Lompat ke konten utama

Kata Papua

Ramadan Jadi Momentum Perkuat Toleransi dan Kewaspadaan terhadap Teror - Kata Papua

Ramadan Jadi Momentum Perkuat Toleransi dan Kewaspadaan terhadap Teror

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*Jakarta* – Bulan suci Ramadan menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memperkuat nilai toleransi, solidaritas, serta menjaga persatuan di tengah keberagaman. Selain meningkatkan kualitas ibadah, Ramadan juga menjadi ruang mempererat persaudaraan dan meneguhkan komitmen bersama dalam menolak segala bentuk radikalisme dan intoleransi yang berpotensi mengganggu harmoni sosial.

Sejumlah pihak menilai bahwa semangat kebersamaan yang tumbuh selama Ramadan dapat menjadi fondasi kuat dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Dengan saling menghormati perbedaan serta memperkuat kepedulian terhadap sesama, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang damai dan kondusif.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengajak masyarakat menjadikan Ramadan sebagai kesempatan untuk memperkuat solidaritas sosial serta menumbuhkan sikap saling menghargai di tengah keberagaman. Menurutnya, nilai-nilai yang diajarkan dalam Ramadan sangat relevan untuk memperkuat toleransi dan menjaga kerukunan.

“Ramadan harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk mempererat solidaritas sosial dan membangun kepedulian terhadap sesama. Keberkahan bulan suci ini hendaknya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Perbedaan yang ada sebaiknya dipandang sebagai rahmat yang memperkaya kehidupan kita, bukan sebagai pemisah,” ujar Nasaruddin Umar.

Ia juga menekankan bahwa toleransi merupakan salah satu nilai penting yang harus terus dijaga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat semangat persaudaraan serta meningkatkan kualitas kebersamaan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, upaya menjaga keamanan juga terus diperkuat agar masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dan merayakan Idulfitri dengan aman. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan bahwa pihaknya meningkatkan pengawasan terhadap potensi ancaman teror sebagai langkah antisipatif.

“Sebagaimana arahan Kapolri, situasi global saat ini tengah mengalami dinamika yang cukup kompleks. Oleh karena itu, Densus 88 meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap potensi ancaman teror agar keamanan masyarakat tetap terjaga,” kata Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana

Arahan tersebut sejalan dengan penekanan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat koordinasi kesiapan Operasi Ketupat 2026. Kapolri menegaskan pentingnya mempertahankan capaian zero terrorist attack yang selama ini berhasil dijaga, khususnya menjelang momentum mudik dan perayaan Lebaran.

“Capaian zero terrorist attack harus kita pertahankan bersama. Kondisi geopolitik global yang berkembang perlu diantisipasi secara serius agar tidak berdampak pada stabilitas keamanan di dalam negeri,” tegas Kapolri.

Kapolri juga meminta seluruh jajaran untuk memperkuat koordinasi dengan TNI, dan pemerintah daerah guna memastikan situasi keamanan tetap kondusif. Melalui penguatan toleransi di masyarakat serta peningkatan kewaspadaan aparat, diharapkan Ramadan dapat menjadi momentum mempererat persatuan sekaligus menjaga Indonesia tetap aman dari ancaman teror.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir