Lompat ke konten utama

Kata Papua

Ocean Institute of Indonesia: Jalan Baru Membangun Ekonomi Biru Nasional - Kata Papua

Ocean Institute of Indonesia: Jalan Baru Membangun Ekonomi Biru Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Alexander Roycel

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki modal alam yang sangat besar untuk menjadikan sektor kelautan sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, potensi laut yang melimpah membutuhkan lebih dari sekadar sumber daya alam. Diperlukan sumber daya manusia unggul, riset yang kuat, teknologi inovatif, serta kelembagaan pendidikan yang mampu menjawab tantangan industri maritim modern. Kehadiran Ocean Institute of Indonesia (OII) menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun fondasi baru ekonomi biru nasional yang berkelanjutan.

Transformasi pendidikan kelautan melalui OII menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya melihat laut sebagai sumber eksploitasi ekonomi, tetapi sebagai ruang pembangunan yang harus dikelola dengan pendekatan ilmu pengetahuan, inovasi, dan keberlanjutan. Institusi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem kelautan Indonesia melalui pengembangan talenta maritim yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan zaman.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menilai pembentukan Ocean Institute of Indonesia menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia sektor kelautan dan perikanan. Menurutnya, penggabungan 11 politeknik di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan langkah pembenahan menyeluruh, mulai dari kurikulum, tata kelola pendidikan, hingga orientasi lulusan agar lebih sesuai dengan kebutuhan ekonomi biru.

Trenggono menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan tenaga profesional yang tidak hanya memahami teori kelautan, tetapi juga mampu menghasilkan inovasi dan menciptakan industri baru berbasis sumber daya laut. Melalui OII, setiap kampus nantinya diarahkan memiliki kekhususan sesuai potensi wilayah masing-masing, seperti pengembangan budidaya, teknologi perikanan, maupun sektor kelautan lainnya. Pendekatan tersebut dinilai penting agar pendidikan vokasi tidak berjalan seragam, melainkan memiliki keunggulan spesifik yang dapat memperkuat daya saing nasional.

Langkah pemerintah ini menjadi semakin relevan di tengah meningkatnya perhatian global terhadap ekonomi biru. Dunia saat ini mulai melihat sektor kelautan sebagai sumber pertumbuhan baru, mulai dari perikanan berkelanjutan, energi laut, bioteknologi kelautan, hingga industri berbasis biodiversitas. Indonesia dengan wilayah laut yang luas memiliki peluang besar untuk mengambil posisi strategis apabila mampu menyiapkan tenaga ahli yang kompeten.

Dalam konteks tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menekankan bahwa pembangunan sektor maritim harus ditopang oleh penguatan kualitas talenta. Menurutnya, pengembangan ekonomi biru tidak dapat dilepaskan dari kolaborasi antara perguruan tinggi, lembaga riset, dunia usaha, dan industri agar potensi kelautan dapat dikelola melalui penguasaan ilmu pengetahuan serta inovasi.

Brian melihat Ocean Institute of Indonesia sebagai wadah penting untuk membangun sumber daya manusia kelautan yang memiliki kemampuan adaptif terhadap perubahan teknologi. Integrasi pendidikan vokasi kelautan dan perikanan dalam satu institusi besar dinilai dapat memperluas jejaring akademik, memperkuat kerja sama riset, serta membuka peluang bagi lulusan untuk berkompetisi tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga global.

Penguatan pendidikan maritim melalui OII juga memperlihatkan arah kebijakan pemerintah yang semakin menempatkan ilmu pengetahuan sebagai fondasi pembangunan ekonomi. Selama ini, tantangan sektor kelautan Indonesia bukan hanya persoalan pemanfaatan sumber daya, tetapi juga keterbatasan inovasi, teknologi, dan kapasitas manusia. Karena itu, keberadaan institusi khusus yang fokus pada kelautan menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria menilai penguatan sektor kelautan harus berjalan melalui sinergi antara pendidikan, penelitian, dan inovasi. Menurutnya, pengembangan ekonomi biru membutuhkan dukungan riset yang mampu menghasilkan solusi berbasis sains, termasuk dalam pengelolaan sumber daya laut, biodiversitas, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah sektor kelautan.

Arif juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga riset dan institusi pendidikan agar hasil penelitian tidak berhenti di ruang akademik, tetapi dapat diterapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan industri. Kehadiran OII menjadi peluang untuk mempertemukan kekuatan pendidikan vokasi dengan kapasitas riset nasional sehingga inovasi kelautan dapat berkembang lebih cepat dan memberikan dampak nyata.

Sinergi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta BRIN menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi biru membutuhkan kerja bersama lintas sektor. Pemerintah menyadari bahwa pengelolaan laut tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan konservasi atau produksi, tetapi juga harus didukung oleh manusia unggul yang mampu menciptakan terobosan.

Ke depan, Ocean Institute of Indonesia berpotensi menjadi pusat pengembangan talenta maritim Indonesia yang menghasilkan tenaga ahli, peneliti, dan inovator baru. Institusi ini dapat menjadi katalis bagi lahirnya industri kelautan modern yang memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan laut.

Dengan langkah tersebut, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menjadikan sektor kelautan sebagai kekuatan baru pembangunan nasional. Ocean Institute of Indonesia bukan sekadar penggabungan lembaga pendidikan, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun generasi maritim yang mampu membawa Indonesia semakin berdaulat, inovatif, dan maju melalui ekonomi biru yang berkelanjutan.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir