Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Apresiasi Tindakan Tegas terhadap OPM yang Semakin Meresahkan - Kata Papua

Masyarakat Apresiasi Tindakan Tegas terhadap OPM yang Semakin Meresahkan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

YAHUKIMO – Upaya penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata di Papua kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap Philip Kobak, komandan Organisasi Papua Merdeka (OPM) wilayah Kodap XVI Yahukimo, yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan di wilayah tersebut.

Penangkapan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus menegaskan komitmen negara untuk melindungi warga sipil dari ancaman kelompok bersenjata.

“Saat mengetahui keberadaan aparat, tersangka sempat meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke arah hutan. Setelah dilakukan penyisiran, tersangka akhirnya berhasil diamankan pada pukul 16.44 WIT,” ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Penangkapan tersebut bermula dari deteksi tim Gakkum terhadap keberadaan pelaku di pertigaan Jalan Jhon Banua, Dekai. Aparat kemudian melakukan pengejaran ketika tersangka mencoba melarikan diri menuju kawasan Gereja Kali Brasa.

Setelah berhasil diamankan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka serta beberapa lokasi lain yang diduga menjadi tempat persinggahan kelompok bersenjata di wilayah Yahukimo. Dari hasil penggeledahan tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain empat butir amunisi kaliber 5,56 mm, dua butir amunisi kaliber 9 mm, besi runcing, busur dan 31 anak panah, empat parang, tiga kapak, satu sangkur, dua pisau dapur, satu proyektil kaliber 5,56 mm, serta 45 selongsong amunisi kaliber 7,62 mm dan 5,56 mm.

“Tersangka juga diduga terlibat dalam beberapa aksi kekerasan, di antaranya pembacokan terhadap Muhammad Syarif pada 11 Januari 2026 serta pembakaran SMK Negeri 2 Dekai pada 14 Februari 2026,” tegas Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Sementara itu, meningkatnya aksi kekerasan yang menyasar warga sipil di Papua turut mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Serangan terhadap masyarakat sipil dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.

Direktur Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) Noor Azhari menegaskan bahwa warga sipil tidak boleh menjadi sasaran kekerasan, terlebih mereka yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Warga sipil, termasuk para pekerja tambang yang mencari nafkah, tidak boleh menjadi target kekerasan. Mereka bukan bagian dari konflik. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan perlindungan,” ujar Noor Azhari.

Kekerasan terhadap warga sipil, menurutnya, bukan hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga memunculkan ketakutan dan trauma berkepanjangan bagi masyarakat di wilayah sekitar. Situasi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas sosial sekaligus aktivitas ekonomi masyarakat.

“Para pekerja tambang adalah masyarakat sipil yang menjalankan aktivitas ekonomi. Kekerasan terhadap mereka hanya akan memperburuk situasi kemanusiaan dan menambah daftar korban dalam konflik yang berkepanjangan,” tambah Noor Azhari.

Lebih lanjut, Noor menilai perlindungan terhadap masyarakat sipil harus menjadi prioritas utama dalam setiap upaya menjaga stabilitas keamanan di Papua. Koordinasi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat dinilai penting untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan kehidupan secara aman dan bermartabat.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir