondasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Keberhasilan penurunan 0,21 juta orang miskin dalam enam bulan terakhir menjadi sinyal bahwa pendekatan lintas sektor dapat bekerja.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungan penuh dan terus berkoordinasi dengan BPS untuk menjelaskan detail angka kemiskinan kepada Komisi IX sehingga memastikan kebijakan pemerintah berdasarkan data akurat dan aspirasi masyarakat. Transparansi semacam ini penting agar setiap langkah evaluasi dapat dilakukan secara terbuka dan solutif.

Di ranah teori ekonomi pembangunan, jurus terpadu yang ditempuh pemerintah dapat dipahami melalui konsep multiplier effect dan inclusive growth. Program Makan Bergizi Gratis, misalnya, tidak hanya meningkatkan asupan gizi—yang secara langsung mendongkrak produktivitas sumber daya manusia—tetapi juga menggerakkan permintaan agregat di sektor pangan dan jasa distribusi. Uang yang dibelanjakan untuk membeli bahan baku dan upah pekerja lokal akan berputar kembali dalam perekonomian desa, menciptakan efek gelombang (multiplier) yang memperbesar dampak awal program terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Intervensi semacam ini sebagai stimulus permintaan yang efektif, apalagi ketika diarahkan pada rumah tangga berpendapatan rendah yang memiliki kecenderungan marginal propensity to consume tinggi.

Sementara itu, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan percepatan hilirisasi mencerminkan prinsip structural transformation dan endogenous growth theory. Koperasi desa—yang bekerja berdasarkan asas gotong royong—menawan potensi produktif informal ke dalam kerangka kelembagaan formal, meningkatkan efisiensi alokasi modal dan memfasilitasi akses kredit murah. Inovasi institusional dapat memacu pertumbuhan berkelanjutan dari dalam (endogenous). Hilirisasi komoditas mentah pun menambah nilai tambah domestik, memperluas basis industri, dan memupuk akumulasi modal manusia lewat peningkatan keterampilan teknis. Dengan demikian, kedua instrumen ini turut menajamkan fondasi ekonomi nasional dari sisi pasokan (supply-side), sejalan dengan strategi pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.

Jurus terpadu ini langkah pragmatis dan progresif. Alih-alih memilih program populis semata, pemerintah merancang kebijakan yang saling menguatkan. Bila dijalankan konsisten, Indonesia tidak hanya akan menurunkan angka kemiskinan, tetapi juga memperkuat daya tahan ekonomi nasional—menuju visi Indonesia Emas 2045. Semoga sinergi antara data, program sosial, koperasi, dan hilirisasi ini dapat terus diperkuat agar tidak ada lagi keluarga yang terjebak kemiskinan struktural.

*) pemerhati ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir