Lompat ke konten utama

Kata Papua

Program CKG Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Papua Akan Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan - Kata Papua

Program CKG Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Papua Akan Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Papua – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) terus menunjukkan dampak positif dalam membangun budaya deteksi dini kesehatan bagi masyarakat Papua. Pemerintah daerah bersama fasilitas pelayanan kesehatan memperluas pelaksanaan program tersebut hingga menjangkau sekolah-sekolah dan puskesmas sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memantau kondisi kesehatannya sejak dini sekaligus mencegah risiko penyakit yang lebih berat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, dr. Alwan Rimosan, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen memperluas jangkauan layanan sehingga masyarakat memperoleh akses pemeriksaan kesehatan secara mudah dan gratis.

“Cek kesehatan gratis sudah berjalan di sekolah-sekolah. Kita sudah mulai dari tahun 2025 di beberapa sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK. Namun memang masih ada hal-hal yang perlu disiapkan kembali, termasuk bahan medis habis pakainya. Mudah-mudahan tahun ini pelaksanaannya bisa lebih optimal,” ujarnya.

Selain di lingkungan sekolah, layanan CKG juga tersedia setiap hari di puskesmas. Masyarakat kini dapat memanfaatkan pemeriksaan kesehatan gratis tanpa harus menunggu momentum tertentu. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong semakin banyak warga melakukan pemeriksaan rutin sehingga berbagai faktor risiko penyakit dapat diketahui lebih awal dan segera mendapatkan penanganan yang tepat.

Capaian positif juga terlihat di Kabupaten Jayapura. Hingga Juli 2026, Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura mencatat sebanyak 6.950 warga telah memanfaatkan layanan CKG dari total 7.340 pendaftar. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih tingginya kasus kelebihan berat badan, hipertensi, dan kadar gula darah tinggi, yang menegaskan pentingnya pemeriksaan kesehatan secara berkala sebagai langkah pencegahan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, drg. Adi Kurniawan, mengatakan partisipasi masyarakat masih perlu terus ditingkatkan mengingat jumlah penduduk yang telah mengikuti pemeriksaan masih relatif kecil dibandingkan total populasi.

“Dengan jumlah penduduk Kabupaten Jayapura sekitar 200 ribu jiwa, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan layanan ini. Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan agar seluruh warga dapat melakukan pemeriksaan kesehatan gratis,” katanya.

Perluasan Program Cek Kesehatan Gratis di berbagai wilayah Papua diharapkan mampu menumbuhkan budaya pemeriksaan kesehatan sejak dini sebagai bagian dari gaya hidup masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran untuk melakukan deteksi dini, pemerintah optimistis kualitas kesehatan masyarakat Papua akan terus membaik, sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyakit melalui pelayanan kesehatan yang semakin mudah diakses dan merata. (*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial