Lompat ke konten utama

Kata Papua

Program Magang Nasional Bantu Tekan Pengangguran Usia Produktif - Kata Papua

Program Magang Nasional Bantu Tekan Pengangguran Usia Produktif

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat berbagai kebijakan penyiapan tenaga kerja muda melalui Program Magang Nasional yang terbukti mampu meningkatkan kompetensi lulusan baru serta membuka jalan masuk ke dunia kerja. Sejumlah pihak menilai program ini menjadi instrumen strategis untuk menekan angka pengangguran usia produktif yang masih didominasi oleh fresh graduate.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang dinilai mampu memberi pengalaman langsung bagi lulusan perguruan tinggi. Menurutnya, kesempatan magang terstruktur menjadi modal berharga agar anak muda dapat memahami kebutuhan industri sekaligus meningkatkan daya saing.

“Kami mengapresiasi jika Kementerian Ketenagakerjaan mampu memberikan pengalaman kepada fresh graduate untuk mendapatkan pengetahuan, pembelajaran, dan pengalaman melalui program magang nasional,” kata Netty.

Ia menilai program tersebut tak hanya memberikan keterampilan praktis, tetapi juga menjadi jembatan penting menuju dunia kerja.

“Bukan tidak mungkin program magang nasional ini menjadi salah satu milestone untuk menekan angka pengangguran dan memberikan kesempatan bagi fresh graduate mendapatkan pekerjaan di tempat-tempat magangnya,” ujarnya.

Ia menegaskan DPR akan terus mendukung kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada generasi muda melalui program yang terukur, berkualitas, dan berkelanjutan.

Dukungan senada datang dari pemerintah. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan bahwa realisasi peserta Program Magang Nasional telah mencapai 102.696 orang dari total 724.880 pelamar pada batch pertama hingga ketiga. Capaian ini melampaui target awal 100.000 peserta dan menjadi dasar pemerintah melanjutkan Program Paket Ekonomi pada 2026.

“Pemerintah saat ini terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026,” ujarnya.

Selain magang nasional, paket kebijakan itu juga mencakup perpanjangan insentif perpajakan dan dukungan sosial ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli memastikan program pemagangan nasional Maganghub kembali dibuka tahun ini. Batch selanjutnya akan dimulai pada April, setelah penyelesaian batch pertama.

Pada pelaksanaan sebelumnya, Kemnaker menyediakan 100.000 kuota yang dibagi dalam tiga batch, dengan penempatan di instansi pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta. Meski demikian, evaluasi menunjukkan lokasi pemagangan masih terpusat di Jawa.

“Ini menjadi PR bagi kami untuk meratakan wilayah penempatan magang,” ujar Yassierli.

Untuk batch berikutnya, Kemnaker menargetkan 100.000 peserta baru dengan jangkauan yang lebih luas hingga luar Pulau Jawa, sebagai upaya memperluas akses kesempatan kerja bagi pemuda di seluruh Indonesia.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir