Lompat ke konten utama

Kata Papua

Papua dalam Bingkai NKRI Final dan Mengokohkan Keutuhan Bangsa - Kata Papua

Papua dalam Bingkai NKRI Final dan Mengokohkan Keutuhan Bangsa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

PAPUA – Papua merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang statusnya telah sah dan final, baik berdasarkan hukum nasional maupun pengakuan internasional. Kepastian ini menjadi landasan utama dalam menjaga keutuhan wilayah sekaligus memperkuat persatuan bangsa. Dengan dasar tersebut, tidak ada ruang untuk memperdebatkan kembali posisi Papua, melainkan perlu diarahkan pada upaya mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Integrasi Papua ke dalam NKRI sejak tahun 1969 telah memperoleh legitimasi melalui mekanisme internasional yang diakui dunia. Hal ini menegaskan bahwa Papua merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia dalam sistem hukum global. Pemerintah Indonesia menjadikan landasan tersebut sebagai pijakan dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Papua.

Sekretaris Jenderal DPP Barisan Merah Putih (BMP) RI, Ali Kabiay, menegaskan bahwa integrasi Papua adalah bagian dari perjalanan sejarah bangsa yang harus dijaga bersama.

“Papua dalam NKRI adalah ketetapan yang tidak dapat diganggu gugat dan menjadi harapan besar bagi masa depan generasi Papua,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa menjaga keutuhan wilayah bukan hanya kewajiban konstitusional, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa.

Pemerintah pusat terus menunjukkan komitmen dalam memajukan Papua melalui berbagai program strategis. Pembangunan infrastruktur membuka akses antarwilayah, sementara sektor pendidikan dan kesehatan terus diperkuat guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kebijakan otonomi khusus juga menjadi instrumen penting dalam memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah agar pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Tokoh adat Sentani sekaligus Ketua Aliansi Sentani Bersatu Sejahtera, Jhon Maurits Suebu, mengingatkan masyarakat untuk menjaga stabilitas dan tidak mudah terprovokasi.

“Kedamaian adalah kunci utama agar pembangunan di Papua dapat berjalan optimal dan masyarakat merasakan manfaatnya secara nyata,” katanya. Ia menilai bahwa konflik hanya akan merugikan masyarakat Papua dan menghambat kemajuan yang sedang berlangsung.

Dengan landasan hukum yang kuat, dukungan masyarakat, serta komitmen pemerintah yang konsisten, Papua sebagai bagian sah dan final dari NKRI merupakan realitas yang tidak terbantahkan. Kolaborasi seluruh elemen bangsa menjadi kunci untuk memastikan Papua terus berkembang sebagai wilayah yang maju, damai, dan sejahtera dalam bingkai NKRI.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir