Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Dorong Ketahanan Energi Melalui Optimalisasi Produksi Migas - Kata Papua

Pemerintah Dorong Ketahanan Energi Melalui Optimalisasi Produksi Migas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Pemerintah terus mengakselerasi upaya memperkuat ketahanan energi nasional melalui optimalisasi produksi minyak dan gas bumi (migas). Langkah ini dijalankan seiring kebijakan strategis untuk menjaga tingkat produksi di tengah transisi menuju energi bersih serta peningkatan kebutuhan energi domestik menjelang Indonesia Emas 2045.

PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN energi memegang peran sentral dalam menjaga stabilitas suplai migas. Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen penuh dalam meningkatkan produksi hulu guna mendukung target swasembada energi yang menjadi prioritas pemerintah.

“Seluruh program strategis Pertamina dirancang selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memperkuat swasembada energi melalui penerapan dual growth strategy,” ujar Baron.

Ia menjelaskan bahwa strategi ganda tersebut mencakup optimalisasi bisnis legasi migas dan percepatan transisi menuju energi rendah karbon. Menurutnya, migas tetap memegang peran utama dalam menjaga ketahanan energi nasional sehingga berbagai inovasi, perbaikan operasional, dan penguatan investasi terus dilakukan di lini hulu.

Baron menyampaikan bahwa langkah ini telah menunjukkan hasil signifikan. Saat ini, tujuh anak usaha di bawah Subholding Hulu Pertamina, yakni Pertamina Hulu Energi (PHE), masuk dalam daftar 10 perusahaan penghasil minyak terbesar di Indonesia yang dirilis SKK Migas. Capaian tersebut memperlihatkan konsistensi perusahaan dalam memperkuat sektor hulu.

“Produksi migas tetap terjaga di atas 1 juta barel setara minyak. Ini menunjukkan komitmen Pertamina dalam menjaga ketahanan energi dan memberikan nilai terbaik bagi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.

Hingga Oktober 2025, Pertamina mencatatkan produksi migas sebesar 1,032 juta barel setara minyak per hari. Pencapaian ini dinilai menjadi bukti keberhasilan strategi perusahaan menghadapi tekanan global dan menurunnya produksi alamiah (decline rate) di berbagai lapangan tua.

Di tingkat operasional, berbagai anak usaha Pertamina juga memperkuat kinerja lapangan. Manager PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) Field, Widhiarto Imam Subarkah, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong optimalisasi produksi migas melalui penerapan teknologi baru serta inovasi operasional.

Salah satu capaian penting PHSS adalah performa Lapangan Mutiara dan Pamaguan di area Dondang yang berhasil mencapai produksi harian 3.600 barel minyak dan 2 juta standar kaki kubik gas sepanjang 2025. Kontribusi tersebut menyumbang sekitar 40 persen produksi minyak dan tujuh persen produksi gas PHSS.

“Penerapan inovasi dan teknologi memainkan peranan penting dalam mempertahankan tingkat produksi migas perusahaan sejalan dengan komitmen PHE dan PT Pertamina (Persero) untuk menyediakan energi yang berkelanjutan bagi pembangunan dan masa depan Indonesia,” tuturnya.

Imam menambahkan bahwa pengembangan area Dondang memiliki tantangan teknis tersendiri. Lapangan Mutiara dan Pamaguan berada di wilayah dengan vegetasi rapat dan sebagian lokasi berada pada area badan air, sehingga memerlukan pendekatan operasional yang cermat dan adaptif terhadap lingkungan.

“Tantangan ini mendorong PHSS untuk menerapkan strategi operasi terintegrasi yang mengedepankan keselamatan, kepatuhan, serta lindungan lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, pemerintah turut memperkuat regulasi dan kebijakan untuk mendukung keberlanjutan industri migas nasional. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa sektor hulu migas masih menjadi penopang utama ketahanan energi Indonesia, terutama di tengah percepatan transisi energi.

“Ini tantangan bagi ketahanan energi dan pertumbuhan industri. Karena itu, selain memperkuat suplai migas, pemerintah juga mempercepat pemanfaatan energi alternatif,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya percepatan reformasi perizinan, optimalisasi lapangan eksisting, pengembangan wilayah kerja baru, hingga reaktivasi sumur tua yang dinilai masih memiliki nilai ekonomis. Semua langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga ketersediaan energi nasional di tengah dinamika perubahan global.

Dengan kolaborasi pemerintah, BUMN energi, dan pelaku industri, Indonesia diharapkan mampu memperkuat fondasi ketahanan energi sekaligus memastikan keberlanjutan pasokan bagi kebutuhan domestik dalam jangka panjang.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial