Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi - Kata Papua

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan LPG subsidi tetap tidak mengalami perubahan meskipun beberapa jenis BBM non-subsidi mengalami penyesuaian seiring perkembangan harga minyak mentah di pasar internasional. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh tantangan.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia setelah memenuhi undangan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Pemerintah, kata Bahlil, sengaja mempertahankan harga energi bersubsidi agar masyarakat tidak terbebani oleh gejolak harga energi dunia.

“Harga BBM untuk bersubsidi (Pertalite dan Solar) maupun LPG itu tidak ada perubahan sama sekali. Sementara harga yang non-subsidi menyesuaikan dengan harga pasar yang ada,” kata Bahlil.

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah merancang berbagai kebijakan untuk menjaga kemampuan belanja masyarakat. Oleh karena itu, penyesuaian harga hanya diterapkan pada BBM non-subsidi yang mengikuti mekanisme pasar.

“Pemerintah sedang menggodok berbagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat. Karena itu BBM subsidi tidak kita naikkan sama sekali, sedangkan yang lainnya dilakukan penyesuaian,” ujar Bahlil.

Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa perubahan harga BBM non-subsidi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah. Seluruh proses tersebut juga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah sebagai regulator.

“Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun.

Pertamina menyatakan bahwa penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan dengan mempertimbangkan fluktuasi harga minyak dunia serta nilai keekonomian pasar. Kendati demikian, perusahaan memastikan ketersediaan kedua jenis BBM tersebut tetap aman dan dapat diperoleh di seluruh jaringan SPBU Pertamina di Indonesia.

Sementara itu, Polda Jawa Tengah memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan pasca-penyesuaian harga Pertamax. Pengawasan dilakukan melalui kerja sama dengan Pertamina, termasuk pemantauan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Kepolisian berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengawasi pendistribusian, termasuk pengawasan di SPBU,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto di Semarang, Kamis.

Djoko menegaskan bahwa aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik penimbunan maupun penyimpangan penggunaan BBM bersubsidi. Pengawasan juga diperluas untuk mencegah adanya peralihan penggunaan BBM non-subsidi ke BBM subsidi yang tidak sesuai aturan.

Selain melakukan pengawasan, kepolisian juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan maupun distribusi BBM bersubsidi. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial