Lompat ke konten utama

Kata Papua

Data BPS Lebih Rinci dan Detail, Tidak Bertumpu pada Rata-Rata Global - Kata Papua

Data BPS Lebih Rinci dan Detail, Tidak Bertumpu pada Rata-Rata Global

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa data kemiskinan nasional Indonesia disusun dengan pendekatan yang lebih rinci dan kontekstual, tidak sekadar bertumpu pada rata-rata global. Hal ini ditegaskan menyusul perbedaan metodologi antara perhitungan nasional dengan perbandingan internasional yang digunakan lembaga global seperti Bank Dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa setiap negara memiliki dasar perhitungan kemiskinan masing-masing, yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial setempat. Namun, ia menegaskan pentingnya mempertimbangkan besaran Purchasing Power Parities (PPP) atau paritas daya beli dalam mengukur kemiskinan secara global.

“Angka kemiskinan Indonesia mengacu pada data statistik BPS. Setiap negara berbeda dalam mendefinisikan kemiskinan, dan PPP menjadi elemen penting agar data tersebut bisa diperbandingkan secara internasional,” ujar Airlangga.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menyatakan bahwa Indonesia saat ini masih menggunakan PPP 2017, yang selaras dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Ia menambahkan bahwa BPS telah memperbarui metode penghitungan nilai ekonomi dengan deflator spasial yang disesuaikan dengan metodologi Bank Dunia untuk PPP 2017.

“PPP kami tetap menggunakan versi 2017 karena kami menjaga kesinambungan evaluasi dalam kerangka RPJMN. Namun, metodenya telah kami sesuaikan, khususnya pada penyesuaian spasial antardaerah,” ungkap Ateng.

Menurut Ateng, perbedaan utama antara metode BPS dan Bank Dunia terletak pada basis penghitungan. BPS menggunakan standar nasional yang relevan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Indonesia, sementara Bank Dunia menggunakan pendekatan global yang mengedepankan perbandingan lintas negara.

“Karena itu, kita tidak bisa menyamakan begitu saja pengeluaran dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dengan standar global. PPP berperan dalam mengharmonisasi data tersebut,” tambahnya.

BPS menjamin tetap menjaga keterpaduan dengan metodologi internasional, terutama untuk mendukung penghitungan kemiskinan ekstrem. Ateng menegaskan bahwa saat penghitungan untuk indikator global diperlukan, BPS akan tetap dapat menyesuaikan dengan standar dunia.

“Kami menjaga kualitas penghitungan agar tetap sejalan dengan pendekatan internasional, khususnya untuk tujuan global seperti pengentasan kemiskinan ekstrem,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS, Nurma Midayanti, menambahkan bahwa BPS kini menggunakan pendekatan spatial deflator untuk menangkap perbedaan harga barang dan jasa antarwilayah, bahkan hingga ke tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, pendekatan ini menjadi pembaruan penting dalam pengukuran kemiskinan ekstrem di Indonesia.

“Deflator spasial ini penting karena mencerminkan variasi harga di berbagai daerah. BPS merilis ini pertama kalinya untuk penghitungan kemiskinan ekstrem,” jelas Nurma.

Ia juga menuturkan bahwa BPS telah berkonsultasi intensif dengan Bank Dunia untuk memastikan bahwa penghitungan dilakukan dengan cermat. Beberapa komponen memerlukan penyesuaian khusus agar hasilnya valid dan dapat dibandingkan dengan standar internasional.

Dengan metode yang lebih akurat dan kontekstual ini, BPS menegaskan komitmennya untuk menyajikan data kemiskinan nasional yang kredibel, relevan, dan sejalan dengan standar global tanpa kehilangan karakteristik lokal. Pendekatan ini menjadi kunci dalam menyusun kebijakan pengentasan kemiskinan yang tepat sasaran di berbagai wilayah Indonesia.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir