Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tetap Tenang, Jangan Terprovokasi Upaya Politisasi Gelar Pahlawan untuk Soeharto - Kata Papua

Tetap Tenang, Jangan Terprovokasi Upaya Politisasi Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: M. Harris

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dalam menyikapi proses penetapan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto, mantan Presiden RI ke-2, yang kini menjadi sorotan publik. Langkah pemerintah menganugerahkan gelar tersebut kepada tokoh-pendahulu bangsa ini memang diharapkan menjadi bentuk penghormatan atas jasa mereka, namun juga menimbulkan dinamika politik yang patut direspon dengan kedewasaan dan pemahaman bersama. Di tengah pro-kontra ini, penting bagi semua pihak memahami bahwa penghargaan terhadap tokoh nasional tidak boleh menjadi alat untuk mengoyak persatuan, melainkan seharusnya memperkuat rasa kebangsaan yang bersifat inklusif.

Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa keputusan negara untuk mengangkat tokoh bangsa seperti Soeharto termasuk Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan 8 tokoh lainnya sebagai pahlawan nasional merupakan langkah penting untuk menyatukan sejarah dan menghormati kontribusi besar dalam perjalanan bangsa. Ia menilai bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa besar harus menghormati jasa para pendahulunya dan melihat sejarah secara utuh dan adil, tanpa terjebak pada perbedaan politik masa lalu. Dengan demikian, langkah ini dianggap memiliki makna lebih daripada sekadar simbol, tetapi juga momentum rekonsiliasi nasional yang dapat memperkukuh kebangsaan dan memperkuat optimisme menuju masa depan Indonesia yang lebih baik.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan menegaskan bahwa salah satu wujud penghormatan terbaik kepada para pahlawan adalah menjaga semangat persatuan. Ia mengatakan generasi muda memiliki peran strategis dalam memastikan semangat kebangsaan tetap hidup di tengah tantangan digitalisasi, arus informasi yang cepat, dan potensi disinformasi yang semakin meluas. Krisantus menilai bahwa pemuda harus menjadi pelopor dalam memperkuat kontribusi nyata terhadap pembangunan bangsa melalui kerukunan, dialog, dan tidak mudah terhasut isu-isu yang dapat merusak tatanan sosial. Menurutnya, menjaga persatuan adalah refleksi langsung dari nilai perjuangan para pahlawan yang diwariskan dan seharusnya menjadi komitmen moral seluruh generasi penerus.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobiho mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama pada momentum seperti ini di mana berbagai kelompok dapat memanfaatkan isu penetapan gelar pahlawan sebagai sarana provokasi. Ia mengatakan bahwa masyarakat harus bijak menerima informasi, tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi, dan menghindari penyebaran ujaran kebencian yang dapat memicu benturan sosial. Tindakan provokatif yang mendorong anarkisme, perusakan fasilitas umum, atau adu domba merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai yang diperjuangkan para pahlawan.

Konteks penetapan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto dan Gus Dur memang memiliki banyak dimensi. Di satu sisi, pengakuan terhadap jasa mereka adalah pengukuhan bahwa Indonesia menghargai kontribusi sejarah yang telah terjadi. Namun, di sisi lain, proses tersebut bisa menjadi bahan politisasi yang menyerap opini publik, memunculkan kontestasi politik, dan menguji kedewasaan demokrasi dalam menyikapi warisan sejarah. AHY mengingatkan bahwa negara harus melihat semua aspek kontribusi tokoh-pendahulu secara adil tanpa terjebak pada narasi yang hanya melihat satu sisi.

Dalam era media sosial dan informasi instan, masyarakat harus menyaring berbagai narasi yang muncul. Generasi muda harus dilibatkan dalam dialog kebangsaan yang menghargai perbedaan, mendukung keberagaman, dan menjaga persatuan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah daerah, tokoh pemuda, komunitas, hingga lingkungan pendidikan perlu aktif mempromosikan semangat kebangsaan yang sehat dan inklusif, agar isu penetapan gelar pahlawan tidak menjadi ajang konflik sosial atau politisasi yang memecah kaum muda.

Pada momen nasional seperti ini, ruang publik harus dijaga agar tidak dimanipulasi oleh kelompok yang ingin menciptakan kericuhan atau polarisasi. Setiap warga memiliki tanggung jawab untuk tidak memberdayakan provokasi, menyebarkan ujaran kebencian, atau mengambil bagian dalam kampanye yang tidak sehat. Menghormati jasa pahlawan juga berarti mengamalkan nilai-nilai yang mereka junjung, yaitu kerja keras, kepedulian tanpa pamrih, integritas, dan persatuan. Masyarakat harus menyampaikan aspirasi dengan cara damai, tertib, dan beradab, serta menggunakan media sosial sebagai sarana produktif, bukan sebagai ruang konflik.

Dari sisi historis, penghargaan gelar pahlawan nasional bukan hanya bersifat simbolis tetapi juga harus mencerminkan konsensus nasional dan rekonsiliasi, bukan sekadar politik penghargaan. Pengakuan bangsa terhadap jasa para presiden terdahulu merupakan tanda kedewasaan bangsa dalam melihat sejarah secara utuh – bahwa setiap tokoh memiliki kelebihan dan kekurangan, namun kontribusinya bagi bangsa tetap layak dihormati. Generasi muda yang aktif dalam komunitas dan organisasi sosial dapat menjadi motor penguat persatuan, terutama dalam menghadapi era disinformasi dan manipulasi daring.

Momentum penetapan gelar pahlawan untuk Soeharto bisa menjadi titik penting bagi bangsa Indonesia jika dikelola dengan baik. Penghargaan ini berpotensi menjadi pesan kolektif bahwa jasa-pahlawan di masa lalu diakui, dan generasi masa kini punya tugas untuk melanjutkan perjuangan dalam bentuk persatuan, pembangunan, dan komitmen kebangsaan. Namun jika disalahgunakan sebagai instrumen politisasi atau pemecah persatuan, maka justru akan menimbulkan keretakan yang berbahaya bagi masa depan bersama. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan aktif menjaga kerukunan serta ruang publik yang sehat.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia

Oleh Tri Lestari Indonesia sedang berada pada momentum penting untuk membuktikan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar sektor pelengkap dalam perekonomian nasional, melainkan salah satu kekuatan strategis yang dapat mengantarkan Indonesia menjadi pemimpin industri halal dunia. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar, basis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang luas, serta berkembangnya industri keuangan syariah, Indonesia memiliki modal yang cukup untuk memainkan peran lebih besar dalam rantai ekonomi halal global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kekuatan ekonomi syariah Indonesia telah mencapai sekitar Rp3.131 triliun. Angka tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat keempat sebagai negara dengan ekonomi syariah terbesar di dunia. Posisi ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah Indonesia telah berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memiliki daya saing dan tidak lagi hanya berorientasi pada pasar domestik. Yang lebih menarik, Indonesia telah menjadi produsen nomor satu untuk sejumlah produk halal, termasuk sektor mode dan busana muslim. Capaian tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk mengubah besarnya pasar muslim menjadi kekuatan produksi. Kekuatan tersebut semakin ditopang oleh ekosistem sertifikasi halal yang terus berkembang. Airlangga menyebutkan bahwa Indonesia telah memiliki sekitar 4,4 juta sertifikat halal. Besarnya jumlah sertifikasi ini menjadi modal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia di pasar internasional. Namun, tantangannya adalah memastikan agar sertifikasi halal tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah diarahkan untuk membuat proses sertifikasi semakin mudah, murah, cepat, dan terintegrasi dengan program pengembangan usaha. Langkah pemerintah dalam membangun akses pasar internasional juga menjadi faktor penting. Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki mutual recognition arrangement atau agreement dengan 39 negara. Kerja sama tersebut membuka peluang agar produk halal Indonesia dapat lebih mudah diterima di berbagai pasar global. Artinya, sertifikasi halal dapat menjadi pintu masuk bagi produk UMKM Indonesia untuk menembus pasar dunia, bukan sekadar menjadi tanda kepatuhan di pasar domestik. Di sisi lain, kekuatan ekonomi syariah Indonesia memiliki sumber daya sosial yang jauh lebih luas daripada sekadar sektor komersial. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf atau ZISWAF memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, jariah, hibah, wasiat, dan berbagai sumber keagamaan lainnya. Optimalisasi dana sosial tersebut dapat memperkuat upaya pengentasan kemiskinan sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi umat. Potensi tersebut akan semakin besar apabila keuangan komersial dan keuangan sosial syariah dapat diintegrasikan secara lebih sistematis. Dana zakat dan wakaf, misalnya, dapat diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelompok masyarakat produktif, sementara pembiayaan perbankan syariah dapat menopang pengembangan usaha yang telah memiliki prospek komersial. Sinergi semacam ini akan membuat ekonomi syariah memiliki dampak yang lebih luas terhadap pemerataan kesejahteraan. Perkembangan sektor keuangan syariah juga menunjukkan arah yang positif. Otoritas Jasa Keuangan mencatat pembiayaan perbankan syariah pada Juli 2026 tumbuh 11,82 persen secara tahunan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan bahwa regulator juga terus mendorong transformasi industri keuangan syariah, termasuk melalui pemisahan unit usaha syariah. Sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah, dengan 23 perusahaan memilih melakukan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 18 perusahaan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Transformasi tersebut diproyeksikan meningkatkan jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi syariah full-fledged menjadi 38 perusahaan pada akhir 2026. Perkembangan ini menunjukkan bahwa industri keuangan syariah tengah bergerak menuju struktur yang semakin kuat, terkonsolidasi, dan profesional. Penguatan kelembagaan menjadi penting agar industri mampu menyediakan pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat dan sektor produktif. Indonesia juga memiliki contoh pengembangan ekosistem syariah yang dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain. Airlangga Hartarto mencontohkan Aceh sebagai salah satu model karena terdapat sinergi antara perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan keuangan sosial melalui Baitul Mal. Model tersebut memperlihatkan bahwa ekonomi syariah akan berkembang lebih kuat ketika berbagai institusi tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terhubung dalam satu ekosistem. Ambisi Indonesia menjadi pemimpin industri halal dunia harus dibangun melalui kualitas produk, inovasi, efisiensi industri, sertifikasi yang kredibel, pembiayaan yang inklusif, SDM yang unggul, serta kemampuan memasuki pasar internasional. Indonesia telah memiliki fondasi yang kuat melalui nilai ekonomi syariah sebesar Rp3.131 triliun, jutaan sertifikat halal, pertumbuhan pembiayaan syariah, dan potensi ZISWAF yang besar. Kini saatnya mengubah fondasi tersebut menjadi keunggulan yang berkelanjutan. Jika seluruh elemen bangsa mampu membangun sinergi, Indonesia tidak hanya menjadi pasar terbesar bagi produk halal, tetapi juga dapat menjadi pusat produksi, pembiayaan, inovasi, dan perdagangan halal dunia. Dengan demikian, ekonomi syariah bukan hanya tentang identitas, melainkan juga strategi menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi global yang inklusif, produktif, dan berkeadilan. )* penulis merupakan pengamat kebijakan ekonomi syariah