Oleh Rianti Aliansyah
Kebakaran hutan dan lahan yang kembali mengancam sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan mengingatkan bahwa persoalan gambut belum selesai. Setiap musim kemarau, ancaman api, kabut asap, gangguan kesehatan, dan kerugian ekonomi membayangi masyarakat. Persoalan ini tidak semata dipicu cuaca, tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan bentang alam gambut yang rentan mengalami kerusakan.
Untuk itu, rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) layak diapresiasi. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah menggeser pendekatan dari pemadaman ketika kebakaran terjadi menuju pencegahan melalui pengelolaan ekosistem secara berkelanjutan. Perubahan orientasi tersebut diperlukan untuk memutus siklus kebakaran berulang.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan pentingnya pencegahan karena menghindari kebakaran sejak awal lebih efisien daripada mengerahkan sumber daya besar setelah api meluas. Pandangan ini patut didukung. Penanganan karhutla sering memperoleh perhatian besar ketika kabut asap menyebar, sedangkan pemulihan tata air dan perlindungan gambut membutuhkan perhatian konsisten sepanjang tahun.
Gambut memiliki karakteristik berbeda dari tanah mineral. Ekosistem ini terbentuk dari akumulasi bahan organik selama ribuan tahun dan menyimpan cadangan karbon sangat besar. Ketika tetap basah, gambut relatif terlindungi dari api. Sebaliknya, pengeringan akibat kanal atau perubahan penggunaan lahan membuatnya mudah terbakar. Api bahkan dapat menjalar di bawah permukaan sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan.
Karena itu, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup dinilai dari banyaknya titik api yang berhasil dipadamkan. Ukuran lebih mendasar adalah kemampuan menjaga tinggi muka air, melindungi gambut yang masih utuh, memulihkan kawasan terdegradasi, serta memastikan pemanfaatan lahan tidak memperburuk kondisi hidrologis. Pencegahan harus menjadi pekerjaan sepanjang musim.
Rencana menempatkan BPGMN langsung di bawah Presiden membuka peluang memperkuat koordinasi antarkementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Kedudukan tersebut diharapkan mempercepat pengambilan keputusan serta menyatukan langkah perlindungan gambut. Pembagian kewenangan yang jelas tetap diperlukan agar program berjalan efektif hingga tingkat tapak.
Rencana melibatkan ilmuwan dan tenaga profesional juga positif. Sebagaimana disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, bahwa riset, pemetaan, deteksi dini, teknologi, dan pengalaman masyarakat akan menopang kerja badan tersebut. Data kedalaman gambut, kondisi hidrologis, tutupan lahan, dan tinggi muka air tanah dapat menentukan wilayah prioritas. Namun, informasi ilmiah harus diterjemahkan menjadi tindakan pencegahan yang mudah dipahami masyarakat.
Di sinilah edukasi publik memegang peranan penting. Masyarakat perlu memahami mengapa gambut harus dijaga tetap basah, apa bahaya pembakaran lahan, bagaimana mengenali tanda awal kebakaran, dan kepada siapa temuan segera dilaporkan. Penyuluhan yang berkelanjutan akan menjadikan warga bukan sekadar penerima informasi, melainkan pelaku utama perlindungan lingkungan di sekitarnya.
Pelibatan tokoh masyarakat dan generasi muda juga penting agar pesan pencegahan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Kebiasaan menjaga kanal, melaporkan asap, dan menghindari pembakaran lahan perlu tumbuh menjadi tanggung jawab bersama dalam kehidupan sehari-hari di seluruh kawasan gambut.
Kepala Pusat Penyuluhan Kehutanan, Wahju Rudianto, menegaskan bahwa penyuluh kehutanan merupakan garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat di tingkat tapak. Wahju menekankan penguatan kapasitas penyuluh menjadi kunci dalam mendorong pencegahan karhutla melalui peningkatan kesadaran, kesiapsiagaan, dan partisipasi aktif masyarakat.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa teknologi deteksi dini perlu berjalan beriringan dengan komunikasi langsung. Wahju juga mengingatkan bahwa karhutla berdampak bukan hanya pada hutan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga kualitas udara, kesehatan, serta aktivitas sosial ekonomi. Penyuluh dapat menjembatani data peringatan dini dengan tindakan warga, sekaligus membangun kerja sama bersama pemerintah dan pengelola kawasan.
Oleh karenanya, BPGMN perlu mendukung penguatan kapasitas penyuluh melalui pelatihan, informasi risiko yang mudah diakses, serta pendekatan edukasi sesuai kebutuhan setempat. Materi pencegahan sebaiknya disampaikan secara praktis melalui pertemuan warga, kelompok tani, sekolah, dan komunitas peduli api. Kesiapsiagaan akan lebih kuat apabila masyarakat mengetahui langkah yang harus diambil sebelum kebakaran meluas.
BPGMN juga membutuhkan peta jalan dengan sasaran terukur dan evaluasi terbuka. Pemulihan tata air, perlindungan kawasan prioritas, serta penurunan luas gambut terdegradasi perlu dilaporkan secara berkala. Pengelolaan berdasarkan kesatuan hidrologis, akan membantu menyelaraskan kebijakan antardaerah. Dunia usaha pun harus menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan secara konsisten.
Mandat perlindungan mangrove perlu memperoleh perhatian seimbang. Ekosistem pesisir ini berperan menjaga keanekaragaman hayati, melindungi garis pantai, dan menyimpan karbon. Edukasi masyarakat pesisir menjadi bagian penting dari agenda perlindungan tersebut, sejalan dengan upaya pemulihan gambut.
Pembentukan BPGMN tentu menghadirkan optimisme baru bagi Indonesia. Dengan dukungan kepemimpinan nasional, ilmu pengetahuan, penyuluh yang semakin tangguh, serta partisipasi aktif masyarakat, badan ini berpeluang memperkuat pencegahan karhutla dari tingkat kebijakan hingga lapangan. Kerja yang terarah dan berkelanjutan diharapkan menjaga gambut tetap basah, menekan kebakaran berulang, serta melindungi kesehatan dan penghidupan warga. BPGMN dapat menjadi tonggak tata kelola gambut dan mangrove yang lebih tangguh, sekaligus memperkuat ketahanan Indonesia menghadapi perubahan iklim.
)* penulis merupakan pengamat lingkungan




