Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bijak Menyikapi Isu Reuni 212 untuk Jaga Ketertiban Publik - Kata Papua

Bijak Menyikapi Isu Reuni 212 untuk Jaga Ketertiban Publik

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Indah Prameswari

Menjelang akhir tahun, dinamika sosial dan politik kembali menghangat dengan mengemukanya rencana penyelenggaraan kembali “Reuni 212” di sejumlah wilayah dan kota besar di Indonesia. Wacana tersebut tak hanya memantik perdebatan publik, tetapi juga menyalakan alarm kewaspadaan bagi berbagai elemen bangsa yang menjunjung keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam situasi seperti ini, penting bagi masyarakat untuk tetap rasional dan mengedepankan kepentingan bangsa secara keseluruhan, terutama terkait stabilitas keamanan dan ketertiban umum. Stabilitas keamanan adalah harga mati; masa depan Indonesia tidak boleh digadaikan oleh kelompok mana pun yang mencoba menyeret publik ke dalam agenda yang berpotensi mengganggu harmoni sosial.

Reuni Akbar 212 yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Desember 2025 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, memang menarik perhatian berbagai pihak. Sementara sebagian masyarakat memandangnya sebagai ekspresi kebebasan berkumpul, tidak sedikit yang menilai bahwa momentum tersebut sarat potensi provokasi, terutama jika dirangkai dengan agenda politik atau ideologis tertentu. Karena itu, masyarakat diminta menyikapi isu ini dengan bijak, tidak terbawa arus narasi yang menyesatkan, dan tidak terprovokasi ajakan yang dapat menimbulkan gangguan stabilitas keamanan nasional.

Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) menjadi salah satu organisasi yang secara tegas meminta pemerintah untuk menolak penyelenggaraan Reuni 212. Ketua Umum PNIB, AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal), menilai bahwa agenda tersebut kerap dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang memiliki afiliasi dengan ideologi transnasional maupun kelompok yang pernah beririsan dengan gerakan FPI dan HTI. Menurut PNIB, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa momen berkumpulnya massa dalam skala besar sering dijadikan panggung konsolidasi kelompok yang mengusung gagasan khilafah, bahkan tidak jarang dikaitkan dengan jejaring ekstremisme.

Narasi seperti ini penting untuk dicermati oleh publik, terutama agar masyarakat tidak mudah terseret dalam agenda yang tujuannya tidak selalu sejalan dengan prinsip kebangsaan. Jangan sampai ruang demokrasi yang telah dijamin oleh konstitusi justru dijadikan kendaraan untuk mempromosikan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila atau mencoba mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara. Masyarakat harus tetap berpegang pada nilai-nilai kebangsaan dan menjaga kewaspadaan, sebab ideologi asing yang anti-Pancasila telah lama terbukti gagal maupun dilarang di berbagai belahan dunia.

Di tengah dinamika tersebut, warga Jakarta dan masyarakat umum diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa menjelang pelaksanaan Reuni 212, sering bermunculan narasi provokatif dan opini liar di media sosial yang memicu ketegangan yang sebenarnya tidak perlu. Jika masyarakat tidak bijak, polarisasi dapat terbentuk kembali dan mengganggu kedamaian ruang publik.

Mengutamakan ketertiban publik adalah kunci. Masyarakat perlu menghormati hak pengguna ruang umum lainnya, menjaga ketentraman lingkungan sekitar, serta menghindari tindakan yang dapat memancing keributan. Bagi warga yang memilih hadir dalam kegiatan tersebut, penting untuk mengikuti instruksi panitia, bersikap tertib, dan menolak segala bentuk provokasi di lapangan.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, tetap menjaga prinsip bahwa setiap kegiatan masyarakat yang berlangsung di ruang publik diperbolehkan selama berada dalam koridor hukum, memenuhi syarat administratif, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Sikap Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan kesiapan untuk mengawal pelaksanaan Reuni 212 secara damai menunjukkan bahwa pemerintah tidak menghalangi ekspresi publik selama tidak mengarah pada hasutan atau tindakan yang melanggar hukum.

Di sisi lain, aparat keamanan juga dituntut menjalankan pola pengamanan yang proporsional, humanis, dan berbasis deteksi dini. Segala potensi kerawanan harus diidentifikasi sebelum berkembang menjadi gangguan nyata. Rekayasa lalu lintas, pengaturan jalur pergerakan massa, hingga penempatan personel lapangan harus dirancang sedemikian rupa agar memberikan rasa aman bagi peserta kegiatan maupun warga yang tetap beraktivitas seperti biasa.

Dalam konteks yang lebih luas, Reuni 212 sebaiknya dipandang secara jernih sebagai bagian dari dinamika masyarakat yang plural. Namun, dinamika ini tidak boleh dibiarkan berubah menjadi ruang untuk menyebarkan kecurigaan, kebencian, atau propaganda ideologis. Kedewasaan publik sangat menentukan apakah kegiatan serupa dapat berlangsung damai atau justru memicu friksi sosial. Karena itu, masyarakat diajak untuk menahan diri, berpikir jernih, dan tidak memberikan ruang bagi provokasi yang dapat merusak harmoni sosial.

Pada akhirnya, ketenangan, kewaspadaan, dan rasionalitas publik menjadi fondasi utama yang akan menentukan arah situasi. Masyarakat diharapkan memilih untuk saling menjaga dan saling menghormati, bukan saling mencurigai. Reuni 212 tidak boleh menjadi pemicu ketidakstabilan atau pintu masuk bagi ideologi yang ingin mengganti Pancasila. Semangat menjaga NKRI harus ditempatkan di atas segala kepentingan kelompok mana pun. Dengan sikap dewasa dan komitmen bersama, kegiatan tersebut dapat berlangsung tertib tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan nasional dan keharmonisan antarwarga..

)* Pemerhati Isu Keamanan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir