Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Kawal Ketat Pembangunan Rumah Subsidi Tanpa DP untuk UMKM - Kata Papua

Pemerintah Kawal Ketat Pembangunan Rumah Subsidi Tanpa DP untuk UMKM

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan program 100 rumah subsidi tanpa uang muka bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sejumlah wilayah. Kebijakan ini tidak hanya memberikan fasilitas DP gratis, tetapi juga pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan suku bunga kredit hanya 5 persen. Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk keberpihakan negara dalam memperluas akses hunian layak sekaligus memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa program ini dirancang agar pelaku UMKM yang memenuhi syarat dapat merasakan langsung manfaat program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan,

“Sebagai Menteri Perumahan, kami menyiapkan 100 rumah subsidi bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat, dengan DP gratis, BPHTB & PBG gratis, dan bunga hanya 5 persen. Ini agar mereka bisa menikmati program unggulan Presiden Prabowo Subianto, sehingga akses hunian layak benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat.”

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri perayaan Harmoni Imlek Nusantara 2026 di Lapangan Banteng, Jakarta. Momentum tersebut sekaligus menegaskan bahwa perayaan budaya dapat berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi rakyat. Menteri yang akrab disapa Ara itu menilai pelibatan UMKM dalam perayaan tersebut menjadi bukti bahwa perayaan tidak sekadar simbolik, tetapi berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan pelaku usaha kecil.

“Ini acara yang sangat baik karena UMKM benar-benar dilibatkan. Artinya, perayaan tahun baru Imlek ini berdampak langsung kepada masyarakat, terutama bagi UMKM agar bisa naik kelas. Ini sejalan dengan visi misi Presiden Prabowo, yaitu ekonomi bertumbuh, berkeadilan, dan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah memastikan pembangunan dan penyaluran rumah subsidi tersebut dikawal secara ketat dan berbasis data. Dalam diskusi bersama pimpinan DPR RI dan Badan Pusat Statistik (BPS), Menteri Ara menegaskan pentingnya penggunaan data resmi negara dalam merumuskan kebijakan. “Kami membahas pentingnya data dalam menyalurkan bantuan dan menentukan program-program perumahan,” kata Ara usai pertemuan tersebut. Ia menambahkan,

“Data BPS menjadi dasar utama kami dalam perumusan kebijakan agar lebih akademis, berbasis riset, dan berkeadilan.”

Pendekatan berbasis data ini mendapat dukungan dari DPR. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menilai penggunaan data BPS merupakan langkah konkret untuk memastikan program pro rakyat tepat sasaran.

“Program-program pro rakyat ini harus tepat sasaran dan memenuhi azas keadilan, tidak boleh bias atau merugikan masyarakat,” ujarnya.

Senada, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan bahwa pemanfaatan data akan mencegah tumpang tindih program perumahan. Sementara Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menilai pendekatan proporsional berbasis data kemiskinan daerah mencerminkan keberpihakan nyata kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan kombinasi fasilitas tanpa DP, pengawalan berbasis data, serta dukungan anggaran yang diperkuat, program rumah subsidi untuk UMKM diharapkan menjadi model kebijakan yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Pemerintah menegaskan komitmennya agar pembangunan perumahan rakyat tidak sekadar kuantitatif, tetapi juga berkualitas dan berpihak pada kelompok produktif yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir