Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Tegaskan Komitmen Naikkan Daya Saing UMKM - Kata Papua

Pemerintah Tegaskan Komitmen Naikkan Daya Saing UMKM

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Wahyudi Tama

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bagian penting dari strategi pembangunan ekonomi nasional. Kebijakan, fasilitasi perbankan, serta dukungan standardisasi dijalankan secara terpadu untuk memastikan UMKM tidak hanya bertahan di pasar lokal, tetapi juga siap bersaing di kancah global.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa negara memberikan perhatian khusus pada aspek perpajakan bagi usaha kecil. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memungut pajak dari pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, yang membebaskan usaha kecil dari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Menurut Maman, langkah ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha pada tahap awal serta menciptakan ruang agar mereka dapat berkembang lebih cepat. Ia menilai kebijakan tersebut bukan sekadar keringanan fiskal, tetapi juga afirmasi nyata bahwa negara ingin melindungi UMKM dan menjadikannya fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Peran UMKM memang sangat vital. Data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2024 menunjukkan jumlah UMKM mencapai lebih dari 64,2 juta unit, atau sekitar 99,99 persen dari total unit usaha di Indonesia. Sektor ini menyerap lebih dari 123 juta tenaga kerja, setara dengan 97 persen total pekerja nasional. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa memperkuat daya saing UMKM sama artinya dengan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat luas.

Dukungan juga datang dari sektor swasta. Direktur BCA, Antonius Widodo Mulyono, menegaskan bahwa pihaknya konsisten mendorong UMKM naik kelas melalui program Bakti BCA. Salah satu langkah nyata diwujudkan dalam kegiatan business matching antara 37 UMKM binaan dengan pembeli potensial dari Jerman, Go Asia. Program ini difokuskan pada kategori produk makanan dan minuman agar UMKM semakin siap menembus pasar Eropa.

Widodo menilai kegiatan ini mampu meningkatkan kepercayaan diri para pelaku usaha sekaligus memperluas jaringan pasar internasional. Ia menambahkan, selain mempertemukan UMKM dengan pembeli, BCA juga menyediakan workshop dan fasilitasi sertifikasi. Upaya tersebut bertujuan agar UMKM binaan memiliki kapasitas lebih baik dan kontribusi yang lebih optimal bagi perekonomian nasional.

Peningkatan daya saing UMKM juga diperkuat dari sisi kualitas produk. Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Sugeng Raharjo, menjelaskan bahwa lembaganya mendukung Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri. Salah satunya melalui program SNI Bina UMK, yang memberikan hak penggunaan tanda SNI bagi usaha mikro dan kecil dengan risiko rendah.

Sugeng menjelaskan, integrasi SNI ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) memudahkan pelaku usaha yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperoleh hak tersebut. Dengan cara ini, UMKM memiliki akses lebih sederhana terhadap standar nasional, sehingga bisa lebih fokus dalam meningkatkan kualitas produk dan memperluas pasar.

Langkah pemerintah bersama perbankan dan lembaga standardisasi menunjukkan arah kebijakan yang konsisten. Negara berusaha memastikan agar UMKM mendapat perlindungan di tahap awal, kemudahan dalam akses pasar, serta dukungan kualitas produk. Seluruhnya bermuara pada tujuan agar UMKM tidak hanya menjadi penopang ekonomi lokal, tetapi juga motor penggerak daya saing nasional di kancah internasional.

Dengan strategi menyeluruh yang melibatkan kementerian, lembaga keuangan, dan badan standardisasi, komitmen pemerintah untuk menaikkan daya saing UMKM semakin jelas. Dukungan ini menjadi pondasi penting agar jutaan pelaku usaha kecil di Indonesia bisa terus tumbuh, memperkuat ekonomi keluarga, serta membawa produk lokal berkualitas menembus pasar global.

Pemerintah juga menyadari bahwa penguatan daya saing UMKM tidak hanya bergantung pada aspek fiskal, perbankan, maupun standardisasi, tetapi juga pada kemampuan pelaku usaha dalam memanfaatkan teknologi digital. Oleh karena itu, berbagai program transformasi digital terus diperluas, mulai dari pelatihan e-commerce, literasi keuangan digital, hingga fasilitasi kerja sama dengan marketplace besar.

Kehadiran teknologi diyakini mampu memperluas jangkauan pemasaran, menghubungkan UMKM dengan konsumen global, serta menekan biaya operasional. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah menjadikan ekonomi digital sebagai motor pertumbuhan baru yang inklusif dan berkeadilan.

Selain itu, upaya meningkatkan akses pembiayaan terus diperkuat melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya disubsidi pemerintah. Skema ini tidak hanya memberikan modal kerja, tetapi juga mendorong UMKM masuk ke ekosistem keuangan formal sehingga lebih siap berkembang. Pemerintah menekankan pentingnya disiplin dalam pengelolaan modal agar bantuan tidak disalahgunakan. Dengan tata kelola yang baik, UMKM dapat membangun rekam jejak kredit yang positif dan membuka peluang memperoleh pembiayaan lebih besar di masa depan.

Ke depan, sinergi lintas sektor akan semakin ditingkatkan untuk memastikan UMKM tidak hanya naik kelas, tetapi juga mampu bertahan menghadapi tantangan global seperti persaingan produk impor dan fluktuasi ekonomi dunia. Dengan kombinasi kebijakan afirmatif, dukungan pembiayaan, fasilitasi pasar, standardisasi, serta digitalisasi, UMKM Indonesia diyakini mampu menjadi tulang punggung kemandirian ekonomi nasional sekaligus pemain penting di pasar internasional.

)* Pengamat Ekonomi

[edRW]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan