Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bijak Menyikapi Penetapan Gelar Pahlawan: Tolak Provokasi Demo dan Fitnah Politik - Kata Papua

Bijak Menyikapi Penetapan Gelar Pahlawan: Tolak Provokasi Demo dan Fitnah Politik

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Rivka Mayangsari

Penetapan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Jenderal Besar H. M. Soeharto, pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025, menjadi momentum reflektif bagi bangsa Indonesia untuk menilai sejarah dengan kepala dingin dan sikap arif. Di tengah pro dan kontra yang bermunculan di ruang publik, masyarakat diimbau untuk menyikapinya secara bijak, tanpa terjebak pada provokasi politik yang berpotensi memecah belah persatuan nasional.

Penganugerahan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025, sebagai bentuk penghormatan negara terhadap jasa besar Soeharto dalam mempertahankan kemerdekaan serta membangun fondasi ekonomi yang kokoh bagi Indonesia modern. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif terhadap pengabdian dan kontribusi nyata yang telah diberikan almarhum dalam perjalanan panjang bangsa.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pemerintah menganggap penting untuk menjaga stabilitas nasional di tengah beragam reaksi publik atas keputusan ini. Ia menilai bahwa tantangan utama bangsa saat ini bukan lagi peperangan fisik sebagaimana di masa lampau, melainkan menjaga persatuan dalam arus deras digitalisasi dan perbedaan pandangan yang semakin kompleks. Oleh sebab itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu atau fitnah politik yang sengaja digulirkan untuk memecah belah bangsa.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Darus Syifa YASPIDA Sukabumi, Kyai E.S. Mubarok, memandang pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto harus disikapi dengan kebesaran hati dan semangat objektivitas sejarah. Ia menilai bahwa tidak ada pemimpin yang sempurna, namun keikhlasan dan pengabdian Soeharto terhadap bangsa adalah fakta sejarah yang tidak dapat dihapus. Bagi Mubarok, bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menghormati jasa para pemimpinnya, sekaligus mengambil pelajaran dari setiap perjalanan sejarahnya.

Menurut pandangan Mubarok, Soeharto merupakan sosok pemimpin yang memiliki dedikasi tinggi terhadap pembangunan bangsa. Ia menilai bahwa kontribusi Soeharto dalam memperkuat kehidupan umat Islam dan menjaga stabilitas nasional merupakan warisan berharga yang masih terasa hingga kini. Dalam pandangannya, pencapaian besar seperti swasembada pangan, stabilitas harga, dan ketenangan sosial di masa kepemimpinan Soeharto menunjukkan kemampuan seorang pemimpin dalam menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Mubarok juga menjelaskan bahwa Soeharto tidak hanya berperan dari sisi politik dan ekonomi, tetapi juga memberikan ruang luas bagi perkembangan dakwah Islam, pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, Soeharto memahami bahwa kekuatan bangsa tidak semata terletak pada pembangunan fisik, melainkan juga pada penguatan iman dan akhlak masyarakatnya. Ia menilai, pemimpin seperti Soeharto mampu memadukan nasionalisme dan nilai-nilai keislaman dalam praktik pemerintahan yang menekankan persatuan dan kemaslahatan umat.

Dalam pandangan ulama tersebut, menjaga keutuhan negara merupakan bagian penting dari ajaran Islam, dan Soeharto telah melaksanakan prinsip itu dengan kesungguhan serta pengabdian yang panjang. Nilai-nilai kepemimpinan yang ia wariskan dianggap sejalan dengan semangat Islam yang menekankan pentingnya kebersamaan, kedisiplinan, dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, Mubarok mengajak para santri dan generasi muda Nahdliyyin untuk meneladani semangat kerja keras serta disiplin Soeharto dalam membangun negeri.

Pernyataan Mubarok mencerminkan pandangan kalangan pesantren bahwa penghargaan terhadap jasa pemimpin bukan sekadar bentuk nostalgia sejarah, tetapi juga pengakuan atas kontribusi nyata yang telah membentuk arah perjalanan bangsa. Ia menilai bahwa perbedaan pendapat dalam masyarakat terkait pemberian gelar pahlawan adalah hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa perbedaan tersebut tidak boleh berubah menjadi konflik atau fitnah politik yang menodai semangat kebersamaan nasional.

Pemerintah pun menyerukan agar seluruh masyarakat menolak segala bentuk provokasi yang mencoba memanfaatkan momentum ini untuk kepentingan politik sempit. Demonstrasi yang diarahkan untuk menolak atau mendeligitimasi keputusan negara hanya akan memperkeruh suasana kebangsaan dan menimbulkan polarisasi baru di tengah masyarakat. Sebaliknya, yang dibutuhkan kini adalah sikap saling menghormati, dialog yang konstruktif, serta kesadaran untuk menjaga persatuan dan stabilitas nasional.

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto sejatinya tidak dimaksudkan untuk menutup ruang kritik, tetapi untuk meneguhkan semangat penghormatan terhadap jasa dan pengabdian pemimpin bangsa. Di tengah arus politik yang sering kali diwarnai provokasi dan manipulasi isu, masyarakat perlu mengedepankan nalar jernih serta semangat kebangsaan yang berlandaskan persatuan.

Bangsa Indonesia telah melalui berbagai fase sejarah dengan segala dinamika dan tantangannya. Kini saatnya seluruh elemen bangsa menatap ke depan dengan semangat positif, menjadikan perbedaan sebagai kekuatan, dan menghindari segala bentuk fitnah politik yang dapat menggerogoti keutuhan nasional. Dengan menyikapi penetapan gelar pahlawan secara bijak dan rasional, masyarakat menunjukkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang dewasa, beradab, dan menjunjung tinggi nilai persatuan di atas segala kepentingan politik sesaat.

)* Pemerhati isu sosial

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir