Lompat ke konten utama

Kata Papua

Program MBG Jadi Investasi Masa Depan Anak Jangka Panjang - Kata Papua

Program MBG Jadi Investasi Masa Depan Anak Jangka Panjang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Lumajang – Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah strategis membangun generasi muda yang sehat dan cerdas. Program ini dipandang bukan sekadar kegiatan bantuan sosial, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa menuju terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2045.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh anak di Kabupaten Lumajang memperoleh makanan bergizi, aman, dan memenuhi standar kesehatan nasional. Menurutnya, penguatan pelaksanaan MBG menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.

“Para kepala daerah, bersama ahli gizi dan tim pengawas dari berbagai kabupaten di Jawa Timur, berkomitmen memperkuat pengawasan dan pelaksanaan program MBG. Ini bukan sekadar program bantuan, tapi investasi masa depan bangsa,” ujar Indah

Bupati Indah menjelaskan bahwa setiap daerah wajib memastikan pelaksanaan MBG berjalan tepat sasaran dan terjamin kualitasnya, mulai dari perencanaan menu, pemilihan bahan pangan, hingga distribusi ke peserta didik.

“Kebersihan dan keamanan pangan tidak bisa ditawar. Setiap dapur harus memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan diperiksa secara berkala untuk menjaga mutu makanan,” tegasnya.

Ia juga meminta Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Lumajang melakukan pendampingan intensif kepada pengelola dapur MBG agar kualitas pangan terjamin dari hulu hingga hilir.

“Upaya ini merupakan bagian dari strategi daerah dalam mendukung kebijakan nasional di bidang ketahanan gizi dan pangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes P2KB Lumajang, Rosyidah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme uji kelayakan dapur MBG, termasuk pemeriksaan air, kebersihan alat masak, serta penyimpanan bahan pangan.

“Setiap penjamah makanan wajib mengikuti pelatihan higiene untuk memastikan anak-anak menerima makanan bergizi yang aman dan layak,” ungkap Rosyidah.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI), Annas Fitrah Akbar, menilai Program MBG sebagai strategi besar bangsa dalam menyiapkan generasi unggul di masa depan.

“Program ini bukan proyek jangka pendek, melainkan investasi jangka panjang melalui gizi dan pendidikan. Anak yang sehat akan memiliki daya fokus tinggi dan prestasi akademik lebih baik,” kata Annas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan MBG secara konstruktif agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.

“Mari dukung dan kawal bersama agar program mulia ini terus berjalan dengan aman, berkualitas, dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Program Makan Bergizi Gratis menjadi tonggak penting bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Dengan terpenuhinya kebutuhan gizi anak sejak dini, maka pondasi Generasi Emas 2045 akan semakin kuat, memastikan masa depan bangsa yang sehat, cerdas, dan berdaya saing global.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir