Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengapresiasi Pemerintah Percepat Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana - Kata Papua

Mengapresiasi Pemerintah Percepat Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Citra Kurnia Khudori

Pemerintah terus mempercepat pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana sebagai wujud komitmen menghadirkan pemulihan yang nyata dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa penanganan pascabencana tidak berhenti pada fase darurat, tetapi berlanjut hingga pemulihan kehidupan masyarakat secara utuh.

Di berbagai wilayah terdampak, progres pembangunan rumah baru menunjukkan hasil yang menggembirakan dan kian mendekati tahap hunian. Harapan warga untuk segera menempati rumah yang aman, layak, dan bermartabat pun semakin dekat dengan kenyataan.

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mempercepat pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Ada 197 titik lahan yang disiapkan untuk relokasi dan pembangunan hunian tetap di ketiga provinsi tersebut.

Menteri PKP Maruarar Sirait atau akrab disapa Ara memastikan, pihaknya bergerak cepat untuk segera melakukan pembangunan hunian tetap di banyak titik. Ia merinci dari 197 titik tersebut diantaranya, di Aceh sebanyak 153 titik seluas 473 hektare, Sumatra Utara sebanyak 16 titik seluas 58 hektare, dan Sumatra Barat sebanyak 28 titik seluas 53 hektare.

Untuk di Provinsi Aceh, Ara menjelaskan, usulan lahan 153 titik lahan seluas 473 hektare memiliki total daya tamping rumah yang dapat terbangun sebanyak 28.311 unit. Sejauh ini, lahan yang telah dilakukan verifikasi lapangan dan dinyatakan layak sebanyak 24 titik.

Dalam pembangunan hunian tetap, lahan yang dipilih harus memenuhi setidaknya tiga kriteria utama, yaitu aman dari potensi bencana alam, tidak bermasalah secara hukum, dan dekat dengan ekosistem kehidupan masyarakat.

Ara menegaskan, koordinasi pihaknya dengan kepala daerah berlangsung dengan baik dalam proses pembangunan hunian tetap. Sehingga kesiapan pembangunan di lapangan sudah 100 persen sesuai dengan job desk-nya.

Hunian tetap untuk para korban bencana ini dipastikan diberikan secara gratis oleh pemerintah. Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan korban mendapatkan rumah pengganti atau hunian tetap tanpa biaya apapun dan menjadi hak milik penerimanya.

Ia menambahkan, Kementerian PKP berperan untuk membangun hunian bagi korban yang rumahnya terdampak. Selanjutnya mekanisme penyerahan serta ketentuan penerimaan bakal ditentukan oleh Pemda setempat.

Berdasarkan data Kementerian PKP per 9 Januari 2026, total rumah terdampak di Sumatra mencapai sekitar 189.308 unit. Di Aceh tercatat 64.740 rumah rusak ringan, 40.103 rusak sedang, 29.527 rusak berat, dan 13.969 hanyut. Sementara di Sumatera Utara terdapat 18.341 rumah rusak ringan, 3.616 rusak sedang, 5.149 rusak berat, dan 937 hanyut. Adapun di Sumatera Barat terdapat 6.627 rumah rusak ringan, 2.842 rusak sedang, 2.666 rusak berat, dan 791 hanyut.

Sementara itu, program untuk membangun hunian tetap juga datang dari Danantara. CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan bahwa Danantara menargetkan pembangunan hunian tetap sebanyak 15 ribu unit dalam kurun waktu 3 sampai 4 bulan ke depan.

Pada 8 Januari 2026 lalu, Danantara sudah serah terimakan 600 unit rumah hunian tetap dan menargetkan pada 15 Januari 2026 menyerahkan lagi 1.320 hunian tetap dari total 15 ribu yang akan dibangun.

Rosan mengungkapkan, selain infrastruktur Danantara mengerahkan paling tidak 1.000 relawan BUMN bekerja secara bergantian dalam membantu proses pembersihan area terdampak dan fasilitas publik. Ia menilai, fleksibilitas anggaran di bawah naungan Danantara memungkinkan mobilisasi bantuan dilakukan lebih cepat.

Dengan kelebihan itu, Rosan berharap apa yang telah dilakukan oleh Danantara dapat membantu kinerja Kementerian/Lembaga lain dalam percepatan penanganan pascabencana Sumatra.

Percepatan pembangunan hunian tetap menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan pemulihan pascabencana berjalan cepat dan berkelanjutan. Negara hadir tidak hanya saat tanggap darurat, tetapi juga hingga masyarakat kembali memiliki tempat tinggal yang aman dan layak.

Koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah menjadi fondasi utama kelancaran pembangunan hunian tetap di berbagai wilayah terdampak. Kesiapan lahan, perencanaan teknis, hingga pelaksanaan di lapangan menunjukkan tata kelola yang terukur dan profesional.

Keterlibatan Danantara bersama relawan BUMN memperkuat upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan dan pemulihan lingkungan terdampak. Sinergi ini mencerminkan kolaborasi nasional yang efektif untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Dengan penyediaan hunian tetap secara gratis dan berstatus hak milik, pemerintah memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi para korban bencana. Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa pemulihan tidak hanya bersifat sementara, tetapi dirancang untuk membangun kembali kehidupan warga secara bermartabat dan berkelanjutan.

Percepatan pembangunan hunian semakin memperkuat optimisme masyarakat terdampak bencana untuk bangkit dan menata kembali kehidupan secara lebih baik. Dengan komitmen pemerintah yang konsisten, dukungan lintas sektor yang solid, serta pengelolaan yang terencana dan berkelanjutan, program ini menjadi fondasi kuat bagi terciptanya lingkungan hunian yang aman, layak, dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berjangka panjang.

)* Pemerhati Isu Sosial-Ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir