Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bangsa Besar Menghargai Pemimpinnya: Dukungan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Menguat - Kata Papua

Bangsa Besar Menghargai Pemimpinnya: Dukungan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Menguat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Gelombang dukungan untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden RI ke-2, Jenderal Besar H.M. Soeharto, terus mengalir dari berbagai lapisan masyarakat dan tokoh bangsa. Dukungan ini muncul bukan tanpa alasan. Banyak pihak menilai Soeharto memiliki jasa besar dalam sejarah perjuangan, pembangunan, serta pemulihan ekonomi bangsa Indonesia, sehingga layak mendapatkan penghargaan tertinggi dari negara.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan gelar Pahlawan Nasional telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme resmi yang berlaku. Ia meminta masyarakat agar menyikapi polemik seputar rencana penganugerahan gelar tersebut secara arif dan bijaksana.

“Pemerintah memastikan setiap usulan penetapan gelar pahlawan nasional melalui kajian mendalam, melibatkan berbagai pihak, dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ini bukan keputusan yang diambil secara emosional, melainkan berdasarkan fakta sejarah dan jasa seseorang terhadap bangsa,” ujar Prasetyo Hadi.

Soeharto dikenal sebagai pemimpin yang berperan besar dalam mengantarkan Indonesia keluar dari masa-masa sulit, terutama di bidang ekonomi. Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menilai keberhasilan Soeharto dalam memulihkan perekonomian nasional merupakan capaian monumental dalam sejarah modern Indonesia.

“Pada masa awal kepemimpinannya, Indonesia berada dalam situasi ekonomi yang sangat terpuruk. Namun berkat kebijakan ekonomi yang stabil dan pembangunan yang terarah, Soeharto berhasil menurunkan inflasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan,” tutur Eddy Soeparno.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa kebijakan pembangunan jangka panjang yang digagas Soeharto melalui Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) menjadi fondasi penting bagi arah ekonomi Indonesia di masa berikutnya. Stabilitas ekonomi dan politik yang diciptakan saat itu memberikan ruang bagi dunia usaha, pendidikan, dan infrastruktur nasional untuk berkembang pesat.

Dukungan terhadap Soeharto juga datang dari kalangan organisasi masyarakat. Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa Soeharto bukan hanya pemimpin pembangunan, tetapi juga pejuang kemerdekaan yang turut serta dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia pada masa-masa awal berdirinya republik.

“Soeharto adalah figur yang lengkap — pejuang kemerdekaan, pengisi kemerdekaan, sekaligus negarawan yang meninggalkan warisan besar bagi bangsa. Ia membangun arah pembangunan nasional yang terencana, meletakkan pondasi kemandirian ekonomi, serta menjaga keutuhan NKRI,” ujar Misbakhun.

Ia menambahkan, pengakuan terhadap jasa Soeharto seharusnya menjadi wujud kedewasaan bangsa Indonesia dalam menghargai sejarahnya sendiri. Menurutnya, bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan jasa para pemimpin dan pahlawannya, termasuk mereka yang pernah memimpin dengan segala kelebihan dan kekurangannya.

Dukungan publik yang semakin meluas ini menunjukkan adanya kesadaran bersama bahwa penghargaan terhadap jasa tokoh bangsa bukan sekadar simbol, melainkan bentuk penghormatan terhadap perjalanan panjang Indonesia sebagai negara merdeka.

Sebagai figur yang telah mengabdikan hidupnya untuk bangsa dan negara, Soeharto meninggalkan jejak penting dalam pembangunan, pertanian, pendidikan, dan stabilitas nasional. Dengan segala kontribusinya, tidak berlebihan jika masyarakat menilai bahwa Soeharto layak menyandang gelar Pahlawan Nasional — sebagai penghargaan tertinggi bagi seorang tokoh yang telah menorehkan sejarah besar bagi Indonesia.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir