Lompat ke konten utama

Kata Papua

Penganugerahan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional Penghargaan atas Kontribusi Nyata bagi Bangsa - Kata Papua

Penganugerahan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional Penghargaan atas Kontribusi Nyata bagi Bangsa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto, sebagai bentuk penghormatan atas kontribusinya dalam membangun fondasi pembangunan nasional dan memperkuat stabilitas bangsa.

Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi mengatakan penganugerahan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional merupakan bentuk penghargaan terhadap tokoh besar bangsa yang memiliki jasa luar biasa dalam perjalanan Indonesia.

“Soeharto adalah figur bersejarah yang telah memberi warna besar bagi perjalanan bangsa Indonesia. Sebaik-baiknya pemimpin tentu memiliki kekurangan, namun bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati pendahulunya,” ujar Rifqi.

Rifqi menegaskan bahwa penetapan gelar pahlawan bagi Soeharto seharusnya dimaknai sebagai momentum refleksi nasional untuk memperkuat semangat persatuan serta menumbuhkan kesadaran sejarah di kalangan generasi muda.

“Dengan menghargai jasa para pemimpin masa lalu, kita tidak hanya mengenang sejarah, tetapi juga belajar untuk menjadi bangsa yang lebih dewasa dan beradab,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Garuda Astacita Nusantara (DPP GAN), Muhammad Burhanuddin, mengatakan penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa besar Soeharto dalam membangun stabilitas nasional dan fondasi ekonomi Indonesia modern.

“Setiap bangsa berdiri di atas bahu para pendahulunya. Menghormati mereka bukan sekadar mengenang masa lalu, tapi juga menjaga kesinambungan sejarah bangsa,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan, penghormatan terhadap pahlawan nasional merupakan wujud rasa syukur dan kesadaran historis bangsa terhadap perjuangan para pendiri dan pemimpin terdahulu.

Ia juga mengatakan bahwa kemerdekaan dan perjalanan Indonesia tidak datang dengan mudah, melainkan hasil dari perjuangan, keberanian, dan pengorbanan generasi sebelumnya.

“Melupakan pahlawan sama saja dengan kehilangan kompas moral sebagai bangsa, Kita menghormati mereka bukan karena mereka sempurna, tapi karena mereka berani memikul beban berat membangun republik ini,” tambahnya.

Burhanuddin menilai di bawah kepemimpinan Soeharto, Indonesia berhasil mencapai swasembada beras, menekan hiperinflasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan hingga ke daerah.***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir