Lompat ke konten utama

Kata Papua

Setahun Program MBG, Publik Akui Manfaatnya pada Gizi dan Perekonomian - Kata Papua

Setahun Program MBG, Publik Akui Manfaatnya pada Gizi dan Perekonomian

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Puteri Anindit

Satu tahun perjalanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi tonggak penting dalam sejarah pembangunan bangsa. Program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini telah membawa perubahan nyata dalam kehidupan jutaan anak Indonesia dan memberi suntikan besar pada pertumbuhan ekonomi daerah. Publik menilai kehadiran MBG sebagai langkah berani yang berhasil mengintegrasikan aspek kesehatan, pendidikan, dan ekonomi secara simultan.

Dalam kurun waktu kurang dari setahun, MBG telah menjangkau hampir 30 juta penerima manfaat. Angka ini menunjukkan betapa besar komitmen negara untuk hadir di tengah rakyat dengan menghadirkan makanan sehat dan bergizi bagi generasi muda. Presiden Prabowo menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan kerja besar yang belum pernah dilakukan sepanjang sejarah Indonesia. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak hanya soal jumlah, melainkan juga tentang tekad untuk membalik arus pembangunan agar lebih berpihak pada masyarakat desa dan daerah. Dengan alokasi anggaran mencapai Rp335 triliun, program ini telah mengalirkan dana besar langsung ke desa-desa, menciptakan pemerataan ekonomi yang nyata.

Keberadaan MBG tidak hanya memastikan anak-anak sekolah mendapat gizi yang cukup, tetapi juga menciptakan efek berlapis bagi perekonomian nasional. Program ini melibatkan petani, nelayan, UMKM, dan penyedia jasa lokal sehingga memunculkan ekosistem ekonomi baru yang tumbuh dari bawah. Presiden bahkan memproyeksikan bahwa pada awal tahun depan, program ini akan menciptakan 1,5 juta lapangan kerja baru. Ini bukan sekadar janji, melainkan strategi konkret untuk menjadikan MBG sebagai mesin penggerak roda ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa MBG merupakan investasi jangka panjang bagi bangsa. Menurutnya, manfaat program ini tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek melalui peningkatan gizi anak, tetapi juga dalam jangka panjang melalui tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pola makan sehat. MBG dinilai mampu mendorong gerakan pendidikan gizi, sehingga keluarga Indonesia lebih peduli terhadap asupan sehat dan higienis. Ia menambahkan bahwa keberhasilan MBG juga mencerminkan semangat gotong-royong, karena pelaksanaannya melibatkan pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Dukungan kuat juga datang dari legislatif. Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa MBG adalah langkah positif yang harus terus diperkuat. Menurutnya, program ini sejalan dengan visi negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menekankan bahwa MBG berperan penting dalam mempercepat penurunan angka stunting yang kini berada di level 14,5 persen. Ia optimistis dengan keberlanjutan program ini, Indonesia bisa mencapai target nol stunting di masa depan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, juga melihat MBG sebagai program yang sangat strategis. Baginya, keterlibatan sekolah dan guru dalam mendukung pelaksanaan program akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan anak-anak mendapat asupan sehat setiap hari. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa MBG tidak hanya menyentuh aspek kesehatan, tetapi juga berkontribusi langsung pada kualitas pendidikan nasional.

Dari kalangan akademisi, Kristian Widya Wicaksono dari Universitas Parahyangan Bandung menilai bahwa keberhasilan MBG sangat ditentukan oleh kolaborasi berbagai pihak. Ia menegaskan bahwa program dengan skala sebesar ini membutuhkan dukungan pemerintah daerah, sekolah, dan jaringan lokal agar implementasi berjalan lebih efektif. Menurutnya, keterlibatan jejaring lokal merupakan aset yang mempercepat keberhasilan program karena mereka memahami kebutuhan masyarakat secara langsung.

Pernyataan para tokoh tersebut menggambarkan betapa besar kepercayaan publik terhadap manfaat MBG. Program ini bukan sekadar kebijakan populis, melainkan strategi visioner untuk menyiapkan generasi emas Indonesia 2045. Dengan gizi yang tercukupi, anak-anak Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, cerdas, dan siap bersaing di kancah global. Pada saat yang sama, ekonomi lokal bergerak lebih dinamis, lapangan kerja tercipta, dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

Program MBG telah menjadi simbol keadilan sosial. Negara memastikan tidak ada anak Indonesia yang belajar dengan perut kosong. Setiap porsi makanan bergizi yang sampai di meja makan siswa bukan hanya mengenyangkan, tetapi juga membawa harapan. Harapan agar anak-anak tumbuh sehat, memiliki konsentrasi lebih baik dalam belajar, dan kelak menjadi generasi unggul yang membawa Indonesia menuju kejayaan.

Setahun perjalanan MBG membuktikan bahwa program besar yang digagas pemerintah mampu memberi manfaat ganda. Dari sisi kesehatan, angka stunting mulai menunjukkan tren penurunan. Dari sisi ekonomi, desa-desa yang dulunya pasif kini bergerak karena aliran dana yang langsung menyentuh petani, pedagang kecil, hingga UMKM. Dari sisi sosial, tumbuh semangat gotong-royong masyarakat dalam mendukung keberhasilan program.

Melihat capaian ini, publik wajar mengakui bahwa MBG adalah warisan berharga bagi masa depan bangsa. Program ini membangun pondasi ketangguhan nasional dengan cara yang sederhana tetapi berdampak luas. Dengan sinergi lintas pihak, transparansi, dan pengawasan yang ketat, MBG berpotensi menjadi ikon keberhasilan Indonesia di dunia internasional sebagai negara yang mampu menggabungkan pembangunan ekonomi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia secara beriringan.

Ke depan, harapan publik semakin besar. Target 82 juta anak dan ibu hamil yang akan menjadi penerima manfaat adalah tantangan sekaligus peluang. Jika keberhasilan satu tahun pertama dijadikan pijakan, maka tidak berlebihan bila masyarakat optimistis MBG akan semakin kuat dan menjangkau lebih banyak pihak. Generasi emas Indonesia 2045 yang sehat, cerdas, dan berdaya saing kini bukan lagi sekadar cita-cita, melainkan visi yang mulai terwujud melalui MBG.

Setahun MBG berjalan, publik telah melihat dan merasakan manfaatnya. Program ini adalah bukti nyata keberpihakan negara kepada rakyat, bukti nyata bahwa pembangunan tidak hanya berbicara tentang infrastruktur, tetapi juga tentang manusia. Dengan MBG, Indonesia melangkah lebih mantap menuju masa depan yang sehat, adil, dan sejahtera.

*Penulis merupakan jurnalis independen

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan