Lompat ke konten utama

Kata Papua

Program MBG Perkuat SDM dan Ketahanan Bangsa di Tengah Ketidakpastian Global - Kata Papua

Program MBG Perkuat SDM dan Ketahanan Bangsa di Tengah Ketidakpastian Global

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari strategi memperkuat SDM dan pertahanan bangsa di tengah ketidakpastian global.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko menyoroti eskalasi konflik dunia dan rapuhnya rantai pasok pangan internasional.

“Di tengah perang Ukraina, konflik Timur Tengah, hingga gangguan logistik global, ancaman terhadap Indonesia tidak selalu datang dalam bentuk senjata. Krisis pangan justru bisa menjadi bentuk perang paling senyap namun paling mematikan,” ujar Hendarsam

Oleh karena itu, ia menyebut MBG harus dipahami sebagai bagian dari arsitektur pertahanan semesta non-militer.

Hendarsam mengaitkan kebijakan MBG dengan pandangan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam buku Paradoks Indonesia.

Dalam buku tersebut, Prabowo menegaskan bahwa sebuah bangsa bisa runtuh bukan karena kekurangan senjata, melainkan karena rakyatnya lemah secara fisik, mental, dan ekonomi.

“Cara pandang ini sangat jelas: kekuatan negara tidak hanya ditentukan oleh alutsista, tetapi oleh kualitas manusia dan daya tahan sistem nasionalnya,” lanjutnya.

Ia menilai MBG merupakan investasi sumber daya manusia jangka panjang.

“Tanpa fondasi gizi yang kuat, bonus demografi justru berpotensi berubah menjadi beban strategis,” ucap dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN yang juga Direktur Promosi dan Edukasi Gizi, Dr. Gunalan, A P , M Si menegaskan program MBG tidak hanya berfokus pada aspek gizi dan pendidikan, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan sektor produksi dan rantai pengadaan pangan.

“BGN mendorong kreativitas daerah, termasuk dalam penyusunan menu sehat tanpa penggunaan MSG, seperti yang telah diterapkan KPPG di Bandung pada awal Januari lalu,” jelasnya.

Gunalan menambahkan BGN juga mendorong pengadaan bahan pangan MBG melibatkan koperasi Merah Putih, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta UMKM lokal.

Skema ini diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

“Hakikat MBG adalah dari rakyat, dikelola oleh pemerintah melalui pembelian bahan baku dari koperasi, BUMDes, petani, dan pelaku usaha lokal, lalu dikembalikan kepada rakyat, khususnya penerima manfaat MBG,” ujar Gunalan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir