Lompat ke konten utama

Kata Papua

Koperasi Desa Merah Putih Hadirkan Solusi Akses Listrik dan Internet di Desa - Kata Papua

Koperasi Desa Merah Putih Hadirkan Solusi Akses Listrik dan Internet di Desa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi salah satu terobosan penting dalam upaya mempercepat pemerataan akses listrik dan internet di wilayah perdesaan. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap masih adanya kesenjangan infrastruktur dasar antara wilayah perkotaan dan pedesaan, khususnya dalam hal energi dan konektivitas digital. Dengan pendekatan berbasis komunitas, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai motor penggerak pembangunan lokal yang inklusif dan berkelanjutan.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa dalam persiapan KDMP, pihaknya menemukan ribuan desa yang masih belum memiliki akses listrik dan internet yang memadai. Kondisi tersebut memperkuat urgensi hadirnya solusi berbasis koperasi yang mampu menjangkau wilayah-wilayah terpencil dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan partisipatif.

“Kita tidak ingin anak muda desa terus lari ke kota (urbanisasi). Dengan adanya Koperasi Desa ini, kita ciptakan ekosistem usaha di desa agar ada pertumbuhan ekonomi lokal dan lapangan kerja baru,” tambahnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkoordinasi dengan PLN dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) skala kecil, serta bekerja sama dengan Kominfo dan Telkom guna mendukung digitalisasi koperasi di daerah terpencil. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu mempercepat penyediaan infrastruktur dasar sekaligus memastikan keberlanjutan layanan bagi masyarakat desa.

Melalui skema kolaboratif, KDMP mendorong pengelolaan energi mandiri di desa dengan memanfaatkan sumber daya lokal, seperti pembangkit listrik tenaga surya dan mikrohidro. Model ini memungkinkan desa yang sebelumnya belum terjangkau jaringan listrik nasional dapat memperoleh akses energi yang stabil dan terjangkau.

Di sisi lain, akses internet menjadi aspek penting dalam mendorong transformasi ekonomi desa. KDMP menghadirkan solusi penyediaan jaringan internet berbasis komunitas yang mampu menjangkau wilayah terpencil. Dengan dukungan teknologi yang semakin terjangkau, koperasi berperan sebagai penyedia layanan internet lokal yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa program pembelian token listrik ini dirancang untuk mengurangi kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat desa dalam membeli listrik.

“Melalui platform pembayaran ini, agen-agen KDMPdapat mendatangi rumah-rumah warga dan langsung melakukan pembayaran atau pembelian token listrik,” ungkap Darmawan.

Dengan memanfaatkan teknologi WhatsApp, agen dari KDMPakan dapat menawarkan layanan pembayaran langsung di rumah-rumah warga.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah mengatur formula penyesuaian upah dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5 hingga 0,9. Kerangka tersebut dapat menjadi acuan untuk menghasilkan keputusan yang mempertimbangkan perkembangan ekonomi sekaligus kebutuhan peningkatan kesejahteraan pekerja. Keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha juga menjadi perhatian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie berpandangan bahwa peningkatan upah perlu berjalan beriringan dengan produktivitas tenaga kerja agar daya saing perusahaan tetap terjaga. Kemampuan dunia usaha dan risiko investasi juga perlu diperhitungkan karena keberlangsungan perusahaan memiliki hubungan erat dengan ketersediaan lapangan pekerjaan. Peningkatan produktivitas, efisiensi operasional, dan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi menjadi beberapa faktor yang dapat mendukung kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pengupahan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat membantu perusahaan memperoleh hasil kerja yang lebih baik, sedangkan lingkungan usaha yang sehat memberikan kesempatan bagi pekerja untuk memperoleh penghasilan secara berkelanjutan. Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi kedua aspek melalui regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten. Dengan demikian, kenaikan upah dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat produktivitas sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan tenaga kerja. Penguatan undang-undang ketenagakerjaan juga diikuti dengan perhatian terhadap perlindungan hak pekerja di luar persoalan upah minimum. KSPI dan Partai Buruh turut mendorong penyesuaian ketentuan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing serta pembayaran pesangon agar selaras dengan regulasi perlindungan ketenagakerjaan yang baru. Pembahasan UMP 2027 dan penguatan undang-undang ketenagakerjaan perlu berjalan sebagai satu kesatuan