Lompat ke konten utama

Kata Papua

Keuangan Negara Stabil, Pemerintah Pastikan Fiskal Tetap Sehat untuk 2026 - Kata Papua

Keuangan Negara Stabil, Pemerintah Pastikan Fiskal Tetap Sehat untuk 2026

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa kondisi keuangan negara berada pada posisi yang stabil dan tetap sehat menjelang tahun 2026. Sejumlah indikator utama menunjukkan bahwa pengelolaan fiskal berjalan dalam koridor kehati-hatian, sehingga APBN dapat terus menjadi instrumen penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tidak akan melebihi batas aman 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Ia memastikan pemerintah terus menjaga disiplin fiskal serta menata ulang prioritas belanja demi memperkuat fondasi ekonomi nasional.

“Defisitnya masih aman di bawah 3 persen, enggak usah takut saya langgar prinsip kehati-hatian pengelolaan fiskal,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah instrumen untuk memperkuat pendapatan negara, meningkatkan efektivitas belanja, dan mengendalikan pembiayaan agar tidak membebani keberlanjutan fiskal. Menurutnya, disiplin dalam menjaga batas defisit menjadi kunci agar stabilitas ekonomi tetap terjaga sekaligus memberi ruang bagi program-program strategis nasional.

Respons positif atas kebijakan fiskal pemerintah juga datang dari DPR RI. Anggota Komisi XI DPR Anna Mu’awanah menilai langkah pemerintah semakin terarah dan adaptif, terutama dalam menyelaraskan optimalisasi pendapatan dan penataan belanja negara untuk mendukung proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen pada 2026.

“Harga emas melonjak sangat tajam. Pada kuartal pertama berada pada kisaran Rp 2,8 juta per gram, dan sekarang sudah mendekati Rp 4 juta. Dalam rupiah, kenaikan terjadi dari sekitar Rp 1,6 juta menjadi hampir Rp 3 juta per gram. Jika pemerintah tidak menyesuaikan Bea Keluar, harga emas dalam negeri berpotensi lebih murah dari harga global, dan itu bisa memicu arus keluar emas yang tidak terkendali,” tegas Anna.

Ia menambahkan bahwa penyesuaian Bea Keluar emas tersebut merupakan langkah perlu guna menjaga keseimbangan harga dan mencegah distorsi pasar. Menurutnya, strategi itu harus dibarengi dengan kebijakan yang memperkuat pendalaman sektor tambang dan memastikan nilai tambah tetap berada di dalam negeri.

Selain itu, pemerintah juga memaparkan rencana penajaman Bea Keluar batu bara sebagai bagian dari harmonisasi kebijakan ekspor komoditas energi. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga pasokan domestik bagi industri sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.

“Harmonisasi Bea Keluar harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan industri dalam negeri dan kewajiban menjaga keberlanjutan fiskal,” ujarnya.***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir