Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Samakan Merah Putih dan Bendera Bajak Laut - Kata Papua

Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Samakan Merah Putih dan Bendera Bajak Laut

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga kesakralan simbol-simbol negara, khususnya Bendera Merah Putih yang menjadi lambang harga diri dan perjuangan bangsa. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengimbau seluruh masyarakat agar hanya mengibarkan Merah Putih sebagai wujud penghormatan kepada para pahlawan.

Pemerintah menilai bahwa kemerdekaan bangsa ini bukanlah hadiah, melainkan hasil perjuangan panjang yang dibayar mahal dengan pengorbanan jiwa dan raga. Karena itu, pengibaran bendera selain Merah Putih, seperti bendera Jolly Roger dari serial animasi Jepang One Piece, dinilai tidak pantas dilakukan dalam momentum suci kemerdekaan.

“Bulan Agustus adalah bulan penuh makna yang menyatukan kita sebagai bangsa. Jangan sampai makna itu ternoda oleh simbol-simbol yang tidak merepresentasikan semangat perjuangan,” ujar Prasetyo di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (4/8/2025).

Pemerintah memandang pengibaran simbol lain bukan bentuk kreativitas yang produktif, melainkan tindakan yang berisiko mengaburkan semangat nasionalisme. Sebaliknya, Pemerintah mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengekspresikan semangat juang melalui kegiatan positif dan kreatif yang memperkuat nilai-nilai kebangsaan.

Menko Polhukam Budi Gunawan menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada upaya sistematis memanfaatkan simbol budaya populer untuk memecah persatuan bangsa. Pemerintah akan bertindak tegas demi menjaga stabilitas nasional dan semangat kebhinekaan.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani pun menaruh keyakinan bahwa masyarakat Indonesia tetap memiliki semangat merah putih yang kuat. Ia menilai pentingnya edukasi dan pendekatan yang memperkuat rasa cinta tanah air, khususnya di tengah arus budaya global.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan bahwa simbol populer seperti bendera bajak laut bisa saja disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk agenda provokatif. Karena itu, ia mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk waspada dan tetap bersatu menjaga keutuhan bangsa.

Pemerintah menegaskan bahwa kemerdekaan adalah anugerah besar yang harus dirawat bersama. Merah Putih bukan sekadar kain dua warna, ia adalah simbol kehormatan, semangat, dan harapan. Mari rayakan kemerdekaan dengan semangat persatuan, dan kibarkan Merah Putih dengan penuh kebanggaan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir