Lompat ke konten utama

Kata Papua

MBG untuk 3T dan Stunting Tinggi Bukti Negara Hadir di Wilayah Paling Membutuhkan - Kata Papua

MBG untuk 3T dan Stunting Tinggi Bukti Negara Hadir di Wilayah Paling Membutuhkan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Dhita Karuniawati

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki tahap penting dalam memperluas jangkauan manfaat kepada masyarakat yang paling membutuhkan. Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penataan kembali sasaran penerima dengan mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima manfaat dan mengarahkan kapasitas program ke wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta daerah dengan tingkat stunting tinggi.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan MBG tidak semata-mata diukur dari seberapa luas program menjangkau masyarakat, tetapi juga dari seberapa tepat manfaatnya diberikan kepada kelompok yang menghadapi persoalan gizi dan keterbatasan akses. Prioritas terhadap wilayah 3T dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi menjadi bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat yang selama ini menghadapi tantangan lebih besar dalam memperoleh akses pangan bergizi, layanan kesehatan, maupun fasilitas dasar lainnya.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan bahwa penataan tersebut dilakukan berdasarkan pemetaan satuan pendidikan yang belum memperoleh layanan MBG. Menurutnya, prioritas diarahkan kepada sekolah di wilayah 3T dan daerah yang memiliki angka stunting tinggi hingga sangat tinggi. Dengan pendekatan tersebut, program diharapkan tidak berhenti pada pemerataan secara administratif, tetapi benar-benar menyentuh kelompok yang memiliki kebutuhan gizi lebih besar.

Maluku dan Papua menjadi salah satu wilayah yang mendapatkan perhatian utama. BGN mencatat masih terdapat sekitar 15.000 satuan pendidikan di kedua wilayah tersebut yang belum mendapatkan layanan MBG. Kondisi geografis dan keterbatasan akses membuat perluasan program ke wilayah tersebut penting. Pemerintah melalui BGN berencana membuka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara bertahap dan terukur sesuai kebutuhan serta kesiapan masing-masing daerah.

Langkah itu menunjukkan kehadiran negara agar kebijakan pangan dan gizi tidak hanya terkonsentrasi di wilayah yang mudah dijangkau. Wilayah 3T justru membutuhkan intervensi yang lebih kuat karena persoalan akses terhadap pangan bergizi, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur sering kali saling berkaitan.

Dalam konteks penanganan stunting, pendekatan tersebut relevan karena pemenuhan gizi anak merupakan investasi jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia. Anak dengan asupan bergizi memadai memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh sehat, belajar optimal, dan berkembang menjadi generasi produktif. Karena itu, intervensi gizi di daerah dengan stunting tinggi harus menjadi bagian strategi pembangunan manusia.

Penguatan pelaksanaan MBG di daerah juga menjadi perhatian pemerintah provinsi. Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman menilai tujuan Program MBG sangat baik sehingga implementasinya perlu terus diperkuat melalui evaluasi dan pembenahan tata kelola.

Sebagai Penanggung Jawab Satuan Tugas Monitoring dan Evaluasi Program MBG Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri menyampaikan bahwa proses pemantauan menjadi bagian penting untuk memastikan tujuan program benar-benar tercapai. Evaluasi dibutuhkan agar berbagai kendala dalam pelaksanaan dapat segera diidentifikasi dan diperbaiki, baik yang berkaitan dengan distribusi, kesiapan fasilitas, koordinasi antarlembaga, maupun pelayanan kepada penerima manfaat.

Jufri juga menyampaikan perkembangan pelaksanaan program, termasuk progres pembangunan SPPG di wilayah 3T. Menurutnya, penguatan sarana pelayanan di wilayah tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan MBG dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata.

Peran pemerintah daerah penting karena pelaksanaan MBG memiliki karakteristik berbeda pada setiap wilayah. Kondisi geografis, ketersediaan bahan pangan, akses transportasi, kapasitas penyedia makanan, hingga jumlah penerima manfaat membutuhkan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi lokal. Karena itu, monitoring dan evaluasi secara berkala diperlukan agar perluasan program tidak hanya cepat, tetapi juga tepat sasaran dan berkelanjutan.

Di sisi lain, perluasan cakupan MBG juga harus berjalan beriringan dengan penguatan keamanan pangan. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan sejak proses penyiapan bahan, pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Pengawasan tersebut penting untuk menjamin setiap makanan yang diterima anak memenuhi standar keamanan dan kualitas. BPOM juga menyoroti pentingnya pengendalian waktu penyimpanan makanan karena proses degradasi dapat meningkatkan risiko keamanan pangan apabila makanan disimpan terlalu lama.

BPOM bahkan memberikan rekomendasi agar SPPG yang tidak mampu menjalankan standar operasional prosedur secara baik dapat dikenai suspensi hingga penutupan. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa perluasan MBG tidak boleh sekadar mengejar jumlah penerima manfaat, melainkan harus tetap menjamin kualitas, keamanan, dan akuntabilitas pelayanan.

Prioritas terhadap wilayah 3T dan daerah dengan angka stunting tinggi pada akhirnya mempertegas fungsi MBG sebagai bagian dari kebijakan pemerataan. Ketika kapasitas program diarahkan kepada masyarakat yang paling membutuhkan, MBG bukan hanya menjadi program pemenuhan gizi, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang lebih setara untuk tumbuh sehat, belajar, dan berkembang.

Keberhasilan program ke depan akan sangat ditentukan oleh ketepatan sasaran, kualitas tata kelola, pengawasan keamanan pangan, serta sinergi pemerintah pusat dan daerah. Dengan fondasi tersebut, MBG diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam menurunkan stunting, memperkecil kesenjangan antarwilayah, dan memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Satgas Bersama Lintas Negara Menutup Celah Hukum Pelaku Karhutla 

Oleh Kailani Athira Pemerintah Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama lintas negara melalui pembentukan satuan tugas bersama atau joint task force untuk menindak perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak korporasi yang merusak lingkungan, sekaligus memastikan bahwa pelaku tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum dengan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi antarnegara. Melalui kerja sama tersebut, kedua negara berupaya memperkuat pertukaran informasi, penelusuran aliran dana, pengumpulan bukti, serta koordinasi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk membawa pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan ke proses peradilan. Menurutnya, pemerintah tidak ingin penanganan karhutla hanya berhenti pada upaya memadamkan api, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan, termasuk perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan. Ia menyampaikan bahwa Indonesia siap menjalin kerja sama dengan Singapura maupun pihak lain untuk memastikan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pembentukan satgas bersama tersebut diharapkan mampu memperkuat proses investigasi, terutama dalam mengungkap keterlibatan perusahaan yang aktivitas bisnisnya diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penelusuran intelijen keuangan untuk mengetahui sumber pendanaan, transaksi, serta aliran uang yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana lingkungan. Arrmanatha menilai bahwa persoalan karhutla mempunyai dimensi yang lebih luas karena dampaknya dapat melampaui batas wilayah suatu negara. Kabut asap yang dihasilkan bisa menyebar ke negara tetangga, sementara transaksi keuangan perusahaan juga dapat berlangsung melalui jaringan lintas negara. Oleh sebab itu, penelusuran jejak keuangan atau ‘money trail’ menjadi instrumen penting untuk mengungkap tanggung jawab korporasi. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan pendekatan menyeluruh agar perusahaan tidak berlindung di balik batas geografis maupun kompleksitas aktivitas bisnis internasional. Indonesia juga menyambut positif tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai perusahaan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Informasi tersebut dinilai dapat membantu memperkuat proses penyelidikan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta melengkapi bukti yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Arrmanatha berharap kerja sama ini mampu menciptakan pertanggungjawaban korporasi yang lebih kuat. Dari pihak Singapura, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan menyampaikan bahwa pembentukan satgas bersama merupakan pengakuan atas karakter persoalan kabut asap yang bersifat lintas batas. Ia menjelaskan bahwa masalah tersebut tidak mungkin diselesaikan hanya melalui tindakan sepihak, melainkan membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama antara negara yang terdampak. Vivian menilai Indonesia dan Singapura perlu membangun respons kolektif, baik dalam mencegah kebakaran maupun memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum. Vivian juga menjelaskan bahwa satgas tersebut akan menjadi sarana untuk memperlancar koordinasi, pertukaran informasi, serta penguatan kerja sama dalam mengantisipasi aktivitas perusahaan yang berpotensi memicu karhutla. Kedua negara diharapkan dapat mengembangkan mekanisme yang lebih efektif untuk mengidentifikasi risiko, mengumpulkan informasi, dan mendukung proses penindakan. Selain memperkuat koordinasi, Singapura juga tengah mengkaji pengembangan instrumen hukum dan kebijakan yang memungkinkan perusahaan dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hingga berdampak ke negara lain. Upaya tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keselarasan kebijakan, terutama ketika aktivitas perusahaan, transaksi keuangan, dan bukti pelanggaran melibatkan lebih dari satu wilayah hukum. Meski demikian, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, kecukupan bukti, serta penghormatan terhadap peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah Indonesia juga terus menunjukkan upaya memperkuat tata kelola lingkungan melalui peningkatan koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, serta penguatan langkah pencegahan dan penegakan hukum. Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan hutan, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan. Pembentukan satgas bersama dengan Singapura dapat menjadi pengembangan penting dari upaya tersebut karena penanganan karhutla kini tidak hanya bertumpu pada kemampuan nasional, tetapi juga didukung kerja sama internasional untuk mengatasi persoalan yang semakin kompleks. Ke depan, keberhasilan kerja sama Indonesia dan Singapura tidak hanya diukur dari pembentukan satgas atau kesepakatan pertukaran informasi, melainkan dari hasil nyata berupa terungkapnya pelaku, tersedianya bukti yang kuat, dan terlaksananya proses hukum secara adil. Pemerintah kedua negara perlu menjaga konsistensi koordinasi agar tidak ada perusahaan yang leluasa menghindari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Masyarakat juga perlu mendukung upaya perlindungan hutan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan. Dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan, kerja sama lintas negara diharapkan mampu menutup celah hukum bagi pelaku karhutla sekaligus mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang lebih sehat dan bebas dari ancaman kabut asap. )* penulis merupakan pengamat kebijakan publik