Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kolaborasi Apkam Siapkan Pengamanan Maksimal ISF Jakarta - Kata Papua

Kolaborasi Apkam Siapkan Pengamanan Maksimal ISF Jakarta

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Indonesia gelar International Sustainability Forum (ISF) 2024 berlokasi di berlokasi di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta Pusat pada 5-6 September 2024. Menjelang acara besar ISF 2024, kolaborasi antara Aparat Keamanan (Apkam) dan berbagai pihak terkait telah memulai persiapan intensif untuk memastikan pengamanan yang maksimal.

Dikarenakan adanya kunjungan kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-6 September 2024, maka Operasi Tribata Jaya akan berlangsung selama enam hari, mulai 2 hingga 7 September 2024. Dimana, selain mengamankan kunjungan Paus, operasi ini juga akan menjaga kelancaran International Sustainability Forum (ISF) 2024 yang diadakan di Jakarta Convention Center (JCC).

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa personel yang terlibat terdiri dari 1.077 personel Mabes Polri dan 3.443 personel Polda Metro Jaya.

“Setiap rangkaian kegiatan, baik pra, pada saatnya nanti, maupun pascakegiatan tersebut, Polri akan mengamankan kunjungan atau kedatangan tersebut,” kata Trunoyudo.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati menyoroti pentingnya peran BMKG dalam memberikan informasi cuaca yang akurat guna mendukung kelancaran acara international sustainability forum yang akan diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), prediksi cuaca yang positif diharapkan dapat mendukung kegiatan pelaksanaan dengan lancar dan aman.

“Berdasarkan data kami pada tanggal tersebut cuaca cerah sampai cerah berawan meskipun nantinya ada anomali yang dapat berubah,” kata Dwikorita dalam pertemuan rapat koordinasi ISF dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Sebagai upaya antisipasi agar acara berjalan lancar dan aman BMKG akan persiapkan Operasi Modifikasi Cuaca.

“Kami siap mendukung penuh, dan apabila ada kesempatan, kami mengundang pihak terkait untuk berkunjung ke markas BMKG, dimana kami akan menunjukan data data yang lengkap dan akurat”, tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa ISF 2024 mencakup lima pilar utama yang diperlukan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan

“Lima pilar utama yang diperlukan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan yakni transisi energi, industri hijau, keanekaragaman hayati dan konservasi alam, kehidupan berkelanjutan, dan ekonomi biru,” jelasnya.

Forum ini juga mencakup penggerak utama pembangunan berkelanjutan di bidang finansial & non-finansial yang mencakup Green Finance & Carbon Pricing, Teknologi, sumber daya manusia, serta kebijakan & kolaborasi internasional, yang diperkirakan menjadi konferensi sustainability terbesar di Indonesia dan dunia, akan menghadirkan pemangku kebijakan, ahli, serta investor dari seluruh dunia untuk membahas berbagai isu penting terkait keberlanjutan dan ekonomi hijau [-red]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir