Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Lindungi Generasi Muda Dari Judi Daring Melalui Regulasi Terpadu - Kata Papua

Pemerintah Lindungi Generasi Muda Dari Judi Daring Melalui Regulasi Terpadu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Yudi Kurniawan

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya judi daring yang kini semakin mengancam ruang digital. Melalui pendekatan regulatif dan kerja sama antarlembaga, upaya perlindungan terhadap kelompok rentan ini dijalankan secara terstruktur dan terarah.

Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal dengan PP Tunas. Regulasi ini tidak hanya mengatur dari sisi teknologi, tetapi juga memperkuat peran keluarga, khususnya orang tua, dalam pengawasan aktivitas digital anak. Pemerintah menilai pengawasan orang tua sangat penting dalam memutus akses anak terhadap konten berbahaya, termasuk judi daring.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital, Teguh Arifiyadi, menyampaikan bahwa saat ini mayoritas platform situs judi daring tidak memiliki sistem verifikasi usia. Kondisi ini memungkinkan anak-anak mengaksesnya dengan mudah tanpa penyaringan apa pun. Ia menilai kondisi tersebut telah menyebabkan puluhan ribu anak dan remaja ikut terjerumus ke dalam aktivitas perjudian daring, yang bisa berdampak pada perkembangan psikologis maupun masa depan mereka.

Fenomena ini diperparah oleh fakta bahwa judi daring saat ini semakin terjangkau secara finansial. Teguh mencatat bahwa dengan modal sangat kecil, bahkan hanya beberapa ratus rupiah, seseorang sudah bisa mulai bermain. Ini menjadikan kelompok menengah ke bawah, termasuk anak-anak dari keluarga dengan pengawasan terbatas, sebagai target empuk praktik perjudian digital. PP Tunas diharapkan menjadi instrumen penting untuk menekan paparan tersebut melalui penguatan sistem elektronik yang berpihak pada perlindungan anak.

Pemerintah juga menekankan bahwa regulasi ini bukan hanya tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, tetapi juga menjadi panggilan moral bagi seluruh elemen masyarakat. Keterlibatan aktif keluarga, lembaga pendidikan, dan komunitas digital menjadi bagian tak terpisahkan dari skema perlindungan jangka panjang. Dengan literasi digital yang memadai dan budaya pengawasan yang sehat, anak-anak dapat dibekali kemampuan untuk menyaring informasi serta menghindari jebakan konten berisiko.

Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan juga mendorong penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online agar dapat memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang telah menjadi korban.

Deputi bidang koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyampaikan bahwa dampak judi daring terhadap anak tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga psikologis. Ia menilai bahwa praktik ini dapat menimbulkan kecanduan dan mendorong perilaku menyimpang, termasuk mencuri uang keluarga atau terjerat pinjaman online sebagai upaya untuk terus bermain.

Pemerintah menilai bahwa perlindungan tidak hanya berhenti pada pemutusan akses terhadap platform perjudian, tetapi juga harus mencakup rehabilitasi bagi para korban. Anak dan remaja yang telah terpapar memerlukan pendampingan psikologis dan dukungan pemulihan agar tidak kembali mengulangi perilaku tersebut. Dalam hal ini, Woro menekankan pentingnya keterlibatan lembaga-lembaga negara dalam penyediaan layanan pemulihan yang layak.

Langkah serupa juga tengah diupayakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui proses harmonisasi regulasi yang sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemerintah sedang memfinalisasi Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online yang akan menguatkan pendekatan pencegahan maupun penindakan secara maksimal. Dalam pernyataannya, Supratman menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk bergerak cepat dalam merampungkan regulasi ini.

Upaya pemerintah dalam menyusun regulasi ini juga bertujuan agar penindakan terhadap pelaku tidak menempatkan korban dalam posisi terpinggirkan. Pendekatan keadilan restoratif mulai menjadi perhatian dalam kebijakan publik, di mana korban judi daring — termasuk anak-anak — tidak hanya dipandang sebagai pelanggar, melainkan sebagai individu yang perlu dilindungi dan dipulihkan.

Pemerintah menyadari bahwa tantangan utama dalam menangani isu ini adalah kecepatan adaptasi pelaku judi daring yang terus mencari celah baru untuk menghindari pemblokiran. Oleh karena itu, respons kebijakan perlu mengedepankan pendekatan komprehensif yang melibatkan pengawasan teknologi, edukasi publik, serta penguatan peran keluarga dan lembaga pendidikan.

Melalui PP Tunas dan rancangan PP Pemberantasan Judol, pemerintah tengah membangun kerangka hukum yang dapat menyasar langsung akar permasalahan. Perlindungan anak dari bahaya judi online tidak dipandang sebagai tanggung jawab satu instansi semata, melainkan sebagai tugas kolektif yang harus diemban seluruh elemen bangsa. Dengan memperkuat sistem perlindungan, membangun literasi digital, dan menghadirkan intervensi psikososial yang tepat bagi korban, diharapkan ruang digital dapat menjadi tempat yang aman dan positif bagi generasi muda.

Upaya terpadu ini mencerminkan keberpihakan negara terhadap anak sebagai kelompok yang perlu diberi perhatian khusus. Pemerintah mendorong agar masyarakat juga ikut berperan aktif dalam melaporkan konten berbahaya serta memberikan pendampingan yang tepat kepada anak-anak di lingkungan masing-masing. Dalam jangka panjang, perlindungan yang kuat terhadap anak dari eksposur judi daring diharapkan menjadi pondasi dalam mewujudkan ekosistem digital nasional yang sehat, inklusif, dan berdaya tahan tinggi terhadap kejahatan berbasis teknologi.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir