Lompat ke konten utama

Kata Papua

Upaya Kolektif Membangun Ketahanan Pangan di Bumi Cenderawasih - Kata Papua

Upaya Kolektif Membangun Ketahanan Pangan di Bumi Cenderawasih

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Sylvia Mote

​Papua kini berada di ambang transformasi besar yang tidak lagi hanya bertumpu pada kekayaan ekstraktif, melainkan pada kedaulatan di atas tanahnya sendiri melalui sektor pangan. Langkah ini bukan sekadar upaya pemenuhan kebutuhan dasar, melainkan pengejawantahan dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan nasional. Di tengah dinamika global yang tidak menentu, kemandirian pangan menjadi benteng pertahanan paling krusial. Pemerintah, melalui kolaborasi lintas sektoral antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal, sedang membangun fondasi agar Bumi Cenderawasih tidak lagi bergantung pada pasokan komoditas dari luar pulau.

Terbaru, ​pergerakan masif ini terlihat jelas di Papua Barat Daya. Kepolisian Negara Republik Indonesia mengambil peran strategis yang melampaui tugas konvensional menjaga keamanan. Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh mengawal dan menyukseskan program pemerintah pusat hingga ke level akar rumput. Dukungan Polri tidak hanya berhenti pada tataran koordinasi administratif, tetapi menyentuh aspek implementatif di lapangan.

​Salah satu langkah nyata yang diambil adalah optimalisasi program khusus serta pelibatan personel dalam penanaman komoditas alternatif. Di lahan milik Polda Papua Barat Daya, para personel aktif membantu petani lokal untuk menanam jagung pipil. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi diversifikasi pangan agar masyarakat tidak hanya terpaku pada padi dan beras.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Papua Barat Daya, Kompol Anis DJ, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata terhadap agenda swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah pusat. Dengan memanfaatkan lahan-lahan yang tersedia, Polri berusaha memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar sekaligus mengedukasi warga mengenai potensi pertanian modern.

​Transformasi serupa juga berdenyut di Provinsi Papua. Pemerintah daerah telah mengambil langkah melalui program cetak sawah seluas 30.000 hektare. Sebagai langkah awal, Distrik Muara Tami di Kota Jayapura menjadi titik tolak penanaman perdana padi pada 19 Februari 2026. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Pangan Provinsi Papua, Lunanka V.M.L. Daimboa, mengungkapkan bahwa wilayah tersebut telah siap mengelola alokasi cetak sawah perdana sebesar 100 hektare. Program ini bukan sekadar proyek fisik, melainkan sebuah agenda strategis untuk menjadikan Papua sebagai wilayah yang mandiri dan berdaulat secara pangan. Target luas lahan yang mencapai puluhan ribu hektare tersebut menunjukkan optimisme pemerintah bahwa Papua memiliki potensi agraris yang luar biasa jika dikelola dengan fokus dan konsistensi.

​Kunci keberhasilan agenda besar ini terletak pada sinergi di lapangan, terutama dalam memberikan pendampingan kepada para petani asli Papua.

Sementara itu, di Kabupaten Mimika, kolaborasi antara TNI AU melalui Lanud Yohanis Kapiyau dan petugas penyuluh lapangan menjadi mesin penggerak bagi Kelompok Tani Mandiri Paive di Kampung Nawaripi. Serka Kasimirus Anitu bersama penyuluh pertanian secara aktif memonitor kesiapan lahan dan bibit padi. Pendampingan ini menjadi sangat penting karena petani lokal seringkali menghadapi kendala teknis dalam memutus siklus hama maupun menjaga kegemburan tanah.

​Pentingnya kehadiran negara di tengah petani lokal diakui oleh Ketua Kelompok Tani Mandiri Paive, Viktoria Mahuze. Ia menyampaikan bahwa masyarakat lokal di Kampung Nawaripi memerlukan bimbingan berkelanjutan agar mampu membudidayakan tanaman padi dengan hasil optimal. Kebutuhan akan transfer teknologi dan metode pertanian modern adalah aspirasi yang harus terus dijawab oleh pemerintah. Dengan adanya pendampingan intensif, masyarakat lokal tidak lagi menjadi penonton dalam hiruk-pikuk pembangunan, melainkan menjadi aktor utama dalam mewujudkan ketahanan pangan di daerahnya sendiri.

​Pemerintah juga menyadari bahwa ketahanan pangan sangat erat kaitannya dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh karena itu, selain mendorong produktivitas lahan, aparat keamanan tetap memperketat pengamanan di titik-titik rawan. Kondisi wilayah yang kondusif adalah prasyarat mutlak bagi para petani untuk bekerja dengan tenang dan bagi investasi di sektor pertanian untuk terus tumbuh. Stabilitas harga dan ketersediaan stok pangan, terutama menjelang hari besar keagamaan, juga menjadi fokus utama untuk mencegah gejolak sosial di tengah masyarakat. Aspek kebersihan lingkungan juga tidak dikesampingkan, di mana Polri aktif melibatkan personel Polair dalam gerakan memerangi sampah guna memastikan ekosistem pertanian tetap sehat dan berkelanjutan.

​Arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan di Papua menunjukkan konsistensi yang kuat antara visi nasional dan aksi lokal. Integrasi antara program cetak sawah yang masif, diversifikasi tanaman melalui budidaya jagung, serta pendampingan teknis bagi petani lokal merupakan strategi komprehensif untuk memutus rantai ketergantungan pangan. Jika sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, serta masyarakat adat terus diperkuat, Papua tidak hanya akan mampu memberi makan penduduknya sendiri, tetapi juga berpotensi menjadi lumbung pangan baru bagi Indonesia Timur. Keberhasilan di Bumi Cenderawasih ini akan menjadi bukti nyata bahwa kedaulatan pangan nasional dimulai dari pemanfaatan potensi lokal yang dikelola dengan hati dan profesionalisme.

*) Pengamat Kebijakan Publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir