Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sinergitas Antar Lembaga Pemerintah Perkuat Upaya Penegakan Hukum dalam Tambang Ilegal - Kata Papua

Sinergitas Antar Lembaga Pemerintah Perkuat Upaya Penegakan Hukum dalam Tambang Ilegal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Juana Syahril

Pemerintahan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menindak berbagai bentuk aktivitas tambang ilegal merugikan negara dan merusak lingkungan. Sinergitas ini diwujudkan melalui kebijakan strategis, penguatan regulasi, serta aksi lapangan terpadu, termasuk penarikan kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai sebagai strategi penting untuk memperbaiki tata kelola pertambangan sekaligus memastikan bahwa pengawasan terhadap praktik ilegal berlangsung lebih ketat dan terkoordinasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan menarik kewenangan izin tambang ke pusat merupakan hasil pembahasan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden. Pemerintah menilai bahwa beberapa daerah belum mampu mengawasi sepenuhnya proses penerbitan dan pelaksanaan izin, sehingga membuka peluang terjadinya pelanggaran. Dengan memusatkan kewenangan, pengawasan menjadi lebih terintegrasi dan risiko penyalahgunaan izin dapat diminimalisir.

Presiden bersama jajaran kementerian membahas penguatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) yang menjadi garda terdepan dalam menangani pelanggaran pertambangan dan kehutanan. Pemerintah menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengembalian kawasan hutan yang telah dikuasai atau dieksploitasi secara ilegal. Sinergitas antar lembaga ini penting untuk memastikan bahwa proses penertiban dilakukan secara terukur, tepat sasaran, dan memenuhi prinsip keadilan.

Bahlil Lahadalia juga menyampaikan bahwa temuan lapangan menunjukkan masih adanya perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun tidak melengkapi izin lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Celah inilah yang sering dimanfaatkan untuk melakukan penambangan secara ilegal. Pemerintah berkomitmen memberikan sanksi tegas agar praktik seperti ini tidak terus terulang. Penertiban dilakukan bukan hanya demi kepastian hukum, tetapi juga demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara.

Pemerintah turut menyoroti praktik penambangan pasir kuarsa yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Terdapat temuan penambang yang memegang izin pasir kuarsa namun melakukan pengolahan komoditas lain seperti timah. Praktik manipulasi jenis komoditas ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi mengganggu tata kelola mineral secara nasional. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menarik kewenangan penerbitan izin pasir kuarsa dan silika dari daerah ke pusat. Melalui kebijakan ini, pemerintah akan mengevaluasi seluruh izin yang telah terbit sehingga tumpang tindih maupun penyalahgunaan izin dapat dicegah.

Langkah ini juga sejalan dengan posisi pasir kuarsa sebagai mineral kritis, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023. Penetapan tersebut menegaskan bahwa tata kelola pasir kuarsa harus dilakukan dengan standar yang tinggi, pengawasan yang ketat, serta proses hukum yang konsisten apabila ditemukan pelanggaran. Pengelolaan sumber daya kritis membutuhkan sinergi lintas lembaga agar tidak disalahgunakan dan benar-benar mendukung kepentingan nasional.

Kekuatan sinergitas pemerintah dalam penegakan hukum semakin terlihat ketika sejumlah pejabat tinggi negara turun langsung meninjau aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir untuk memastikan bahwa penertiban berjalan efektif. Kehadiran empat lembaga strategis tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memandang serius persoalan tambang ilegal dan berkomitmen memberantasnya secara menyeluruh.

Dari sisi koordinasi kebijakan, Sekretaris Kabinet, Letkol Teddy Indra Wijaya, mengatakan Presiden menegaskan pentingnya memperkuat aksi lintas lembaga dalam menangani aktivitas tambang ilegal. Pemerintah menekankan evaluasi menyeluruh terhadap hasil kerja Satgas PKH, penertiban kawasan pertambangan, serta konsekuensi hukum terhadap seluruh pelanggaran. Dalam pertemuan tersebut, Presiden kembali mengingatkan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Arah kebijakan ini memperkuat fondasi penegakan hukum dan memastikan negara hadir dalam mengatur sumber daya alam secara berdaulat.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung seluruh langkah pemerintah dalam memberantas tambang ilegal. Penanganan masalah ini tidak hanya mengandalkan satu lembaga, tetapi membutuhkan kerja sama erat antara kementerian dan aparat penegak hukum. Pemerintah memastikan bahwa proses penindakan, mulai dari pemeriksaan, penyidikan, hingga penyelesaian di pengadilan, berjalan secara adil dan tidak pandang bulu. Sinergitas lintas lembaga menjadi kekuatan utama dalam memastikan bahwa seluruh proses berjalan efektif.

Sjafrie juga menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan hanya menimbulkan kerugian negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan menghambat pembangunan nasional. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk mengambil langkah tegas agar setiap pelaku yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Dengan ketegasan ini, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dapat dilakukan secara lebih bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan.

Sinergitas antar lembaga pemerintah dalam memberantas tambang ilegal kini menjadi bagian penting dari reformasi tata kelola pertambangan nasional. Dengan sentralisasi kewenangan, penguatan pengawasan, serta koordinasi lintas sektor, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam. Upaya bersama ini memastikan bahwa kekayaan alam tidak jatuh ke tangan pihak yang menyalahgunakan, melainkan benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

)* Penulis adalah Mahasiswa Bogor tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir