Lompat ke konten utama

Kata Papua

RUU Ketenagakerjaan Didorong Perluas Lapangan Kerja dan Upskilling Pekerja - Kata Papua

RUU Ketenagakerjaan Didorong Perluas Lapangan Kerja dan Upskilling Pekerja

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI didorong tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2026. Pemerintah berharap regulasi baru dapat menjadi landasan yang lebih adil sekaligus menjawab tantangan ketenagakerjaan yang terus berkembang.

“Saat ini kami beserta DPR RI, kita sedang menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Targetnya selesai Oktober, akhir Oktober ini semoga bisa terwujud,” ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, urgensi penguatan perlindungan juga terlihat dari besarnya jumlah pekerja informal. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena pekerja informal tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan sosial.

“Ini menjadi perhatian (concern) buat kami, concern buat kita bagaimana mereka juga tetap mendapatkan perlindungan sosial. Karena hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan sosial,” kata Yassierli.

Selain perlindungan sosial, arah kebijakan ketenagakerjaan perlu diikuti dengan penguatan kompetensi pekerja. Pemerintah sebelumnya menyiapkan Magang Nasional dan Pelatihan Vokasi Nasional untuk mengurangi ketidaksesuaian antara kompetensi tenaga kerja dan kebutuhan dunia usaha serta industri.

Yassierli mengatakan program tersebut diarahkan untuk menyiapkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan relevan, terutama menghadapi perubahan kebutuhan industri dan transformasi dunia kerja. Langkah ini penting agar perluasan lapangan kerja tidak berhenti pada penciptaan jumlah pekerjaan, tetapi juga menghasilkan tenaga kerja yang mampu mengisi peluang tersebut.

Pemerintah juga membuka ruang bagi dunia usaha, industri, serta serikat pekerja untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU. Yassierli menilai aspirasi berbagai pemangku kepentingan penting agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea berharap masukan buruh dalam audiensi dengan Kemnaker dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama DPR RI.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya menjadi instrumen perlindungan, tetapi juga fondasi kebijakan untuk memperluas lapangan kerja, memperkuat produktivitas, dan meningkatkan daya saing pekerja Indonesia. Pendekatan tersebut penting agar reformasi ketenagakerjaan mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan nasional.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir