Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Teguhkan Komitmen Bangun Papua Lewat Program Terpadu - Kata Papua

Pemerintah Teguhkan Komitmen Bangun Papua Lewat Program Terpadu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Nabire – Pemerintah menegaskan komitmennya membangun Papua melalui berbagai program terpadu yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, mulai dari peningkatan gizi, pemberdayaan ekonomi desa, hingga penguatan koperasi berbasis kearifan lokal. Hal ini mengemuka dalam acara “Papua Bersatu, Indonesia Maju; Menuju Generasi Sehat, Ekonomi Mandiri dan Kampung Terpadu” yang digelar di Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, serta secara daring di lima provinsi Papua lainnya.

Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, menyampaikan bahwa daerahnya terus mempercepat pelaksanaan program prioritas Presiden, khususnya Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki dampak ganda terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat. “MBG mampu meningkatkan pendapatan petani, memberdayakan ibu-ibu sebagai juru masak, menyerap tenaga pengemudi, serta memperbaiki gizi anak, ibu hamil, dan ibu menyusui,” ujarnya. Ia menambahkan, Papua Tengah juga menjalankan Program Makanan Tambahan, Bantuan Langsung Tunai bagi balita, hingga cek kesehatan gratis yang telah menjangkau ribuan warga.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menekankan peran strategis Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam mendorong kemandirian desa di Papua. “Koperasi bukan sekadar wadah usaha, tetapi tempat membangun kepercayaan dan kerja sama. Dengan dukungan tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh masyarakat, KDMP akan menjadi kekuatan nyata,” katanya. Ia optimistis Nabire dapat menjadi contoh keberhasilan koperasi tangguh yang mengelola potensi lokal secara maksimal.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menggarisbawahi pentingnya membangun Papua dari kampung sebagai wujud pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. “Papua adalah kebanggaan kita semua. Membangun kampung di Papua berarti membangun Indonesia,” tegasnya. Ia mengungkapkan, dana desa untuk Papua mencapai hampir Rp6,5 triliun per tahun, dengan Papua Tengah mendapatkan porsi Rp1,089 triliun pada 2025. Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) pun menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat perekonomian desa.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Dadan Hindayana, memaparkan perkembangan pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Papua yang telah mencapai 25 persen dari target nasional. “Kami ingin setiap kampung di Papua memiliki SPPG yang dikelola warga lokal dengan memanfaatkan bahan baku setempat, sehingga manfaat ekonominya langsung dirasakan masyarakat,” jelasnya. Ia menekankan bahwa pengelolaan berbasis potensi lokal akan membuat program lebih berkelanjutan sekaligus menghidupkan ekonomi desa.

Melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, tokoh adat, dan masyarakat, berbagai program ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya Papua yang sehat, mandiri, dan sejahtera. Pemerintah memastikan bahwa tanah Papua akan terus menjadi prioritas pembangunan nasional. (

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir