Lompat ke konten utama

Kata Papua

Air Purifier dengan HEPA Filter dan Lampu UVC, Produk Inovatif Terbaru ASKI - Kata Papua

Air Purifier dengan HEPA Filter dan Lampu UVC, Produk Inovatif Terbaru ASKI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Konsisten dengan inovasi yang dilakukan, hari ini PT Astra Komponen Indonesia (ASKI)  meluncurkan FREZAIR, air purifier yang dilengkapi HEPA Filter dan UVC Lamp, setelah  meluncurkan masker transparan dengan elektrik fan (Smile) pada Januari 2021 (26/7).

Penggunaan air purifier atau pemurni udara di dalam ruangan di masa pandemi Covid-19 ini,  menjadi salah satu usaha untuk membuat sirkulasi udara di ruang tertutup agar tetap bersih  untuk menjaga kesehatan.

Hal tersebut juga sejalan dengan Instruksi Mendagri No. 15 tahun 2021 sebagaimana yang  diamandemen ketiga kalinya dengan Instruksi Mendagri No. 19 tahun 2021 dalam Diktum ke-7  bahwa dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High  Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan. Tidak hanya itu,  Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) baru-baru ini juga  mengeluarkan pernyataan terkait risiko penularan virus Covid-19 lewat aerosol di udara dalam  ruangan tertutup. Oleh karena itu, air purifier menjadi salah satu perangkat pendukung yang  efektif untuk mengurangi risiko penyebaran virus Covid-19 di dalam ruangan. Selain itu, air  purifier juga berguna untuk membantu meningkatkan kualitas udara dan lingkungan baik di  perumahan, perkantoran hingga rumah sakit.

FREZAIR menggunakan empat tahap pemurnian udara, yaitu Pre-filter untuk menyaring debu  yang bisa dilepas dan dicuci, Carbon Filter untuk menyaring bau, HEPA Filter H13 dengan  efisiensi 99,97% mampu menyaring partikel 0,3 micron, serta terakhir yaitu penyinaran  menggunakan Lampu UVC dengan panjang gelombang 254nm yang terbukti efektif untuk  membunuh virus dan bakteri.

Selain empat tahap pemurnian udara, FREZAIR dilengkapi dengan teknologi dua muka, di mana  penyaringan udara dilakukan melalui dua sisi yaitu depan dan belakang, sehingga membuat  proses pemurnian udara berlangsung lebih maksimal dan menghasilkan udara segar yang bersih  dan bebas polusi.

FREZAIR berukuran compact dengan desain yang minimalis sehingga fleksibel untuk  ditempatkan di setiap sudut ruangan. Disertai dengan tiga mode kecepatan kipas, yaitu quiet,  normal, dan powerful yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Semua keunggulan tersebut  juga dilengkapi dengan konsumsi listrik yang hemat yaitu sebesar 36 Watt pada mode powerful.
 
Selain FREZAIR dan Smile, GRIN telah meluncurkan berbagai innovative wearable product sejak  April 2020 yaitu 2 generasi Face Shield (Glashield), Safety Google (Sago), Corona Finger (Keisha),  alat kesehatan EOSTRA (Extraoral Dental Suction Machine), KoVee UVC multipurpose Box, dan  Automatic Door System Adore.

“FREZAIR kami luncurkan dengan tujuan membantu menjaga kebersihan udara ruangan Anda.  Dengan udara bersih dan sehat, niscaya kesehatan pun meningkat. Saat ini, FREZAIR dan  produk-produk inovatif ASKI lainnya sudah dapat dipesan melalui website PT Astra Komponen  Indonesia yaitu www.grin.co.id,” tutup Prihatanto.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir