Lompat ke konten utama

Kata Papua

MBG Kian Diprioritaskan bagi Kelompok yang Paling Membutuhkan Intervensi Gizi - Kata Papua

MBG Kian Diprioritaskan bagi Kelompok yang Paling Membutuhkan Intervensi Gizi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Muhammad

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk memperkuat kualitas pembangunan sumber daya manusia melalui penyempurnaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setelah memasuki tahap implementasi yang menjangkau jutaan penerima manfaat di berbagai daerah, perhatian pemerintah kini tidak lagi hanya berfokus pada perluasan cakupan program, tetapi juga pada peningkatan ketepatan sasaran. Langkah tersebut menjadi penting mengingat tantangan pemenuhan gizi di Indonesia masih ditandai oleh tingginya angka stunting di sejumlah wilayah, kesenjangan akses pangan bergizi, serta adanya kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi secara lebih mendesak.

Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan peninjauan ulang terhadap titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar distribusi layanan tidak hanya mempertimbangkan aspek ketersediaan infrastruktur, tetapi juga berdasarkan tingkat kebutuhan gizi masyarakat. Pendekatan baru ini mencerminkan perubahan paradigma dalam pelaksanaan program, yakni dari sekadar memperluas jangkauan menjadi memastikan bahwa intervensi benar-benar hadir di wilayah dengan prevalensi stunting tinggi, daerah yang sulit dijangkau, serta komunitas yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap makanan bergizi.

Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar seluruh pelaksanaan MBG dievaluasi secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan. Presiden menginginkan agar kelompok masyarakat yang berada pada desil ekonomi terbawah, ibu hamil, balita, anak usia sekolah, serta masyarakat yang tinggal di daerah rawan stunting menjadi prioritas utama penerima manfaat. Arahan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar mengejar capaian kuantitatif berupa jumlah penerima manfaat, tetapi juga mengedepankan kualitas intervensi sehingga manfaat program benar-benar dirasakan oleh kelompok yang memiliki risiko gizi paling tinggi.

Langkah penataan ulang SPPG juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki sistem setelah muncul berbagai persoalan tata kelola pada periode sebelumnya. Evaluasi terhadap lokasi layanan, verifikasi ulang data penerima manfaat, hingga pembenahan mekanisme distribusi menjadi bagian dari reformasi yang bertujuan memperkuat akuntabilitas program. Pembenahan tersebut penting untuk memastikan bahwa MBG tetap menjadi instrumen strategis dalam membangun generasi yang sehat, produktif, dan mampu bersaing di masa depan.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Agustina Arumsari menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menyisir kembali data penerima manfaat dan lokasi SPPG agar lebih sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat. Menurutnya, proses verifikasi terhadap puluhan juta calon penerima manfaat dilakukan untuk memastikan program lebih tepat sasaran, terutama bagi kelompok masyarakat yang berada di wilayah dengan tingkat stunting tinggi dan kondisi sosial ekonomi yang memerlukan perhatian khusus. Ia juga menegaskan bahwa seluruh masukan terkait pelaksanaan MBG dipelajari secara menyeluruh sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pemerintah.

Pendekatan berbasis kebutuhan tersebut menjadi langkah yang sangat relevan dalam konteks pembangunan kesehatan nasional. Selama ini, persoalan stunting tidak hanya dipengaruhi oleh faktor ekonomi, tetapi juga dipengaruhi oleh kualitas asupan gizi, sanitasi, pendidikan keluarga, dan akses terhadap layanan kesehatan. Karena itu, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari banyaknya makanan yang didistribusikan, melainkan dari kemampuannya memperbaiki status gizi masyarakat, menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kesehatan ibu dan anak, serta menciptakan dampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Pandangan tersebut juga memperoleh dukungan dari kalangan akademisi. Guru Besar Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Sri Yunanto, menilai bahwa MBG tetap merupakan program yang sangat relevan bagi pembangunan manusia Indonesia. Menurutnya, tantangan utama saat ini bukan menghentikan program, melainkan memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan, dan melakukan penajaman sasaran kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan. Ia berpandangan bahwa masyarakat miskin, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), ibu hamil, balita, serta kelompok rentan lainnya perlu menjadi fokus utama penerima manfaat agar efektivitas program tetap terjaga sekaligus menyesuaikan kondisi fiskal negara.

Sri Yunanto juga menekankan pentingnya evaluasi yang dilakukan secara objektif dan transparan dengan melibatkan lembaga independen, akademisi, ahli gizi, ekonom, serta berbagai pihak terkait. Menurutnya, keberhasilan MBG harus dapat dibuktikan melalui indikator yang terukur, seperti peningkatan status gizi masyarakat, penurunan angka stunting, pertumbuhan lapangan kerja, hingga penguatan pelaku UMKM yang menjadi bagian dari rantai pasok program. Evaluasi yang terbuka diyakini akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat legitimasi program sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan bangsa.

Pada akhirnya, penajaman sasaran MBG bukan merupakan bentuk pengurangan komitmen pemerintah, melainkan strategi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program. Dengan menempatkan kelompok yang paling membutuhkan sebagai prioritas utama, pemerintah menunjukkan bahwa kebijakan publik harus berorientasi pada keadilan, efektivitas, dan keberlanjutan. Perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, transparansi evaluasi, serta pemanfaatan data yang lebih akurat akan menjadi fondasi penting agar Program Makan Bergizi Gratis mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

*Penulis adalah Pengamat Sosial

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir