Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pengalihan Tanah Terlantar Dorong Optimalisasi Lahan Produktif - Kata Papua

Pengalihan Tanah Terlantar Dorong Optimalisasi Lahan Produktif

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Silvia AP

Dalam konteks pengelolaan sumber daya agraria yang lebih adil dan produktif, kebijakan pengalihan tanah terlantar semakin menemukan relevansinya dengan langkah konkret yang kini tengah digodok pemerintah: pengalihan lahan-lahan terlantar kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Kebijakan ini menjadi perluasan dari strategi nasional untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan, sekaligus menjawab tantangan dalam pengelolaan agraria, seperti konflik lahan, ketimpangan penguasaan, dan rendahnya produktivitas lahan yang tidak dikelola secara optimal.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lahan yang dibiarkan mangkrak dan menimbulkan masalah di kemudian hari. Tujuan pemerintah adalah supaya tidak ada lahan-lahan yang terlantar, dimana hal ini bisa juga menimbulkan konflik agraria karena dibiarkan sekian lama.

Hasan menegaskan, sebelum tanah diambil alih, akan diterapkan masa tenggang dan tiga kali peringatan resmi kepada pemilik lahan. Hal ini memberi kesempatan kepada pemilik agar bisa mengelola kembali asetnya. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan tersebut menjelaskan bahwa tanah dapat diambil alih oleh negara jika dalam kurun dua tahun setelah pemberian hak tidak dimanfaatkan, dipelihara, atau digunakan secara produktif.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat, sekitar 1,4 juta hektare belum dimanfaatkan secara optimal. Hal ini termasuk tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah habis serta tidak diperpanjang.

Nusron juga menegaskan terkait penyaluran tanah, harus tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Misalnya, apabila tanah berada di zona permukiman atau industri, maka dapat digunakan untuk membangun pesantren. Sedangkan apabila berada di zona pertanian, dapat dimanfaatkan secara ekonomi oleh koperasi pesantren atau ormas.

Upaya pengalihan tanah kepada ormas menandai pendekatan baru yang lebih partisipatif dan berakar pada kekuatan sosial masyarakat sipil. Ormas yang selama ini berperan dalam pembinaan masyarakat, pendidikan, keagamaan, serta pengembangan ekonomi lokal dinilai memiliki kedekatan sosial dan kapasitas moral untuk mengelola tanah secara bertanggung jawab. Dengan memfungsikan ormas sebagai penerima manfaat, kebijakan ini memperluas basis partisipasi publik dalam pengelolaan lahan dan memberikan ruang bagi masyarakat akar rumput untuk mengakses sumber daya agraria secara lebih langsung.

Langkah ini juga mencerminkan strategi pencegahan terhadap potensi konflik agraria yang kerap muncul akibat tumpang tindih klaim, ketidakhadiran pengelolaan, serta ketimpangan penguasaan lahan. Dalam banyak kasus, tanah terlantar menjadi sumber ketegangan antara pemilik hak lama, masyarakat lokal, dan kelompok lain yang merasa memiliki legitimasi historis atau sosial atas lahan tersebut.

Disisi lain, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melakukan pertemuan membahas optimalisasi pemanfaatan tanah terlantar guna mendukung pembangunan dan investasi di daerah. Kepala Kanwil BPN Kepri, Nurus Sholichin mengatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo dalam pertemuan retreat kepala daerah, yang menegaskan bahwa tanah, laut, dan udara dikuasai oleh negara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sementara, Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang menyampaikan bahwa persoalan tanah terlantar selama ini menjadi kendala bagi peluang investasi, terutama di kawasan-kawasan strategis. Wagub Kepri menekankan bahwa daerah harus berpacu dengan pesan Presiden, yakni berinovasi dalam percepatan investasi. Ia juga menyampaikan Pemprov Kepri saat ini tengah gencar menarik investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan ini juga membuka peluang bagi lahirnya kolaborasi antara ormas, pemerintah daerah, dan sektor swasta dalam pengembangan model agribisnis yang inklusif. Tanah yang dialihkan dapat dijadikan basis untuk membangun koperasi tani, usaha kecil berbasis pangan lokal, atau skema agroindustri skala komunitas yang memberikan nilai tambah bagi hasil produksi. Dalam jangka panjang, pola ini dapat memperkuat ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, serta memperluas akses masyarakat terhadap pangan sehat dan terjangkau.

Dalam konteks yang lebih luas, inisiatif ini selaras dengan upaya nasional mendorong transformasi ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan komunitas. Tanah bukan sekadar aset fisik, tetapi juga simbol kedaulatan, alat produksi, dan ruang hidup. Ketika tanah dikelola secara produktif oleh entitas yang memiliki legitimasi sosial dan keterikatan komunitas, maka dampaknya akan melampaui aspek ekonomi semata, mencakup pula dimensi sosial, budaya, dan ekologi.

Dengan demikian, kebijakan ini bukan hanya menjadi solusi atas persoalan pemanfaatan lahan, tetapi juga bentuk rekognisi negara terhadap potensi kekuatan sipil dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Hal ini memperkuat narasi bahwa optimalisasi lahan bukanlah sekadar urusan teknis agraria, melainkan bagian dari perjuangan menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan kolektif.

Maka dari itu, integrasi antara kebijakan ini dengan agenda reformasi agraria nasional dan pembangunan desa harus terus diperkuat, agar tanah yang tadinya terbengkalai dapat menjadi fondasi bagi masa depan Indonesia yang lebih inklusif dan berdaulat.

)* Penulis adalah tim redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ideas

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir