Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG - Kata Papua

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah memperkuat mekanisme teknis sertifikasi halal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna mempercepat pemenuhan kewajiban sertifikasi halal di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta memastikan kehalalan dan keamanan pangan bagi penerima manfaat.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan setiap SPPG harus memenuhi standar keamanan pangan, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikasi halal.

“Pemenuhan standar tersebut juga mencakup bahan dan produk yang dipasok oleh supplier guna memastikan makanan MBG memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” ujar Sudaryono.

Pemenuhan sertifikasi halal tersebut dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Koordinator Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Jawa Timur Badrut Tamam mengatakan pengelola SPPG dapat mengajukan sertifikasi halal secara mandiri melalui mekanisme reguler.

Dalam prosesnya, produk dan proses produksi terlebih dahulu diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme penetapan kehalalan sebelum sertifikat halal diterbitkan.

“Bagi SPPG yang belum mengantongi sertifikat, kami meminta agar pengelola proaktif untuk mengurus, karena batas akhir program sertifikasi gratis oleh pemerintah segera berakhir,” kata Tamam.

Menurut Tamam, program sertifikasi gratis berlaku hingga 17 Oktober 2026 sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. SPPG yang masih menjalani proses sertifikasi dapat menunjukkan bukti pengajuan melalui aplikasi SIHALAL sebagai dokumen pendukung.

SIHALAL merupakan platform digital terpadu BPJPH yang digunakan untuk mendukung proses layanan sertifikasi halal, termasuk pengajuan sertifikasi oleh pelaku usaha maupun pengelola SPPG.

Sejalan dengan langkah tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi upaya Kepala BGN Sudaryono dalam memperbaiki tata kelola MBG sekaligus mendorong percepatan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal di tingkat operasional.

“Apresiasi atas langkah-langkah yang ditempuh Kepala BGN dalam perbaikan tata kelola program MBG. Untuk membangun kepercayaan publik serta menjamin kepatuhan pada undang-undang, perlu didorong akselerasi sertifikasi halal bagi MBG,” kata Asrorun.

Menurut Asrorun, percepatan sertifikasi halal MBG merupakan langkah penting untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tidak hanya memenuhi ketentuan halal, tetapi juga aman dan layak dikonsumsi.

Penguatan regulasi teknis dan percepatan sertifikasi halal diharapkan dapat memastikan standar kehalalan dan keamanan pangan diterapkan secara konsisten di seluruh SPPG. Langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Oleh: Bagas Nurahman Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dikembangkan melalui penguatan tata kelola untuk memastikan pelaksanaannya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Salah satu aspek yang semakin mendapat perhatian adalah pemenuhan sertifikasi halal dalam penyelenggaraan program. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem penyediaan pangan yang tidak hanya memperhatikan kandungan gizi dan keamanan, tetapi juga memastikan makanan yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan kehalalan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah perbaikan tata kelola yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Percepatan sertifikasi halal bagi program MBG dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan cakupan penerima manfaat yang luas, jaminan kehalalan menjadi bagian penting dalam membangun penyelenggaraan MBG yang semakin tertib, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemenuhan sertifikasi halal bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi langkah strategis karena unit tersebut berada di garis depan dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Sertifikasi memberikan kepastian terhadap bahan yang digunakan, proses pengolahan, serta tata kelola produksi makanan. Karena itu, percepatan pemenuhan sertifikasi halal di tingkat SPPG dapat menjadi bagian dari standardisasi pelaksanaan MBG di berbagai daerah sekaligus memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat. Dalam konteks tata kelola program, sertifikasi halal menunjukkan bahwa kualitas MBG dibangun melalui standar yang saling melengkapi. Pangan yang disediakan tidak hanya harus memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga memperhatikan keamanan, kelayakan, mutu, serta ketentuan kehalalan. Pendekatan tersebut membuat perbaikan tata kelola MBG tidak semata berorientasi pada jumlah makanan yang tersalurkan, tetapi juga pada kualitas pangan yang diterima oleh setiap penerima manfaat. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan konsep pangan dalam Islam mencakup prinsip halal dan thayyib. Halal berkaitan dengan bahan serta proses produksi yang sesuai ketentuan, sedangkan thayyib mencakup kelayakan, mutu, dan keamanan pangan. Penerapan kedua prinsip tersebut secara konsisten menjadi landasan penting untuk membangun penyediaan makanan yang berkualitas dalam program MBG. Prinsip halal dan thayyib juga dapat diterapkan sebagai standar yang menyeluruh dalam rantai penyelenggaraan MBG. Mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi, setiap tahapan perlu dikelola dengan memperhatikan standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi menjadi bagian dari proses memastikan tata kelola pangan berjalan secara konsisten dari hulu hingga ke penerima manfaat. Percepatan sertifikasi juga membutuhkan dukungan regulasi teknis, pendampingan, serta sistem pengawasan yang kuat di tingkat BGN. Pada tingkat operasional, pengelola SPPG perlu memastikan seluruh persyaratan dapat dipenuhi secara tepat. Koordinasi antara lembaga terkait dan pengelola SPPG menjadi penting agar proses sertifikasi dapat berlangsung secara efektif sekaligus memberikan pemahaman yang seragam mengenai standar halal dan keamanan pangan. Penguatan sertifikasi halal juga dapat meningkatkan kepastian bagi masyarakat mengenai kualitas makanan yang disediakan melalui MBG. Kejelasan standar dan proses sertifikasi memberikan dasar bagi masyarakat untuk memahami bahwa makanan yang diterima telah melalui pemenuhan persyaratan tertentu. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya memperkuat aspek kepatuhan, tetapi juga menjadi bagian dari komunikasi tata kelola yang transparan kepada penerima manfaat dan masyarakat secara lebih luas. Sementara itu, Tenaga Ahli Bakom RI, Hariqo Wibawa Satria, mengatakan bahwa sebelum didistribusikan kepada siswa, makanan melalui tahapan pemeriksaan dan pencicipan oleh ahli gizi, kepala dapur, serta kepala SPPG. Di tingkat sekolah, pemeriksaan akhir juga dilakukan oleh petugas yang ditunjuk kepala sekolah. Sistem pengawasan tersebut memperlihatkan bahwa perbaikan tata kelola MBG dilakukan melalui sejumlah lapisan pengendalian. Sertifikasi halal memberikan jaminan dari sisi kehalalan bahan dan proses produksi, sedangkan pemeriksaan kualitas memastikan makanan memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi. Keduanya dapat berjalan beriringan untuk membangun sistem penyediaan pangan yang semakin terukur dan terpercaya. Konsistensi penerapan standar juga menjadi kunci agar sertifikasi halal memberikan manfaat secara nyata bagi penerima manfaat. Setiap SPPG perlu menjaga kepatuhan terhadap proses yang telah disertifikasi sehingga jaminan halal tetap terpelihara dalam pelaksanaan sehari-hari. Pengawasan dan evaluasi secara berkala dapat menjadi instrumen untuk memastikan standar tersebut diterapkan secara berkelanjutan sekaligus menjadi ruang untuk melakukan penyempurnaan apabila terdapat kebutuhan perbaikan. Sertifikasi halal dapat ditempatkan sebagai salah satu fondasi penting dalam perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Jaminan kehalalan yang dipadukan dengan prinsip thayyib, keamanan pangan, pengawasan berlapis, serta evaluasi berkelanjutan akan memperkuat kualitas penyelenggaraan program. Dengan tata kelola yang semakin baik, MBG dapat terus menghadirkan pangan bergizi, aman, layak, dan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut. )* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta