Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Kaji Ulang, Pastikan Penerima MBG Lebih Tepat Sasaran dan Transparan - Kata Papua

Pemerintah Kaji Ulang, Pastikan Penerima MBG Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan manfaat program diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Langkah tersebut dilakukan melalui penyisiran ulang data lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), validasi penerima manfaat, serta evaluasi distribusi layanan agar pelaksanaan program semakin efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari mengatakan pemerintah saat ini tengah memverifikasi kembali titik-titik SPPG agar operasional dapur MBG disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki prevalensi stunting tinggi.

“Dulu pendirian SPPG hanya memastikan ada sekolah di sekitarnya tanpa melihat apakah daerah tersebut merupakan wilayah stunting atau benar-benar membutuhkan. Bahkan di beberapa tempat jumlah SPPG terlalu banyak hingga saling berebut sasaran. Itu yang sekarang sedang kami sisir lagi datanya,” ujar Agustina.

Selain melakukan evaluasi lokasi dapur, BGN juga memvalidasi sekitar 62,7 juta data calon penerima manfaat MBG. Data tersebut sedang dikonfirmasi dan dikelompokkan berdasarkan tingkat kebutuhan sehingga penyaluran program dapat diprioritaskan kepada kelompok rentan, termasuk masyarakat pada desil bawah serta daerah dengan tingkat stunting yang masih tinggi.

Agustina menegaskan bahwa proses evaluasi merupakan bagian dari upaya pemerintah menyempurnakan tata kelola MBG agar semakin akuntabel dan memberikan manfaat yang optimal. Pemerintah juga membuka ruang terhadap berbagai masukan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, akademisi, maupun masyarakat sebagai dasar penyempurnaan kebijakan.

Sebelumnya, Agustina menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajaran BGN untuk mengkaji ulang sasaran penerima manfaat MBG. Presiden meminta agar penerima manfaat diprioritaskan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan dan masuk dalam kategori rentan, termasuk masyarakat desil bawah serta wilayah dengan angka stunting tinggi. Seluruh masukan terkait pelaksanaan program juga diminta dikaji secara komprehensif sebelum pemerintah menetapkan kebijakan lebih lanjut.

“Beliau mendengarkan semua masukan dari semua peserta rapat yang hadir tadi, ada usulan yang macam-macam,” kata Agustina usai menghadiri rapat bersama Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Melalui pemutakhiran data dan evaluasi menyeluruh tersebut, pemerintah optimistis pelaksanaan MBG akan semakin tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Perbaikan tata kelola diharapkan mampu memperkuat efektivitas program sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang sehat, unggul, dan berdaya saing.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir