Lompat ke konten utama

Kata Papua

Program CKG Jadi Pilar Kesehatan Masyarakat Menuju Indonesia Emas 2045 - Kata Papua

Program CKG Jadi Pilar Kesehatan Masyarakat Menuju Indonesia Emas 2045

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Lsumber daya manusia Indonesia. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia Muhammad Qadari menyampaikan bahwa hingga saat ini, sebanyak 36 juta warga telah memanfaatkan layanan tersebut untuk memeriksa kondisi kesehatannya secara dini.

“Saat ini sudah 36 juta jiwa masyarakat Indonesia memanfaatkan program CKG,” ujar Muhammad Qadari.

Program CKG merupakan inisiatif unggulan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memperkuat kesehatan masyarakat melalui deteksi dini penyakit. Menurut Muhammad Qadari, program ini menjadi bagian penting dari visi besar pemerintah dalam membangun manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing tinggi. Ia menegaskan bahwa angka 36 juta jiwa merupakan capaian yang signifikan, namun tetap menjadi tantangan untuk menjangkau seluruh penduduk Indonesia.

“Kelihatannya besar, tapi CKG ini untuk seluruh masyarakat Indonesia yang jumlahnya 287 juta orang, maka pekerjaan ini akan membutuhkan waktu lebih lama,” tambahnya.

Dalam kunjungannya, Muhammad Qadari menilai pelaksanaan CKG di berbagai daerah, termasuk Belitung, berjalan dengan baik dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Ia menilai program ini tidak hanya memberi layanan kesehatan gratis, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemeriksaan kesehatan secara berkala.

“Inilah bagusnya program Bapak Presiden, karena mendukung pengembangan SDM tidak lewat pendidikan saja, tetapi juga lewat kesehatan,” tegasnya.

Pelaksanaan program CKG di SMA Negeri 1 Tanjungpandan menjadi salah satu contoh sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program nasional. Di sekolah tersebut, kegiatan pemeriksaan berlangsung selama enam hari dengan sasaran 851 orang. Masyarakat setempat, terutama para pelajar dan tenaga pendidik, terlihat antusias mengikuti berbagai tahapan pemeriksaan yang meliputi pengukuran berat dan tinggi badan, tekanan darah, kadar gula darah, hingga pemeriksaan psikologis.

Selama peninjauan, Muhammad Qadari juga turut menjalani rangkaian pemeriksaan CKG bersama para peserta.

“Mudah-mudahan hasil pemeriksaannya bagus, kalau ada masalah bisa segera tertangani, karena itu memang tujuan dari CKG,” tutupnya.

Program CKG terus diperluas ke berbagai wilayah, terutama daerah terpencil yang selama ini sulit mengakses layanan kesehatan. Pemerintah berharap program ini dapat menjadi fondasi kuat dalam menciptakan masyarakat yang lebih sehat, sekaligus mendukung target besar Indonesia Sehat 2045. Dengan semangat kolaborasi lintas sektor, CKG menjadi simbol nyata kepedulian negara terhadap kesehatan warganya, sejalan dengan cita-cita pembangunan manusia yang seutuhnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir